SATELITNEWS.ID, SERANG—Rancangan peraturan daerah (Raperda) usul gubernur tentang Penambahan Penyertaan Modal kedalam saham PT Banten Global Development (BGD) untuk PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk berubah nama. Perubahan dilakukan setelah Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut membahasnya secara maraton hanya dalan kurun waktu 7 hari bersama dengan pemprov, aparat penegak hukum (APH), kementerian dalam negeri (kemendagri) serta otoritas jasa keuangan (OJK).
Raperda itu kini berganti nama menjadi Raperda usul gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Saham Daerah Kedalam Modal Saham PT BGD untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Tak hanya mengubah nama, jadwal pengambilan keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap Raperda Penyelamatan Modal itu juga berubah dari 19 Juli 2020 menjadi Selasa 21 Juli 2020. Begitupun dengan rapat paripurna persetujuan DPRD tentang Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2020 yang berubah dari 19 menjadi 21 Juli.
Ketua Pansus Raperda usul gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Saham Daerah Kedalam Modal Saham PT BGD untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, Gembong R Sumedhi, Minggu (19/7) membenarkan adanya perubahan nama Raperda usul gubernur itu. Alasannya, ada keterkaitan dengan perda yang sama untuk Bank Banten.
“Iya, menjadi Raperda Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Saham Daerah Kedalam Modal.saham PT BGD untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Supaya nyambung dengan perda yang sebelumnya,(Nomor 5 tahun 2013)” katanya.
Ia menjelaskan, dengan perubahan nama Raperda yang sebelumnya disampaikan oleh pemprov, dengan demikian utang penyertaan modal sebesar Rp335 miliar kepada PT BGD untuk Bank Banten harus dimasukkan dan menjadi kewajiban.
“Iya, di dalam perda (saat ini masih raperda) ini juga dijelaskan bahwa penambahan penyetoran modal sebesar Rp1,551 triliun, termasuk didalamnya adalah menambahkan kekurangan modal sebelumnya sebesar Rp335 miliar,” imbuhnya.
Masih dikatakan Gembong yang juga Ketua Komisi III DPRD Banten ini, ada hal penting lainnya dalam Raperda yangakan disepakati bersama yaitu pemindah bukuan rekening.
“Yang menjadi sorotan atau titik tekan dalam perda ini adalah cara pemindah bukuan dari rekening bendahara umum daerah yang ada di Bank Banten kepada rekening PT BGD yang ada di Bank Banten untuk diteruskan saat itu juga ke rekening setoran modal Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk,” ujarnya.
Adapun untuk istilah uang Pemprov Banten yang masih ada di Bank Banten dalam bentuk kas daerah (Kasda) serta akan dijadikan penyertaan modal sebesar Rp1,551 triliun tidak lagi disebut konversi. Karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Jadi sudah tidak ada lagi istilah konversi, sebagaimana surat OJK, karena konversi tidak dikenal dalam istilah setoran modal, sebagaimana masukan dari Kemendagri dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Kemarin kita sudah berkomunikasi via zoom dengan OJK, bahwa istilah konversi dari OJK itu spontan saja terucap arahannya, tapi intinya sama saja, bahwa uang pemprov yang tertahan di BB akan dijadikan sebagai tambahan setoran modal BB,” terangnya.
Rencananya, DPRD bersama Pemprov Banten akan berkomunikasi dengen pemerintah pusat di Jakarta guna membahas Raperda sekaligus KUPA PPAS Perubahan 2020, mengingat tenggat waktu yang diberikan oleh OJK sampai 21 Juli.
“Rapat paripurna kita mundur ke tanggal 21 karena kita enggak mau ada tahapan yang kita lewatkan. Kita undur agar Senin difasilitasi Kemendagri dulu, sebelum kita pleno di Selasa pagi. Selasa siang kita paripuna, sekaligus juga nanti ada paripurna untuk penandatanganan KUPA/PPAS,” ujarnya.
Senada diungkapkan oleh Anggota Pansus Raperda usul gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Saham Daerah Kedalam Modal saham PT BGD untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, Indah Rusmiati. Menurutnya, perubahan nama Raperda telah dikaji secara matang, sehingga sinkron dengan aturan sebelumnya.
“Kita semua telah sepakat. Dan semuanya telah jelas dan clear. Bismilah, mudah-mudahan dengan nanti selesainya Raperda untuk menyelamatkan dan mengembangkan Bank Banten ini menjadi manfaat untuk masyarakat Banten,” ujarnya.
Sementara itu, meskipun Raperda usul gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Saham Daerah Kedalam Modal Saham PT BGD untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, pada tanggal 21 Juli mendatang akan disahkan dalam rapat paripurna di DPRD Banten, namun tidak serta merta pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) Pemprov kembali lagi ke Bank Banten dari Bank Jabar Banten (BJB). Gembong R Sumedhi, mengaku pihaknya tidak tahu persis kapan pemindahan RKUD kembali ke Bank Banten.
“Itu kewenangan OJK. Tidak disebutkan di Perda,” kata Gembong saat ditanya apakah setelah Raperda disahkan menjadi Perda secara otomatis RKUD akan pindah kembali ke Bank Banten.
Ia menjelaskan, OJK nanti yang memutuskan jadwal pemerintah daerah sudah bisa memindahkan kembali lagi ke Bank Banten. “Nanti akan ada pembahasan lanjutan. OJK yang punya kewenangan semua itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, laporan keuangan Bank Banten dalam acara rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan yang dilaksanakan di hotel Horison, Serang, Jumat (17/7) berlangsung alot. Rapat yang dimulai sejak pukul 08. 00 WIB itu sejatinya sudah selesai pada pukul 12. 00 WIB. Namun hingga pukul 17.30 rapat terhenti tanpa ada keputusan dan penjelasan dari pihak Bank Banten.
Informasi dihimpun, laporan keuangan Bank Banten itu menjadi lama lantaran PT BGD selaku perusahaan induk dari Bank Banten keukeuh meragukan mempertanyakan kinerja Bank Banten.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) selaku pemegang saham pengendali mewakilkan kepada Sekda Banten Al Muktabar dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti.
Al Muktabar dan Rina datang ke acara RUPS pukul 08. 30 WIB, namun rapat belum usai pada 10. 30 WIB keduanya kompak meninggalkan ruang rapat, dan menyerahkan keputusannya kepada Plt Dirut PT BGD, Fatoni.
Salah satu pemilik saham Bank Banten Indra mengatakan, setelah istirahat makan siang rapat ditunda sampai jam 15.00 WIB oleh pemegang saham mayoritas.
“Tapi sampai jam 16.00 WIB lewat, ternyata semakin sepi. Saya juga mempertanyakan ini,” katanya.
Namun, lanjutnya, secara umum rapat sebelum jumatan tadi berjalan lancar, ada beberapa hal memang yang kami pertanyakan yang belum terjawab. “Kami belum menerima laporan keuangannya, sehingga belum memutuskan,” ujarnya.
Dirut Bank Banten, Fahmi Bagus Mahesa mengaku ada hal teknis dalam RUPS Tahunan kesepakatannya terlambat.
“Alhamdulilah diterima dengan baik, lancar semuanya. Tidak ada keberatan, hanya meminta penjelasan saja karena terkait rencana aksi korporasi BB di Oktober atau November ini,” ujar Fahmi.
Senada diungkapakan Komisaris Utama Bank Banten, Media Warman. Menurut dia, tidak ada masalah dalam RUPS tahunan Bank Banten.
“Enggak ada masalah,hanya menyamakan persepsi antara BB, BGD dan Pemprov tentang mekanisme dan langkah-langkab penyehatan bank Banten pasca RUPS Tahunan. Hanya itu aja,” kata Media. (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post