SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta menutup saluran pembuangan dari kawasan industri Milenium Kecamatan Cikupa menuju Sungai Cimanceuri untuk sementara waktu. Permintaan itu dilayangkan lantaran limbah yang dibuang melalui saluran tersebut diduga telah menyebabkan Sungai Cimanceuri tercemar.
Penutupan saluran buang untuk sementara merupakan hasil kesepakatan yang tercapai dalam kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang pada Senin (28/9) lalu. Hadir dalam RDP perwakilan DPRD, DLHK, aktivis lingkungan dan jajaran Direksi PT Bumi Citra Permai selaku pengembang Kawasan Industri Milenium.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail menjelaskan keputusan menutup saluran buang untuk sementara waktu dilakukan untuk mengendalikan dan meminimalisir dugaan pencemaran air sungai dari limbah-limbah industri. Pencemaran itu, kata dia, telah menyebabkan air sungai menghitam dan menimbulkan aroma bau tidak sedap.
“Ya jadi untuk pengendalian dan meminimalisir indikasi pencemaran itu, kita minta kepada pihak pemerintah daerah selaku yang punya tugas dan tupoksinya itu untuk menutup sementara,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, Selasa (29/9).
Menurut Kholid, langkah penutupan sementara ini wajib dilakukan sambil menunggu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang merampungkan uji laboratorium terhadap sampel air sungai yang diduga mengalami pencemaran. DPRD Kabupaten Tangerang juga menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengaudit secara menyeluruh terhadap legalitas dan dokumen perizinan pihak pengembang guna mengukur tingkat kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Lanjut Kholid, dokumen-dokumen tersebut nantinya akan digunakan untuk memeriksa komposisi tata letak kawasan, mendata jumlah pabrik atau tenant yang beroperasi di Kawasan Industri Milenium. Juga guna mengidentifikasi jenis produksi, hingga merunut jalur pembuangan akhir limbah industri.
Baca Juga: Sungai Cimanceuri Diduga Tercemar Limbah Industri, Air Menghitam dan Berbau Menyengat
“Setiap kawasan diwajibkan memenuhi syarat normatif dan teknis yang tertuang dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Jadi, setiap kawasan itu sebelum mereka melakukan kegiatan, harus ada hal-hal yang dipenuhi dulu syarat-syaratnya, baik secara normatif maupun secara teknis. Nah itu semua tertuang dalam dokumen amdal.
Maka kita minta dalam dokumen itu yang kemudian kita akan lihat dulu,” tegas Kholid.
Menanggapi instruksi penutupan tersebut, Direktur PT Bumi Citra Permai, Wagiman Tanto, menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak dengan menutup secara mandiri sebagian saluran pembuangan air yang terindikasi mengalami pencemaran guna mencegah dampak yang meluas.
“Kita sudah tutup sebagian tuh yang tercemar,” singkat Wagiman.
Wagiman juga mengeklaim bahwa pihak pengelola selama ini tidak pernah alpa dalam menjalankan kewajiban administratif serta selalu melaporkan berbagai persoalan operasional secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
“Ada harus itu, iya kita selalu lapor,” ujarnya.
Kendati demikian, pihak pengembang mensinyalir bahwa pencemaran tersebut disebabkan oleh ulah oknum salah satu tenant yang melanggar aturan. Maka dari itu, manajemen menyatakan siap mengambil tindakan tegas dengan melaporkan pihak yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang: Tagih Piutang Pajak hingga Tambah Ruang Kelas
“Dugaan kami sementara baru satu tenant, sudah jelas (dugaan pelanggaran-red), saya nggak bisa sebut yah,” pungkas Wagiman. (alfian)



















