SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Merasa keselamatannya terancam setelah mengaku menjadi korban dugaan penyekapan, penganiayaan, dan pelecehan seksual di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, seorang mantan pegawai bank keliling berinisial PG alias Gulo (25) mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (4/8). Permohonan itu diajukan agar korban memperoleh pendampingan, termasuk bantuan pembiayaan medis serta pemulihan akibat luka fisik dan trauma psikologis yang dialaminya.
Kuasa hukum korban, Risman Harefa, mengatakan permohonan perlindungan telah diajukan melalui kantor hukumnya. Menurutnya, selain pendampingan hukum, kliennya juga membutuhkan dukungan pemulihan selama proses hukum berlangsung.
“Namun, sampai sejauh ini belum ada persetujuan apakah pengalihan biaya rumah sakit itu akan ditanggung oleh LPSK atau tidak,” kata Risman Harefa kepada Satelit News, Selasa (4/8).
Selain bantuan pembiayaan medis, pihaknya juga berharap LPSK dapat menyediakan rumah aman bagi korban. Menurut Risman, langkah tersebut penting karena korban dan keluarganya mengaku sempat menerima ancaman pembunuhan. Di sisi lain, para terduga pelaku disebut masih belum diamankan oleh kepolisian.
“Korban juga membutuhkan rumah aman karena para pelaku ini masih berkeliaran dan belum diamankan oleh pihak kepolisian. Jadi mereka membutuhkannya,” jelasnya.
Risman menambahkan, hingga kini kepolisian masih melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku. Meski demikian, pihak korban mengaku belum menerima informasi terbaru terkait perkembangan penyidikan.
Baca Juga: Mayat di Kali Sasak Ciputat Ternyata Warga Jombang
“Sejauh ini belum ada informasi terbaru yang kami terima setelah dilakukan pelaporan atas dugaan penganiayaan dan pelecehan terhadap klien saya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan Satelit News, PG alias Gulo (25), mantan pegawai bank keliling di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, melaporkan dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh atasan serta rekan kerjanya saat hendak mengundurkan diri dari tempat bekerja. Peristiwa tersebut diduga berlangsung selama lebih dari lima jam, sejak Selasa (28/7) hingga Rabu (29/7).
Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, peristiwa bermula ketika korban menyampaikan niat mengundurkan diri sekaligus mengembalikan aset perusahaan. Namun, korban diduga tidak diizinkan pulang dan kemudian mengalami penganiayaan serta dipaksa melakukan tindakan seksual.
“Korban mengundurkan diri, menyampaikan kepada bosnya dan mengembalikan aset. Namun saat itu bosnya tidak langsung menerima, melainkan orangnya ditahan dulu untuk menunggu karyawan lain sambil mereka mengonsumsi minuman keras,” ujar Risman saat diwawancarai di Mapolresta Tangerang, Senin (3/8/2026).
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, menyatakan pihaknya masih mendalami laporan tersebut. Polisi juga telah meminta keterangan korban sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Kita pastinya akan menyelidiki, mendalami motif sebenarnya. Saat ini kita masih berproses,” paparnya. (alfian/aditya)
Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Tangsel Meningkat




















