SATELITNEWS.COM,JAKARTA—Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi dengan modus “helikopter” dan pelat nomor palsu pada distribusi BBM, serta pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp243,6 miliar.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan, selama periode 7–20 April 2026, penyidik menangani 223 laporan polisi dengan 330 tersangka. Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung elpiji, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.
“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari,” ujar Nunung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan luasnya jaringan yang terlibat. Dalam kurun 2025–2026, Bareskrim mencatat 65 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Sebanyak 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Menurut Nunung, praktik ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat atas energi bersubsidi. Penindakan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat. “Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat,” kata Nunung.
Untuk menjerat para pelaku, penyidik menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), guna menelusuri aliran dana dan aset. Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta membuka kemungkinan pelimpahan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi jika melibatkan aparatur sipil negara.
Bareskrim memastikan penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga jaringan terorganisir, termasuk pemodal dan penampung. “Komitmen kami zero toleransi terhadap mafia BBM dan elpiji subsidi. Kalau masih nekat, pasti kami tindak,” tegas Nunung.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok Pertalite Aman dan Distribusi Berjalan Normal
Terkait modus, di lapangan penyidik menemukan pola operasi yang relatif seragam di berbagai daerah. Salah satunya adalah modus “helikopter”.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan, praktik “helikopter” dilakukan dengan membeli BBM subsidi berulang kali di sejumlah SPBU, lalu menimbunnya sebelum dijual ke sektor industri dengan harga nonsubsidi. Di sejumlah wilayah seperti Sumatera dan Bangka Belitung, modus serupa dikenal sebagai “ngoret”.
Pola ini kerap dikombinasikan dengan modifikasi kendaraan, terutama truk, agar memiliki tangki berkapasitas besar sehingga mampu mengangkut BBM dalam jumlah lebih banyak dalam satu kali operasi.
Pelaku juga menggunakan pelat nomor palsu guna memanipulasi sistem barcode, sehingga pembelian dapat dilakukan berulang kali dengan kendaraan berbeda. Selain itu, ditemukan kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk memperoleh kuota lebih besar dari yang seharusnya.
Dalam kasus penyalahgunaan elpiji, modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya sebagai produk nonsubsidi. Praktik ini banyak ditemukan di wilayah penyangga kota besar yang memiliki akses dekat ke kawasan industri, restoran, dan hotel sebagai pasar utama.
Dari sisi sebaran, temuan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan elpiji bersubsidi terbanyak berada di Jawa Tengah dengan 44 laporan polisi dan Jawa Timur 41 laporan. “Ini terlihat bahwa sebagian besar di Jawa Timur dan di Jawa Tengah ini masih marak,” kata Irhamni. “Kebetulan di Jawa Timur itu kurang lebih ada 1.000 SPBU yang beroperasi,” lanjutnya.
Baca Juga: Prabowo Kunci BBM Subsidi, Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap
Kasus juga ditemukan di berbagai wilayah lain, antara lain satu laporan di Bareskrim Polri; 11 di Polda Aceh; empat di Polda Sumatra Barat; 10 di Polda Riau; dan 14 di Polda Lampung.
Selanjutnya, lima laporan di Polda Jambi, tiga di Polda Kepulauan Riau, lima di Polda Bengkulu, lima di Polda Bangka Belitung, empat di Polda Banten, serta 12 di Polda Jawa Barat.
Selain itu, delapan laporan di Polda Bali, 16 di Polda Kalimantan Timur, dua di Polda Kalimantan Tengah, 11 di Polda Kalimantan Barat, dua di Polda Sulawesi Utara, tujuh di Polda Sulawesi Tengah, dan 11 di Polda Sulawesi Selatan. Di kawasan timur Indonesia, tercatat dua laporan di Polda Nusa Tenggara Barat, enam di Polda Nusa Tenggara Timur, dua di Polda Maluku, serta satu di Polda Papua Barat.
Maraknya praktik ini tidak lepas dari disparitas harga yang tinggi antara BBM subsidi dan nonsubsidi. Dengan harga subsidi sekitar Rp6.800 per liter dan harga di sektor industri yang bisa mencapai sekitar Rp31.000 per liter, selisih tersebut menjadi insentif kuat bagi pelaku.
“Dengan disparitas harga yang sangat tinggi, tentunya ini sangat mendorong mereka untuk melakukan kejahatan ini,” ujar Irhamni. (rmg/xan)
