SATELITNEWS.ID, PINANG—Masyarakat Kecamatan Pinang berencana menggelar aksi di depan PN Tangerang. Aksi merupakan bentuk respon mereka terhadap polemik tanah sengketa seluas 45 hektare yang sempat mengakibatkan bentrok beberapa waktu lalu.
Tokoh masyarakat sekitar, Mirin menyatakan warga tidak pernah dilibatkan dalam persoalan ini. “Warga masyarakat Cipete-Kunciran Jaya tidak pernah dilibatkan terkait perkara Darmawan dan NV. Loa di Pengadilan Negeri Tangerang. Masyarakat merasa terzolimi atas eksekusi lahan milik warga,” ujarnya, Kamis (3/9).
Dia menerangkan sejak tahun 1948 masyarakat belum pernah melakukan penjualan, hingga pada pembelian pertama pada tahun 1984 yang dilakukan oleh PT Greenville. Selanjutnya pada tahun 1991, PT Greenville mengalihkan tanah masyarakat yang telah dibeli tersebut ke PT Modernland, yang mana oleh PT Modernland dialihkan lagi pada PT Tangerang Matra Real Estate hingga sekarang.
“Untuk tanah yang digunakan sebagai pemukiman, warga masyarakat masih memiliki surat-surat bukti hak milik yang tersimpan lengkap dan tercatat rapi di kelurahan. Masyarakat juga belum pernah mendengar nama NV. Loa,” kata dia.
Dengan demikian, dirinya mengaku akan turun menyuarakan aksi di PN Tangerang bersama warga lainnya. “Kami minta keputusan pengadilan digagalkan karena kami menilai putusan tersebut cacat hukum,” tukasnya.
Sementara, juru bicara tim advokasi Paguyuban Masyarakat Cipete-Kunciran Jaya Bersatu, Abraham Nempung, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan untuk kepentingan rapat dengar pendapat kepada DPRD Kota Tangerang, melayangkan surat pengaduan serta surat permohonan perlindungan hukum kepada instansi-instansi terkait.
“Di antaranya Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan instansi terkait lainnya. Bahkan masyarakat juga akan segera melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang,” tukasnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post