SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada kondisi pandemi Covid-19. Rencananya, perbup yang mengatur tujuh aktivitas masyarakat ini akan disosialisasikan selama 14 hari ke depan.
Di tahap pertama, sosialisasi dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebak secara daring (online). Di mana Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melaksanakan zoom meeting dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelaku usaha dan pariwisata juga instansi vertikal lainnya. “Sosialisasi Perbup adaptasi kebiasaan baru dilakukan masif selama dua minggu kedepan. Dan uji coba selama 1 bulan,” kata Iti usai melakukan zoom meeting di Lebak Data Center (LDC), kemarin.
Usai uji coba, Iti menegaskan akan langsung menerapkan Perbup nomor 28 tahun 2020. Di mana masyarakat yang tidak mengindahkan poin-poin adaptasi kebiasaan baru akan ditindak sesuai dengan sanksi yang diatur. “Misal kita temukan masyarakat tidak pakai masker kita tindak dengan sanksi sosial seperti bersih-bersih sampai dengan sanksi administrasi,” terangnya.
Iti yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Banten ini berharap masyarakat dapat mematuhi dan mengikuti aturan adaptasi kebiasaan baru. Pasalnya, saat ini Kabupaten Lebak kembali ditetapkan zona oranye. “Jaga diri kita, jaga keluarga kita. Jangan berpikir kita sehat, tetap gunakan masker dan terapkan protokol kesehatan,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Dartim mengatakan, pihaknya selaku penegak peraturan daerah (Perda) meminta kepada masyarakat untuk ikut serta menyukseskan program tersebut. Dengan diberlakukannya perbub tersebut, Dartim menegaskan untuk kepentingan bersama dalam melawan penyebaran virus yang sudah memakan ribuan korban jiwa. “Saya harapkan masyarakat bisa mengindahkan aturan itu. Tujuannya baik, ini untuk kepentingan kita bersama,” pungkasnya. (mulyana/made)
