SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Industri Cikupa Mas, Kecamatan Cikupa, Rabu (26/8).
Peninjauan dilakukan untuk melihat secara langsung aktivitas industri di lapangan, mulai dari proses produksi hingga kondisi lingkungan kerja sekaligus memberikan gambaran nyata mengenai aktivitas dan dinamika industri.
Rombongan Komisi VII didampingi Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid. Pada kesempatan tersebut, Maesyal Rasyid berharap kunjungan kerja Komisi VII DPR RI dapat menghasilkan berbagai masukan yang menjadi bahan penyempurnaan RUU tentang Kawasan Industri.
“Selain regulasi kawasan industri, salah satu hal yang turut menjadi perhatian dalam pembahasan adalah optimalisasi program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR),” imbuhnya.
Menurut dia, program CSR perusahaan perlu diarahkan agar lebih produktif dan tepat sasaran serta disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di sekitar kawasan industri. Untuk itu, koordinasi dan pelaporan program CSR kepada pemerintah daerah dinilai penting agar program yang dilaksanakan dapat terdata dan memberikan manfaat yang lebih besar.
“Bukan kurang. Masih banyak yang tidak melaporkan kepada kita, ada program apa saja. Harusnya mereka melaporkan kepada kita program yang mereka jalankan, salah satunya CSR,” jelasnya.
Baca Juga: 1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi PPPK Penuh Waktu
Bupati menambahkan, Pemkab Tangerang dapat mendorong penguatan peran forum CSR sebagai wadah koordinasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dengan adanya forum tersebut, berbagai program CSR dapat tercatat, terkoordinasi, dan dipublikasikan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih optimal oleh masyarakat sekitar.
“Yang penting koordinasi. Mereka harus berbicara dengan kita sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga menekankan aspek kondusivitas kawasan industri, termasuk premanisme. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada laporan terkait praktik tersebut di Kawasan Industri Cikupa Mas.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan industri.
“Sampai sekarang khusus di sini tidak pernah ada laporan. Kita akan terus mengikuti perkembangan ini supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, baik oleh perusahaan maupun karyawan, termasuk masyarakat sekitar,” tandasnya.
Baca Juga: Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027 Rp 3,2 Juta, Jamaah Lunasi Rata-Rata Rp 23 juta
Usai melakukan dialog dan menyerap berbagai masukan dari pelaku usaha, Bupati Tangerang bersama jajaran Komisi VII DPR RI melanjutkan kegiatan dengan meninjau salah satu pabrik yang berada di Kawasan Industri Cikupa Mas.
Bupati dan rombongan Komisi VII DPR RI juga meninjau aktivitas produksi pabrik yang bergerak di bidang pembuatan busa (foam) yang digunakan sebagai bahan untuk berbagai produk, di antaranya kasur, sofa, dan kebutuhan furnitur lainnya.
Sementara itu ancaman premanisme terhadap dunia usaha menjadi salah satu persoalan yang disoroti Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya meresahkan perusahaan, tetapi juga berpotensi membuat investor hengkang dari Indonesia.
Hatta mengatakan, persoalan premanisme sempat mencuat setelah terdapat sejumlah perusahaan yang disebut memilih meninggalkan Indonesia karena tidak mampu menghadapi gangguan tersebut. Kondisi ini, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius dalam penyusunan regulasi kawasan industri.
“Premanisme ini problem yang beberapa waktu lalu sangat mencuat. Sampai ada beberapa perusahaan yang hengkang dari Indonesia gara-gara tidak kuat menghadapi premanisme ini. Saya kira ini salah satu yang bahaya dan harus kita waspadai,” ujar Hatta usai mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke Kawasan Industri Cikupa Mas, Banten, Rabu (26/8).
Ia menilai ketiadaan undang-undang yang secara khusus mengatur kawasan industri membuat landasan hukum terkait perlindungan dan pengelolaan kawasan masih tersebar dalam berbagai aturan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).
Karena itu, Politisi Fraksi PAN ini menilai RUU Kawasan Industri harus memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi investor dari berbagai gangguan yang dapat menghambat kegiatan usaha.
“Ketika kita akan membuat undang-undang itu harus ada landasan hukum yang kuat. Sehingga kalau memang terjadi lagi hal-hal yang tidak kita inginkan dari premanisme, ormas yang tidak bertanggung jawab, ini mungkin kita bisa tindak secara tegas,” tegasnya.
Menurut Hatta, investasi yang masuk ke Indonesia membawa dampak ekonomi yang luas. Investor mengeluarkan modal besar dengan harapan dapat menjalankan kegiatan produksi, menciptakan lapangan kerja, menggerakkan perekonomian daerah, hingga meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.
Oleh sebab itu, ia menilai tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki suatu wilayah kemudian menggunakan posisi tersebut untuk mengganggu aktivitas industri. Praktik semacam itu dinilai dapat menciptakan ketidaknyamanan sekaligus merusak iklim investasi.
“Tidak boleh lagi ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab merasa memiliki wilayah dan sebagainya sehingga itu menjadi terkesan sebagai premanisme. Menurut saya, itu yang harus kita betul-betul waspadai,” ujar Legislator Dapil Jawa Tengah V ini. (alfian)

















