SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dari tiga pasangan yang ikut berlaga di Pilkada, harta kekayaan Pilar Saga Ichsan menempati posisi teratas. Pelaporan LHKPN ini merupakan salah satu persyaratan untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2020.
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo telah resmi ditetapkan sebagai calon Wakil Wali Kota (cawawalkot) Tangsel. Sebagai calon wakil wali kota, keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Ketua dan pendiri Partai Gerindra itu memiliki harta kekayaan senilai Rp23,771 miliar.
Di Pilkada Tangsel ini, Saras berpasangan dengan Muhamad sebagai calon walikota. Muhamad merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel. Namun saat pengumuman, KPK tidak mengumumkan harta kekayaan Muhamad.
Kemudian Siti Nur Azizah juga sudah resmi ditetapkan sebagai calon Walikota Tangsel. Putri Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin itu memiliki harta kekayaan senilai Rp17 miliar. Di Pilwalkot Tangsel ini, Nur Azizah berpasangan dengan Ruhamaben sebagai wakil walikota. Nur Azizah dan Ruhamaben mendapatkan nomor urut 2 saat pengundian nomor urut. Sementara untuk Ruhamaben harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK berjumlah Rp19,750 miliar.
Sementara itu, untuk peserta yang paling banyak harta kekayaannya adalah Pilar Saga Ichsan yang merupakan calon Wakil Walikota Tangsel. Dia memiliki harta kekayaan senilai Rp28,06 miliar.
Dalam LHKPN, pria berumur 29 tahun itu diketahui memiliki banyak harta berbentuk tanah di wilayah Bandung Barat dan juga mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019, Toyota Alphard tahun 2017 dan Merecedes Benz Minibus tahun 2015.
Baca Juga: Pilar Saga Ichsan Beberkan Alasan Pencairan Hibah KONI Tangsel Ditunda
Sementara pasangan Pilar, yang merupakan petahana Wakil Walikota Benyamin Davnie memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,484 miliar. Pelaporan LHKPN ini merupakan salah satu persyaratan untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2020.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda Terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota,” ujar Plt Jubir KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati.
Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, para calon di Pilkada Tangsel sebelumnya diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Bukti hasil lapor harta kekayaan tersebut menjadi syarat ketika mereka mendaftar diri ke KPU untuk maju pada Pilkada Tangsel 2020.
Bambang pun memastikan bahwa seluruh kandidat sudah memenuhi syarat pendaftaran dengan menyerahkan bukti pelapor harta kekayaannya. (jarkasih)
























