SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Ombudsman RI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setelah Ketua Ombudsman berinisial HS ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap.
HS ditangkap pada Rabu malam (15/4/2026) dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari perusahaan tambang nikel terkait pengurusan persoalan tata kelola usaha.
Dalam keterangan resmi, pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 menyatakan penyesalan atas peristiwa tersebut dan berkomitmen menjaga kepercayaan publik.
“Pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan penuh integritas,” demikian pernyataan tertulis Ombudsman.
Ombudsman menjelaskan, kasus yang menjerat HS terjadi pada periode sebelumnya, yakni 2021–2026, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota. Meski demikian, pimpinan saat ini tetap merasa perlu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Lembaga tersebut juga menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyatakan akan bersikap kooperatif. Ombudsman memastikan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan dan tidak terganggu oleh kasus ini.
Permohonan maaf juga disampaikan Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II, Zulfikar Arse Sadikin, mengakui pihaknya turut bertanggung jawab karena meloloskan HS dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada Januari 2026.
“Kalau memang ada yang salah dari kami dalam menjalankan fungsi pengawasan, kami minta maaf kepada publik,” ujar Arse di Kompleks Parlemen.
Arse menjelaskan, saat proses seleksi berlangsung, DPR tidak mengetahui adanya persoalan hukum yang menjerat HS. Komisi II, kata dia, mempercayakan sepenuhnya proses seleksi kepada tim seleksi yang telah menyaring kandidat.
Terkait status jabatan Ketua Ombudsman, Arse menyebut hal tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme internal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Penanganan sepenuhnya kami serahkan kepada penegak hukum,” ujarnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan HS diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. HS diduga menerima uang dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.
Kasus ini bermula dari persoalan penghitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi perusahaan tersebut. HS diduga diminta membantu mengatur agar perhitungan tersebut menguntungkan pihak perusahaan.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, ia ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (rm)