SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Dua pria diamankan polisi saat patroli malam di Kota Tangerang, Kamis tengah malam (16/4/2026), setelah kedapatan membawa ratusan butir obat keras daftar G yang diduga hendak diedarkan. Penangkapan ini kembali menegaskan maraknya peredaran obat ilegal di wilayah penyangga ibu kota.
Kedua pelaku, IR (28) dan FF (19), ditangkap oleh Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Windu Karya, tepat di samping Lapangan Ahmad Yani. Petugas awalnya menaruh curiga terhadap gerak-gerik keduanya yang berboncengan sepeda motor saat melintas di lokasi.
Kecurigaan itu berujung pemeriksaan. Saat digeledah, petugas menemukan tas selempang yang disembunyikan di balik jaket pelaku. Di dalamnya terdapat ratusan butir obat keras.
“Kami temukan 298 butir tramadol dan 33 butir exsimer dari kedua pelaku. Obat tersebut disimpan dalam tas selempang yang mereka bawa,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, Jumat (17/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku baru saja membeli obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Barang itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Pelaku menjual obat keras tersebut dengan harga sekitar Rp 50.000 per lempeng—praktik yang kerap menyasar kalangan remaja dan pekerja informal karena harga yang relatif terjangkau.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan
“Ini jelas melanggar hukum. Obat daftar G tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin dan resep dokter,” kata Jauhari.
Selain ratusan butir obat, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler, dua tas selempang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Keduanya kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat tersebut.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah perkotaan. Dalam beberapa bulan terakhir, tren penyalahgunaan obat keras tanpa resep dokter menunjukkan kecenderungan meningkat, terutama di kalangan usia muda.
Kapolres menegaskan, patroli malam akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif sekaligus represif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal. Selain berbahaya bagi kesehatan, juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Senin 5 Oktober, Cek Lokasinya
Kegiatan patroli tersebut merupakan bagian dari program Jaga Jakarta+, yang menekankan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.
Polisi juga meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. (ari)





















