SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) memastikan korban dugaan kekerasan seksual di Cipondoh mendapat pendampingan sejak awal pelaporan.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang, Tito Chairil Yustiadi, mengatakan pendampingan telah dimulai pada 27 April 2026, tak lama setelah laporan dibuat ke kepolisian.
“Sejak 27 April kami mendampingi korban, mulai dari pelaporan ke Polres Metro Tangerang Kota hingga pemeriksaan visum di rumah sakit pada hari yang sama,” ujar Tito, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan, pendampingan dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek hukum, medis, dan psikologis. Pada hari pertama, tim bahkan mendampingi korban hingga malam hari untuk memastikan seluruh prosedur awal terpenuhi.
Saat ini, kondisi korban masih dalam tahap pemulihan, terutama secara psikologis. UPTD PPA telah memberikan konseling awal dan terus memantau perkembangan korban.
“Secara kasat mata korban terlihat lelah. Konseling sudah kami lakukan, namun hasil detailnya masih kami evaluasi sesuai perkembangan,” katanya.
Baca Juga: Kolaborasi Lintas Komunitas Perkuat Perlindungan Anak di Kota Tangerang
Karena korban merupakan anak di bawah umur, penanganan dilakukan dengan mekanisme perlindungan khusus, termasuk asesmen dan pendampingan jangka panjang. Sejak asesmen dilakukan, korban resmi berada dalam perlindungan UPTD PPA.
“Seluruh proses hukum dan pemulihan kami dampingi, baik pemeriksaan di kepolisian maupun konseling lanjutan,” ujarnya.
UPTD PPA juga menyiapkan rumah perlindungan (shelter) bagi korban yang membutuhkan pengamanan khusus. Di fasilitas tersebut, korban mendapat pendampingan intensif, termasuk konseling harian.
“Penggunaan shelter berdasarkan hasil asesmen psikolog. Jika diperlukan, korban akan mendapatkan perlindungan penuh di sana,” kata Tito.
Ia memastikan, hingga kini tidak ada kendala berarti dalam penanganan kasus. Koordinasi dengan kepolisian berjalan lancar, termasuk dalam pemeriksaan lanjutan seperti psikologi forensik yang telah dilakukan pada 4 Mei.
Kasus ini turut menjadi perhatian serius. Ke depan, UPTD PPA akan melibatkan satuan tugas (satgas) di tingkat kecamatan untuk memantau kondisi korban secara berkala, baik dari sisi kesehatan maupun psikologis.
Baca Juga: Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Diambil Alih, Polda Banten Lakukan Pendampingan Hukum
“Satgas kami siagakan untuk memastikan korban tidak mengalami tekanan lanjutan atau trauma berkepanjangan,” ujarnya.
UPTD PPA juga menyediakan layanan pengaduan darurat berbasis digital bernama Silacak Perak serta layanan kunjungan langsung (home visit) untuk menjangkau korban secara cepat.
Tito mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak guna mencegah kasus serupa. “Kami harap orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak, terutama di luar rumah,” katanya.
Sebelumnya, korban diduga menjadi korban pemerkosaan setelah diajak bertemu oleh pelaku berinisial I pada 21 April 2026. Korban diduga diberi minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran.
Kasus tersebut kini dalam tahap penyidikan di Polres Metro Tangerang Kota. Polisi telah mengamankan dua terduga pelaku, sementara pelaku utama masih dalam pengejaran. (ari)
























