SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemkot Tangerang membatasi jam operasional kawasan Pasar Lama sejak Jumat (28/8) lalu. Para pedagang di lokasi wisata kuliner yang biasanya buka pukul 22.00 Wib itu kini wajib tutup pukul 18.00 Wib. Aliansi Pedagang Pasar Lama (Apal) meminta kebijakan tersebut dikaji kembali karena dinilai dapat mematikan ekonomi para pedagang.
Ketua Apal Abu Salam mengatakan para pedagang sebenarnya tidak menolak kebijakan Pemkot Tangerang. Selama pandemi, kata Salam, para pedagang selalu mengikuti aturan yang ditetapkan terutama yang berkaitan dengan penanganan penyebaran Covid-19 di pasar lama.
“Kita sudah mengikuti aturan Pemkot tahap demi tahap kita ikuti. Dari lockdown tidak berdagang, dibatasi sampai jam 8 malam hingga jam 10 malam, sudah kita ikuti,” ujarnya kepada Satelit News Minggu (30/8).
Hanya saja, kata Salam, kebijakan Pemkot Tangerang membatasi jam operasional hingga pukul 18.00 Wib tidak diikuti dengan pemberian solusi bagi para pedagang. Menurut Salam, pembatasan jam operasional menyebabkan pendapatan pedagang berkurang sementara Pemkot tak mengucurkan bantuan.
“Apa ada bantuan ? Nggak ada. Kalau saya mau bilang beras seliter aja nggak dapat,” ungkapnya.
Para pedagang sempat diminta untuk mengumpulkan data terkait bantuan yang akan diberikan. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasannya.
Baca Juga: Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini
“Ada pendataan. Pedagang harus mengumpulkan KTP dan KK untuk UMKM bantuan. Ngomongnya seperti itu tapi saya tidak tahu,” kata Salam.
Pembatasan jam operasional Pasar Lama dilakukan melalui surat edaran No.443/2221-Pum/2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tangerang, Teddy Bayu Putra. Dalam surat tersebut, Teddy menyatakan jam operasional di Pasar Lama hanya diperbolehkan sampai pukul 18.00 WIB. Pembatasan tersebut berlaku Jumat, (28/8). Lalu, selama beroperasi pelaku usaha diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, menaati peraturan aparat setempat.
Menurut Salam, keputusan membatasi jam operasional dilakukan tanpa melibatkan pedagang. Hal tersebut yang membuat pedagang kecewa.
“Ini bukan solusi, karena tidak dikaji, tidak ada musyawarah dengan kita,” katanya.
Salam menilai Pemkot Tangerang tak berpihak kepada rakyat kecil. Hal tersebut kata terlihat dari pusat-pusat perbelanjaan yang masih diberikan izin untuk beroperasi.
“Kita selama pandemi Covid-19 selalu mengikuti anjuran pemerintah. jangan dibilang nolak sekarang. kemarin pada kemana lagi kita ngikutin aturan itu terus ditanya lagi dong. Lihat lokasi yang lain kok tebang pilih,” tegasnya.
Baca Juga: Gedong Tinggi Ciledug Dibongkar, Pemkot Tangerang Kaji Sisa Bangunan untuk Rekonstruksi
Pernyataan senada diungkapkan oleh salah satu pedagang di Pasar Lama, Maryadi. Dia berharap Pemkot Tangerang dapat bertindak adil dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan.
“Kami minta kebijakan dikembalikan seperti semula jam 10 malam. Protokoler kesehatan kan kita ikuti,” ujarnya.
Dia mengaku selama pandemi Covid-19 omzet berdagangnya menurun. Apalagi saat kebijakan pembatasan operasional ini diberlakukan.
“Kita dagang jam mulai jam 5 tutup jam 6. Mau makan apa kita ? Bantuan juga ngga ada,” jelasnya.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Tangerang, Teddy Bayu Putra enggan menanggapi pernyataan para pedagang. Saat dihubungi Satelit News baik melalui telepon atau aplikasi pesan singkat ia tak merespon.
Sebelumnya, puluhan Pedagang Kali Lima (PKL) yang tergabung dalam APAL memprotes kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk membatasi jam operasional pedagang di Pasar Lama, Jumat, (28/8) sore. Mereka menuntut perubahan jam operasional yang dikeluarkan oleh Disperindagkop dan UKM Kota Tangerang. Aksi ini berlangsung di 2 lokasi. Pertama di depan gerbang Pasar Lama dan kedua di Pusat Pemerintah Kota Tangerang. (irfan/gatot)
























