SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Pemkab Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan insentif bagi wajib Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Pedesaan (PBB P2) dan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19. Insentif pajak dilakukan untuk meringankan beban masyarakat.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, penanganan kesehatan sudah dimaksimalkan hingga menekan penyebaran. “Setelah kita melakukan penanganan kesehatan, saat ini sudah fokus mulai ke arah sisi pemulihan ekonomi,” ungkap Bupati Zaki dalam rilis yang diterima Satelit News, Selasa (4/8).
Menurut Bupati Zaki, pajak daerah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah untuk menggerakan roda perekonomian, karenanya pemerintah daerah hadir demi meringankan beban masyarakat yang juga wajib pajak di daerah. “Kita berikan insentif khusus bagi wajib pajak PBB dan BPHTB, untuk menambah pemulihan dampak ekonomi bagi masyarakat,” tutur Zaki.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menjelaskan, intentif pajak sendiri merupakan langkah Pemkab Tangerang dalam upaya pemulihan dampak ekonomi bagi masyarakat terdampak Covid-19.
“Insentif pajak ini diluncurkan dengan semangat kemerdekaan di bulan Agustus. Mulai dari penghapusan denda administrasi PBB P-2 100% terhadap seluruh masa pajak, keringanan 100% ketetapan pajak terutang PBB P-2 khusus buku golongan 1, pengurangan ketetapan pajak terutang PBB P-2 maksimal 30% (berbasis pengajuan), hingga diskon 10% ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,” jelas Soma.
Hal senada dikatakan Kabid PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman. Dia berharap dengan adanya insentif ini masyarakat bisa bangkit melawan Covid-19 dengan gotong-royong taat membayar pajak daerah. “Pajak ini nantinya digunakan untuk melakukan pelayanan pemberdayaan maupun pembangunan di Kabupaten Tangerang. Makanya silakan nanti kepada wajib pajak untuk mendatangi UPT pajak daerah yang ada di kecamatan untuk mengajukan permohonan pengurangan ini, dan prosesnya tidak rumit,” ungkap Dwi.
Dijelaskan Dwi, salah satu syarat yang harus dilampirkan adalah laporan keuangan bagi pelaku usaha laporan keuangan yang disandingkan dengan laporan keuangan 2020 dengan periode 2019. “Objektif penilaian kita ada nanti disitu dilihat penurunannya berapa persen. Itu yang menjadi indikator. Dan objektivitas kita memberikan diskon, untuk perorangan kita lindungi, dan untuk veteran pensiunan, masyarakat tidak mampu penerima bansos, korban PHK juga bisa mengajukan pengurangan pajak,” tandasnya. (aditya)