SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang masih menyimpan secara baik arsip akte kelahiran dari zaman Belanda sampai tahun 2016. Arsip tersebut tidak dimusnahkan lantaran sangat penting untuk kebutuhan masyarakat terkait kepengurusan akte kelahiran.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnnery Poetri mengatakan, bahwa sebelum adanya digitalisasi kependudukan pihaknya menyimpan arsip manual dan Arip besar di gudang. Arsip tersebut tidak boleh dimusnahkan, sehingga dari zaman Belanda pun akte kelahiran tersebut masih ada.
“Arsip itu gak boleh dimusnahkan, disimpan secara baik sampai kapanpun, jumlahnya juga banyak sampai ribuan,” ujar Warnnery, Minggu (3/5/2026).
Warnery menuturkan, arsip akte kelahiran dari zaman Belanda ini sangat penting sekali, karena untuk masyarakat yang akte kelahirannya masih manual atau belum berbentuk barcode, itu perlu dilakukan keabsahan. Tentunya dengan adanya arsip tersebut dapat dicari dengan mudah.
“Jadi kita cek dulu di kearsipan itu apakah benar sudah terdata atau belum, ada registrasinya. Jadi biasanya kan masyarakat mengurus akte kelahiran, nah akte kelahirannya masih manual, kita tidak bisa cari di sistem melainkan mencarinya di gudang arsip, kemudian kita lakukan keabsahan akte dan kita keluarkan akte baru yang ada barcode,” tuturnya.
Terkait dengan pelayanan Adminduk saat ini, Warnery mengungkapkan pada bulan ini masyarakat yang mengurus Adminduk mengalami peningkatan jika dibanding sebelumnya.
Baca Juga: Pemkab Serang Akan Gunakan Dana BTT Untuk Beli Tinta KTP Elektronik
“Setiap hari yang masuk dalam sistem kita melayani 150 sampai 200 orang, mungkinnya momennya pendaftaran sekolah, dan ibadah haji,” ujarnya.
Namun Warnnery memastikan bahwa pengurusan Adminduk tidak membutuhkan waktu lama.”Prosesnya cepat, satu dokumen 15 menit, cuma nomor antrian dalam sistem, terus kalau lagi rame begini bisa sampai 2 harian,” pungkasnya. (sidik)




























