SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi menggunakan senjata api. Dua pelaku, AS (25) sebagai pemetik dan AGS (33) sebagai joki sekaligus pengawas, ditangkap. Satu pelaku lainnya, S, masih buron.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan pengungkapan bermula dari laporan pencurian Honda Vario di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, pada 7 Juli 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap AS dan AGS pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Sudimara Barat, Ciledug.
Keduanya ditangkap saat diduga hendak kembali beraksi. S yang menyadari kedatangan polisi berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor yang diduga digunakan untuk beraksi.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi jenis FN, kunci T dan mata kunci T, kunci magnet, kunci L, sejumlah ponsel, kunci sepeda motor, serta Honda Vario hitam yang diduga hasil curian.
“Senjata api tersebut diduga biasa digunakan para tersangka saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” kata Eko.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan komplotan itu diduga telah mencuri sedikitnya empat sepeda motor di wilayah Cipondoh dan Ciledug. Motor curian kemudian dijual kepada S. Setiap pelaku disebut mendapat bagian sekitar Rp1 juta dari setiap kendaraan yang berhasil dicuri.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Senin 5 Oktober, Cek Lokasinya
Polisi masih memburu S dan mendalami kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan penadah kendaraan curian. AS dan AGS dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ari)




















