SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, dikabarkan diamankan tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hery Susanto diduga terkait dalam perkara tambang yang tengah ditangani penyidik korps adhyaksa. Ia disebut-sebut memberikan rekomendasi yang diduga melawan hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan.
Hingga kini, penyidik belum membeberkan secara rinci barang bukti yang telah diamankan maupun waktu pasti penangkapan terhadap pimpinan lembaga negara tersebut. Namun, Hery dipastikan telah berada di Markas Kejaksaan Agung, tepatnya di Gedung Bundar yang menjadi kantor penyidikan JAMPidsus.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait kabar penangkapan tersebut hingga berita ini diterbitkan.
Sebagai informasi, Hery Susanto baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 setelah dilantik pada April 2026 oleh Presiden. Ia menggantikan kepengurusan sebelumnya yang dipimpin Mokhammad Najih.
Sekitar pukul 11.19 WIB, Hery terlihat digiring keluar dari Gedung JAMPidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, Hery langsung dibawa menuju mobil tahanan untuk proses lebih lanjut. (jpg)