SATELITNEWS.COM, JAKARTA —-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam APBN. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat pada APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.
MK menyatakan ketentuan yang memasukkan MBG ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan hanya berlaku untuk APBN 2026. “Untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di sidang MK, Kamis (30/7/2026).
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) dan lima pemohon perseorangan yang menggugat Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN 2026. Dengan demikian, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Putusan tersebut tidak mengubah status Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas pemerintah. Mahkamah menegaskan bahwa MBG secara substansi tetap konstitusional, sedangkan yang dipersoalkan adalah pembiayaannya melalui anggaran pendidikan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa anggaran pendidikan merupakan constitutional mandatory yang harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Baca Juga: Dukung Penambahan Anggaran Sekolah Gratis di Banten, Yeremia: Harus Direncanakan Secara Matang
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ujar Enny.
Mahkamah juga menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban konstitusional negara, termasuk pembiayaan pendidikan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
Menurut MK, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dengan memasukkan program makan bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan. Perluasan makna tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu pemenuhan kewajiban konstitusional negara di bidang pendidikan.
Mahkamah menilai penyebutan MBG dalam penjelasan pasal telah melampaui fungsi penjelasan undang-undang. Penjelasan seharusnya hanya menerangkan norma dalam batang tubuh undang-undang, bukan menambah atau memperluas substansi pengaturannya.
Karena itu, program MBG harus dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
Pertimbangan tersebut menjadi dasar MK menyimpulkan bahwa pembiayaan MBG seharusnya ditempatkan di luar anggaran pendidikan. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan cakupan MBG yang sangat luas menjadi alasan mengapa pembiayaannya harus ditetapkan secara tersendiri.
Baca Juga: Anggaran untuk PPPK Guru Kota Tangerang Berpotensi Direalokasi
“Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujar Daniel.
Mahkamah menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk memenuhi kebutuhan mendasar pendidikan, mulai dari pembangunan dan perbaikan sarana-prasarana sekolah hingga kesejahteraan guru.
Meski menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, MK tetap mempertahankan struktur APBN 2026. Mahkamah mempertimbangkan bahwa jika anggaran MBG langsung dikeluarkan dari pos pendidikan tahun ini, alokasi anggaran pendidikan akan turun di bawah batas minimal 20 persen sehingga APBN 2026 berpotensi bertentangan dengan UUD 1945.
Mahkamah juga menyatakan anggaran MBG masih dapat menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dalam APBN 2027 yang saat ini sedang disusun. Namun, hal itu hanya dapat dibenarkan apabila anggaran MBG tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN dan APBD untuk komponen utama pendidikan.
Menurut MK, kemungkinan tersebut didasarkan pada fakta bahwa proses penyusunan APBN 2027 telah dimulai sejak awal 2026, sebelum putusan dibacakan. Mahkamah menilai pemerintah masih dapat menyesuaikan struktur APBN 2027 agar anggaran MBG dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan mulai tahun depan.
Dengan putusan tersebut, pemerintah memiliki waktu penyesuaian hingga APBN 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan, sementara penyusunan APBN 2027 masih dimungkinkan menggunakan skema transisi dengan syarat alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap terpenuhi di luar anggaran MBG. (rmg/xan)

















