SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Pantas saja perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan khusus pihak Bawaslu RI. Lantaran sudah ada satu kasus yang menjerat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga mendapatkan sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dua ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang itu terbukti mengarahkan warga untuk mendukung petahana melanjutkan kepemimpinannya.
Bahkan bukti kesalahan berupa video kedua ASN itu telah beredar di dunia maya (media sosial), Kamis (5/3) lalu, dengan tempat kejadian perkara di wilayah Kecamatan Kaduhejo. Isi dalam video itu, warga penerima bantuan sosial dari Pemerintah Pusat, diarahkan untuk mendukung Bupati Pandeglang, Irna Narulita selaku petahana.
Dari sumber itulah Bawaslu Pandeglang melakukan pendalaman, sehingga berujung menetapkan dua ASN yang bertugas di Kecamatan Kaduhejo bersalah (tidak netral) dan langsung merekomendasikannya ke KASN. Sehingga KASN telah memberikan sanksi tidak mendapatkan kenaikan gaji selama satu tahun.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Fauzi Ilham mengatakan, sudah ada dua ASN dalam tahapan Pilkada di Pandeglang yang melakukan pelanggaran tidak netral. Bahkan sudah mendapatkan sanksi dari KASN.
“Sanksi dari KASN untuk dua orang ASN itu keluar pada bulan Mei 2020 lalu. Adapun kedua ASN itu yakni, Mukri Hariri sebagai Seksi Pelaksana Pemerintahan Kecamatan Kaduhejo dan Tubagus Hikmat, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kaduhejo,” kata Fauzi saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (22/7).
Kedua ASN itu mendapatkan sanksi karena telah dilakukan proses pemeriksaan oleh Bawaslu Pandeglang terlebih dahulu. Terkait temuan video yang beredar di Medsos dan menunjukan saat pembagian pembagian BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), sedang mengarahkan para penerima bantuan agar mendukung petahana melanjutkan dua periode.
Maka dari itulah, Fauzi menidaklanjuti ke ranah pemeriksaan dan telah mengeluarkan rekomendasi ke KASN atas pelanggaran tersebut. Begitu pun rekomendasi atas sanksi yang diberikan KASN telah disampaikan Pemkab Pandeglang.
“Sanksinya itu penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kami pun sudah menerima tembusan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang,” ungkapnya.
Fauzi menjelaskan secara detail, bahwa dalam video itu kedua ASN tengah menyatakan kata lanjutkan. Padahal sebagai abdi negara, ASN harus benar-benar netral. Sekalipun kejadian itu saat pembagian BPNT.
“Di video itu mereka mengatakan lanjutkan. Kalau pun saat itu pembagian program pemerintah, sah-sah saja. Cuma disitu kan ASN, harus menjaga netralitas kaitan dengan kode etik sendiri,” pungkasnya.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono menambahkan, kasus dua ASN itu mengarah warga untuk mendukung kepada petahana, saat memberikan bantuan menjadi catatan penting baginya untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi.
“Ini menjadi catatan kami kedepannya, bahwa ASN ini menjadi salah satu perhatian dan menjadi motivasi kami kedepan, supaya lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan,” katanya.
Untuk melakukan pencegahan, pihaknya telah berupaya dengan membuka layanan pengaduan netralitas ASN. Itu disediakan katanya untuk memfasilitasi aduan dari masyarakat.
“Jadi, masyarakat jika melihat atau mendengar adanya ASN yang tidak netral kepada salah satu pasangan calon, bisa langsung melaporkannya ke kami, dan bakal kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti ruang gerak petahana di Kabupaten Pandeglang. Pasalnya, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, petahana sangat rentan mempolitisir bantuan Covid-19. Bahkan memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Devisi Pengawasan Bawaslu RI, Mochammad Afiffudin mengatakan, kondisi Pilkada di tengah Covid-19, khususnya di daerah merah atau hitam, potensi kerawanannya menjadi bertambah atau biasa disebut oleh Bawaslu kerawanan non elektoral.
“Misalnya saja, soal bantuan untuk korban Covid-19. Kalau tidak dipantau dan hati-hati, kadang-kadang dimanfaatkan atau dipolitisasi untuk kepentingan petahana pada saat memberikan bantuan tersebut. Beberapa kejadian juga sudah sempat kami tangani,” kata Afiffudin, usai meresmikan Posko Layanan Pengaduan Netralitas ASN di kantor Bawaslu Pandeglang, Selasa (21/7). (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post