SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Aksi pencurian mobil di kawasan Cluster Taman Kenari, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Pinang. Pelaku saat beraksi rupanya menyamar menjadi perempuan.
Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menemukan kendaraan yang dicuri sekaligus mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Peristiwa itu bermula saat pemilik kendaraan, Topan, melaporkan kehilangan mobilnya melalui layanan darurat Polri 110 pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 15.13 WIB.
Menurut keterangan korban, mobil Hyundai Stargazer Prime warna putih tahun 2023 tersebut masih terlihat terparkir di rumah sekitar pukul 08.30 WIB. Namun saat kembali ke rumah sekitar pukul 14.00 WIB, kendaraan itu sudah tidak berada di lokasi.
Menerima laporan tersebut, personel Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Pinang langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, respons cepat dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Caddy Dianiaya di Lapangan Golf Kota Tangerang, Begini Penjelasan Polisi
“Begitu laporan diterima melalui layanan 110, anggota langsung bergerak melakukan pengecekan dan penyelidikan. Alhamdulillah kendaraan berhasil ditemukan dan para terduga pelaku dapat diamankan,” kata Jauhari Kamis (25/6/26)
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk penting dari perangkat Global Positioning System (GPS) yang terpasang pada kendaraan korban. Sinyal GPS menunjukkan keberadaan mobil di kawasan ruko Gading Serpong, Tangerang Selatan.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Renno kemudian bergerak menuju titik lokasi tersebut. Setibanya di sana, petugas menemukan mobil yang dilaporkan hilang dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan itu.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MAN (36), warga Pinang, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, serta AS (35), warga Sukabumi, yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap pelaku utama diduga mengambil kunci mobil yang tergantung di dalam rumah saat kondisi rumah korban sedang kosong. Setelah berhasil membawa kendaraan keluar dari garasi, mobil itu diduga dijual kepada pelaku lain dengan nilai transaksi Rp35 juta.
Yang menarik, polisi menemukan fakta bahwa pelaku utama diduga menyamar menggunakan pakaian perempuan lengkap dengan jilbab saat menjalankan aksinya.
Baca Juga: Warung Kelontong di Batuceper Diduga Jadi Tempat Jual Obat Keras Ilegal
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku menggunakan modus menyamar dengan mengenakan pakaian perempuan dan hijab agar tidak mudah dikenali saat mengambil kendaraan milik korban,” ujar Jauhari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Hyundai Stargazer Prime warna putih beserta remote kunci, rekaman CCTV, satu set pakaian perempuan dan hijab warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, serta bukti transfer transaksi penjualan kendaraan.
Jauhari mengapresiasi peran aktif masyarakat yang segera melapor serta pemanfaatan teknologi GPS yang membantu mempercepat proses pengungkapan.
“Kerja sama masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus. Kami mengimbau warga agar selalu meningkatkan keamanan kendaraan, tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau, serta memasang sistem keamanan tambahan seperti GPS,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai potensi tindak kriminal di lingkungan tempat tinggal.
“Jika melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula tindakan kepolisian dapat dilakukan,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pinang. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian dan penadahan kendaraan tersebut. (ari)
