Minggu, 14 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Raperda Penyertaan Modal Bank Banten Ganti Nama

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 20 Jul 2020 11:15 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Raperda Penyertaan Modal Bank Banten Ganti Nama

ILUSTRASI. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG—Rancangan peraturan daerah (Raperda) usul gubernur tentang Penambahan Penyertaan Modal kedalam saham PT Banten Global Development (BGD) untuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk berubah nama. Perubahan dilakukan setelah Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut membahasnya secara maraton hanya dalan kurun waktu 7 hari bersama dengan pemprov, aparat penegak hukum (APH),  kementerian dalam negeri (kemendagri) serta otoritas jasa keuangan (OJK).

Raperda itu kini berganti nama menjadi Raperda usul gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Saham Daerah Kedalam Modal Saham PT BGD untuk  Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Tak hanya mengubah nama, jadwal pengambilan keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap Raperda Penyelamatan Modal itu juga berubah dari 19 Juli 2020 menjadi Selasa 21 Juli 2020. Begitupun dengan rapat paripurna persetujuan DPRD tentang Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2020 yang berubah dari 19 menjadi 21 Juli.

Ketua Pansus Raperda usul gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Saham Daerah Kedalam Modal Saham PT BGD untuk  Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten  Tbk, Gembong R Sumedhi, Minggu (19/7) membenarkan adanya perubahan nama Raperda usul gubernur itu. Alasannya, ada keterkaitan dengan  perda yang sama untuk Bank Banten.

“Iya, menjadi Raperda Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Saham Daerah Kedalam Modal.saham PT BGD untuk  Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Supaya nyambung dengan perda yang sebelumnya,(Nomor 5 tahun 2013)” katanya.

Ia menjelaskan, dengan perubahan nama Raperda yang sebelumnya disampaikan oleh pemprov, dengan demikian utang penyertaan modal sebesar Rp335 miliar kepada PT BGD untuk Bank Banten harus dimasukkan dan menjadi kewajiban.

“Iya, di dalam perda (saat ini masih raperda) ini juga dijelaskan bahwa penambahan penyetoran modal sebesar Rp1,551 triliun, termasuk didalamnya adalah menambahkan kekurangan modal sebelumnya sebesar Rp335 miliar,” imbuhnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Minta Pemprov Banten Matangkan Regulasi Program Sekolah Swasta Gratis

Masih dikatakan Gembong yang juga Ketua Komisi III DPRD Banten ini,  ada hal penting lainnya dalam Raperda yangakan disepakati bersama yaitu pemindah bukuan rekening.

“Yang menjadi sorotan atau titik tekan dalam perda ini adalah cara pemindah bukuan dari rekening bendahara umum daerah yang ada di Bank Banten kepada rekening PT BGD yang ada di Bank Banten untuk diteruskan saat itu juga ke rekening setoran modal Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk,” ujarnya.

BeritaTerbaru

SAMBUTAN – Gubernur Banten Andra Soni, menyampaikan sambutan diacara Pengukuhan pengurus Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Banten periode 2026-2030. (ISTIMEWA)

Dekopinwil Banten Didorong Kembalikan Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat

Jumat, 12 Jun 2026 16:14 WIB
BERSIH-BERSIH – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, bersama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Hengki, melakukan corve atau bersih-bersih sampah di areal Wisata Danau Tasikardi, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat (12/6/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Serang dan Kapolda Banten Bersih – bersih Area Danau Tasikardi

Jumat, 12 Jun 2026 16:08 WIB
IMG-20260612-WA0011 (1)

Antisipasi Polemik SPMB 2026/2027, Dindikbud Tangsel Komitmen Transparan, dan Akuntabel

Jumat, 12 Jun 2026 15:37 WIB
Tiga Sekolah Negeri Baru di Banten Beroperasi Tahun Ini

47 Sekolah Negeri di Banten Dipimpin Plt Kepsek

Jumat, 12 Jun 2026 15:09 WIB

Adapun untuk istilah uang Pemprov Banten yang masih ada di Bank Banten dalam bentuk kas daerah (Kasda) serta akan dijadikan penyertaan modal sebesar Rp1,551 triliun tidak lagi disebut konversi. Karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi sudah tidak ada lagi istilah konversi, sebagaimana surat OJK, karena konversi tidak dikenal dalam istilah setoran modal, sebagaimana masukan dari Kemendagri dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).  Kemarin kita sudah berkomunikasi via zoom dengan OJK, bahwa istilah konversi dari OJK itu spontan saja terucap arahannya, tapi intinya sama saja, bahwa uang pemprov yang tertahan di BB akan dijadikan sebagai tambahan setoran modal BB,” terangnya.

Rencananya, DPRD bersama Pemprov Banten akan berkomunikasi dengen pemerintah pusat di Jakarta guna membahas Raperda sekaligus KUPA PPAS Perubahan 2020, mengingat tenggat waktu yang diberikan oleh OJK sampai 21 Juli.

“Rapat paripurna kita mundur ke tanggal 21 karena kita enggak mau ada tahapan yang kita lewatkan. Kita undur agar Senin difasilitasi Kemendagri dulu, sebelum kita pleno di Selasa pagi. Selasa siang kita paripuna, sekaligus juga nanti ada paripurna untuk penandatanganan KUPA/PPAS,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Banten Klaim Cadangan Pangan Dimusim Kemarau Aman

Senada diungkapkan oleh Anggota Pansus Raperda usul gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Saham Daerah Kedalam Modal saham PT BGD untuk  Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, Indah Rusmiati. Menurutnya, perubahan  nama Raperda telah dikaji secara matang, sehingga sinkron dengan aturan sebelumnya.

“Kita semua telah sepakat. Dan semuanya telah jelas dan clear. Bismilah, mudah-mudahan dengan nanti selesainya Raperda untuk menyelamatkan dan mengembangkan Bank Banten ini menjadi manfaat untuk masyarakat Banten,” ujarnya.

Sementara itu, meskipun Raperda usul gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Saham Daerah Kedalam Modal Saham PT BGD untuk  Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, pada tanggal 21 Juli mendatang akan disahkan dalam rapat paripurna di DPRD Banten, namun tidak serta merta pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) Pemprov kembali lagi ke  Bank Banten dari Bank Jabar Banten (BJB).  Gembong R Sumedhi, mengaku pihaknya tidak tahu persis kapan pemindahan RKUD kembali ke Bank Banten.

“Itu kewenangan OJK. Tidak disebutkan di Perda,” kata Gembong saat ditanya apakah setelah Raperda disahkan menjadi Perda secara otomatis RKUD akan pindah kembali ke Bank Banten.

Ia menjelaskan, OJK nanti yang memutuskan jadwal pemerintah daerah sudah bisa memindahkan kembali lagi ke Bank Banten. “Nanti akan ada pembahasan lanjutan. OJK yang punya kewenangan semua itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, laporan keuangan Bank Banten dalam acara rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan yang dilaksanakan di hotel Horison, Serang, Jumat (17/7) berlangsung alot. Rapat yang dimulai sejak pukul 08. 00 WIB itu sejatinya sudah selesai pada pukul 12. 00 WIB. Namun hingga pukul 17.30 rapat terhenti tanpa ada keputusan dan penjelasan dari pihak Bank Banten.

Baca Juga: Fantastis, Anggaran Revitalisasi Situ Cikedal Mencapai Rp9,7 Miliar

Informasi dihimpun, laporan keuangan Bank Banten itu menjadi lama lantaran PT BGD selaku perusahaan induk dari Bank Banten keukeuh meragukan mempertanyakan kinerja Bank Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) selaku pemegang saham pengendali mewakilkan kepada Sekda Banten Al Muktabar dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti.

Al Muktabar dan Rina datang ke acara RUPS pukul 08. 30 WIB, namun rapat belum usai  pada 10. 30 WIB keduanya kompak meninggalkan ruang rapat, dan menyerahkan keputusannya kepada Plt Dirut PT BGD, Fatoni.

Salah satu pemilik saham Bank Banten Indra mengatakan, setelah istirahat makan siang rapat ditunda sampai jam 15.00  WIB oleh pemegang saham mayoritas.

“Tapi sampai jam 16.00  WIB lewat, ternyata semakin sepi. Saya juga mempertanyakan ini,” katanya.

Namun, lanjutnya, secara umum rapat sebelum jumatan tadi berjalan lancar, ada beberapa hal memang yang kami pertanyakan yang belum terjawab. “Kami belum menerima laporan keuangannya, sehingga belum memutuskan,” ujarnya.

Baca Juga: Kemendagri Berikan Penghargaan Creative Financing Kepada Pemprov Banten

Dirut Bank Banten, Fahmi Bagus Mahesa mengaku ada hal teknis dalam RUPS Tahunan kesepakatannya  terlambat.

“Alhamdulilah diterima dengan baik, lancar semuanya. Tidak ada keberatan, hanya meminta penjelasan saja karena terkait rencana aksi korporasi BB di Oktober atau November ini,” ujar Fahmi.

Senada diungkapakan Komisaris Utama Bank Banten,  Media Warman. Menurut dia, tidak ada masalah dalam RUPS tahunan Bank Banten.

“Enggak ada masalah,hanya menyamakan persepsi antara BB, BGD dan Pemprov tentang mekanisme dan langkah-langkab penyehatan bank Banten pasca RUPS Tahunan. Hanya itu aja,” kata Media. (rus/bnn/gatot)

 

Tags: bank bantendprd bantenpemprov bantenraperda
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

7c544c7d-28ba-46e3-b354-236b3f437dc0
Headline

Dikeluhkan Warga, Truk Sumbu Tiga Dirazia di Perbatasan Jayanti-Serang

Jumat, 12 Jun 2026 15:01 WIB
IMG_20260612_134529
Banten Region

Sepekan 6 Motor di Cluster Perumahan Kawasan Maja Lebak Hilang Dicuri

Jumat, 12 Jun 2026 13:49 WIB
IMG_20260612_125720
Banten Region

8 Pejabat Berebut Kursi Sekda Lebak

Jumat, 12 Jun 2026 13:00 WIB
Anggota Fraksi PDIP DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (ISTIMEWA)
Banten Region

Anggota DPRD Minta Pemprov Banten Matangkan Regulasi Program Sekolah Swasta Gratis

Jumat, 12 Jun 2026 12:48 WIB
MENANAM POHON – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Indo Raya Tenaga (IRT) melaksanakan penanaman pohon, di Pulau Merak Kecil, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Kamis (11/6/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

PT IRT Lestarikan Objek Wisata Pulau Merak Kecil Dengan Menanam Puluhan Bibit Pohon

Kamis, 11 Jun 2026 20:05 WIB
8 Jemaah Haji Asal Lebak Pulang Lebih Awal
Banten Region

8 Jemaah Haji Asal Lebak Pulang Lebih Awal

Kamis, 11 Jun 2026 19:41 WIB
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang
Dinkes Tangsel Selamat Idul Adha
DAMKAR Tangsel Selamat Idul Adha
BKPSDM Tangsel Selamat Idul Adha
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Usai Isi BBM, Motor Bertangki Besar Tiba-Tiba Terbakar di SPBU Neroktog

Usai Isi BBM, Motor Bertangki Besar Tiba-Tiba Terbakar di SPBU Neroktog

Senin, 8 Jun 2026 17:54 WIB
Kejari Lebak Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Kasus Penyertaan Modal PDAM

Kejari Lebak Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Kasus Penyertaan Modal PDAM

Kamis, 11 Jun 2026 18:36 WIB
Kenaikan HET Belum Diumumkan, Harga MinyaKita di Lebak Sudah Rp 21 Ribu/Liter

Kenaikan HET Belum Diumumkan, Harga MinyaKita di Lebak Sudah Rp 21 Ribu/Liter

Rabu, 10 Jun 2026 18:51 WIB
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum, di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Selasa (9/6/2026). (ISTIMEWA)

Berbagai Jenis Narkotika, Senpi Hingga Upal Dimusnahkan Di Kejari Pandeglang

Selasa, 9 Jun 2026 18:59 WIB
Parkir Liar di Ruang Publik Kota Tangerang akan Ditata Bertahap

Parkir Liar di Ruang Publik Kota Tangerang akan Ditata Bertahap

Selasa, 9 Jun 2026 17:48 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.