Sabtu, 10 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Dua Pengedar Tramadol Ditangkap dekat Alun-Alun Tangerang, 331 Butir Obat Disita

Oleh Made Nusantara
Jumat, 17 Apr 2026 11:16 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Dua Pengedar Tramadol Ditangkap dekat Alun-Alun Tangerang, 331 Butir Obat Disita
FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Dua pria diamankan polisi saat patroli malam di Kota Tangerang, Kamis tengah malam (16/4/2026), setelah kedapatan membawa ratusan butir obat keras daftar G yang diduga hendak diedarkan. Penangkapan ini kembali menegaskan maraknya peredaran obat ilegal di wilayah penyangga ibu kota.

Kedua pelaku, IR (28) dan FF (19), ditangkap oleh Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Windu Karya, tepat di samping Lapangan Ahmad Yani. Petugas awalnya menaruh curiga terhadap gerak-gerik keduanya yang berboncengan sepeda motor saat melintas di lokasi.

Kecurigaan itu berujung pemeriksaan. Saat digeledah, petugas menemukan tas selempang yang disembunyikan di balik jaket pelaku. Di dalamnya terdapat ratusan butir obat keras.

“Kami temukan 298 butir tramadol dan 33 butir exsimer dari kedua pelaku. Obat tersebut disimpan dalam tas selempang yang mereka bawa,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, Jumat (17/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku baru saja membeli obat-obatan tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Barang itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Pelaku menjual obat keras tersebut dengan harga sekitar Rp 50.000 per lempeng—praktik yang kerap menyasar kalangan remaja dan pekerja informal karena harga yang relatif terjangkau.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan

“Ini jelas melanggar hukum. Obat daftar G tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin dan resep dokter,” kata Jauhari.

Selain ratusan butir obat, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler, dua tas selempang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

BeritaTerbaru

Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai

Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai

Jumat, 9 Okt 2026 19:01 WIB

Pelaku Pelecehan di Cipondoh Tak Kunjung Tertangkap, Keseriusan Polisi Dipertanyakan

Jumat, 9 Okt 2026 18:40 WIB
Geger! Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Pasar Kemis

Geger! Wanita 38 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Okt 2026 18:01 WIB
Sidang Isbat Nikah Terpadu di Sukamulya Diikuti 100 Lebih Pasangan

Sidang Isbat Nikah Terpadu di Sukamulya Diikuti 100 Lebih Pasangan

Jumat, 9 Okt 2026 16:20 WIB

Keduanya kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat tersebut.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah perkotaan. Dalam beberapa bulan terakhir, tren penyalahgunaan obat keras tanpa resep dokter menunjukkan kecenderungan meningkat, terutama di kalangan usia muda.

Kapolres menegaskan, patroli malam akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif sekaligus represif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal. Selain berbahaya bagi kesehatan, juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Senin 5 Oktober, Cek Lokasinya

Kegiatan patroli tersebut merupakan bagian dari program Jaga Jakarta+, yang menekankan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.

Polisi juga meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. (ari)

Tags: 331 Tramadol di Dekat Alun-Alun Tangerang DiamankanPengedar Tramadol Ditangkappolres metro tangerang kota
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kantor Pertanahan Kota Tangerang Serahkan 18 Sertipikat BMN Jalan Tol Senilai Rp729 Miliar
Kota Tangerang

Kantor Pertanahan Kota Tangerang Serahkan 18 Sertipikat BMN Jalan Tol Senilai Rp729 Miliar

Jumat, 9 Okt 2026 15:58 WIB
Penumpang Rampok Taksi Online di Pamulang, Ditangkap di Rangkasbitung
Kota Tangsel

Penumpang Rampok Taksi Online di Pamulang, Ditangkap di Rangkasbitung

Jumat, 9 Okt 2026 15:46 WIB
Headline

Pemkot Tangerang Target Bedah 1.000 Rumah pada 2026, Masih Ada PR 373 Unit

Jumat, 9 Okt 2026 13:32 WIB
BPKP dan Biro OrtalaMR ATR/BPN Evaluasi Maturitas SPIP Kantah Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

BPKP dan Biro OrtalaMR ATR/BPN Evaluasi Maturitas SPIP Kantah Kabupaten Tangerang

Jumat, 9 Okt 2026 08:53 WIB
DLHK Kabupaten Tangerang Pastikan Sungai Cimanceuri Tercemar Limbah
Kabupaten Tangerang

DLHK Kabupaten Tangerang Akan Periksa Perusahaan di Kawasan Milenium

Jumat, 9 Okt 2026 08:43 WIB
Penanganan Banjir Pondok Aren Digarap, Turap dan Pompa Dipasang di Tiga Lokasi
Headline

Penanganan Banjir Pondok Aren Digarap, Turap dan Pompa Dipasang di Tiga Lokasi

Jumat, 9 Okt 2026 08:33 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Ribuan Spanduk Ilegal di Kota Tangsel Ditertibkan

Ribuan Spanduk Ilegal di Kota Tangsel Ditertibkan

Jumat, 9 Okt 2026 08:27 WIB
Kepala Diskominfo Provinsi Banten, Beni Ismail. (ISTIMEWA)

Jaga Kebugaran Tubuh, Beni Ismail Akui Rutin Berolahraga

Senin, 5 Okt 2026 15:06 WIB
Wagub Banten, Achmad Dimyati Natakusumah. (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Akui Kesulitan Menambah PAD, Dimyati: Sumber Keuangan Terbesar dari Pajak

Selasa, 6 Okt 2026 13:39 WIB
SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal China yang melanggar aturan keimigrasian. Mereka bekerja secara ilegal bahkan ada yang menjadi buruh kasar atau kuli bangunan proyek. Para WNA tersebut dikenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan dengan sanksi penangkalan dan deportasi. Belasan WNA tersebut diamankan saat Operasi Timpora yang digelar di tiga titik wilayah Kabupaten Tangerang. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan menuturkan, dalam operasi Timpora pihaknya menyasar tiga lokasi, yakni dua perusahaan di wilayah Cikupa dan satu proyek konstruksi di Legok. Dalam penyisiran tersebut, didapati 13 WNA yang melakukan pelanggaran. Mereka merupakan para pekerja proyek yang berprofesi sebagai buruh kasar, mandor, dan manajer fondasi. "Kami menyasar tiga lokasi, ada 40 WNA yang kami cek dokumen keimigrasiannya dan hasilnya ada 13 WNA yang tidak sesuai dokumennya, mereka ini merupakan pekerja di proyek konstruksi dengan jabatan buruh kasar, mandor dan manajer fondasi," katanya, Jumat (2/10). Belasan WNA tersebut memiliki dokumen C20 atau izin tinggal, tetapi saat dilakukan pengecekan tidak sesuai dengan peruntukannya. Hasil pemeriksaan, mereka tinggal dalam satu mess atau asrama dan sudah bekerja selama 1 hingga 3 bulan. Di lain pihak, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menuturkan, para WNA yang diamankan saat ini sudah tidak lagi bekerja di proyek tersebut. "Mereka sudah dilarang berkegiatan dilokasi tersebut. Sementara untuk para WNA yang mematuhi aturan keimigrasian, hanya kami ingatkan saja untuk tetap mengikuti aturan dan menjamin kepatuhan mereka," ungkapnya. (gatot)

Belasan WN China Langgar Izin Kerja di Kabupaten Tangerang, Bekerja Jadi Mandor Hingga Kuli

Sabtu, 3 Okt 2026 11:55 WIB
Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran

Polsek Pagedangan Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Untuk Tawuran

Minggu, 4 Okt 2026 15:22 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.