SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, mencatat, setiap minggunya ada sebanyak 200 sampai 260 orang warga kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal tersebut, diketahui berdasarkan permohonan pembuatan KTP hilang yang masuk melalui sistem.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnnery Poetri mengatakan, dengan maraknya KTP yang hilang, tentunya rasa tanggung jawab masyarakat dalam menyimpan identitas KTP masih kurang.
Padahal dengan hilangnya KTP sebagai identitas diri, dikhawatirkan bisa disalahgunakan.
“Jadi di Kabupaten Serang itu, dilihat dari sistem permohonan yang masuk untuk pembuatan KTP hilang bisa 200 sampai 260. Artinya, kalau dikali per bulan bisa 800 sampai 900 KTP hilang,” ujar Warnnery, Selasa (28/4/2026).
Warnnery menuturkan, setiap minggu pihaknya terus memantau terkait dengan administrasi kependudukan melalui sistem, seperti permohonan pembuatan KTP hilang ada berapa, perekaman KTP dan masyarakat yang mengajukan pindah ada berapa.
Baca Juga: Pemkab Serang Akan Gunakan Dana BTT Untuk Beli Tinta KTP Elektronik
Namun demikian, kata Warnery masyarakat tidak perlu khawatir jika KTPnya hilang, karena untuk membuat KTP baru sangat mudah dan gratis. Masyarakat hanya perlu membuat surat kehilangan dari kepolisian, kemudian selanjutnya Disdukcapil akan menerbitkan KTP baru.
“Untuk mengurus KTP yang hilang, wajib membuat surat kehilangan, itu wajib, kemudian melampirkan Kartu Keluarga. Itu gratis,” ujarnya lagi.
Warnnery pun mengimbau kepada masyarakat, agar hati – hati dan bertanggung jawab atas identitasnya sendiri dengan menyimpannya dengan baik. Jangan sampai hilang, dan disalahgunakan oleh orang lain.
“Kalau dilihat dari rata – rata surat kehilangannya itu, hilangnya dijalan, dan usianya masih produktif. Tapi kita imbau, agar hati – hati, karena kan merugikan diri sendiri,” tuturnya.
Terkait dengan ketersediaan blangko KTP, Warnery memastikan ketersediannya aman.
“Kita secara rutin sebulan dua kali, ngambil ke pusat, kadang – kadang kita dapat banyak dan kadang – kadang dapat sedikit,” pungkasnya. (sidik)
Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Serang Masih Simpan Akte Kelahiran Dari Zaman Belanda

















