SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Politisi muda dari partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi I DPR RI dari, Rizki Natakusuma menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dalam rapat pembahasan tingkat I di Badan Legislatif DPR RI. Sebab RUU itu sangat bertentangan dengan kepentingan masyarakat, khususnya buruh dan pekerja. Maka dari itu, ia bersama seluruh anggota Fraksi Demokrat dengan tegas menolaknya. Bahkan penolakan juga telah disampaikan langsung ke Publik oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Partai Demokrat menyarankan agar dilakukan pembahasan yang lebih utuh dan melibatkan berbagai stakeholders yang berkepentingan. Ini penting, agar produk hukum yang dihasilkan oleh RUU Cipta Kerja tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya,” kata Rizki di Pandeglang, Senin (5/10).
RN, begitu biasa dia disapa mengungkapkan, sesungguhnya Ketua Umum Demokrat menghendaki hadirnya Undang-Undang di bidang investasi dan ekonomi, yang pastikan dunia usaha dan kaum pekerja mendapatkan kebaikan dan keuntungan yang sama, sehingga mencerminkan keadilan. Tapi ditegaskan oleh AHY, RUU Cipta Kerja berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri ini.
“Pak AHY memberikan amanat itu kepada kami. Jelas amanat itu sependapat dengan kami, karena kami juga menginginkan ekonomi yang bernafaskan Pancasila menghendaki pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Negara berkewajiban menghadirkan relasi pengusaha, pemerintah, pekerja (tripartit) yang harmonis,” jelasnya.
Dia berharap, pembahasan RUU Cipta Kerja harus menghasilkan kebijakan pembangunan ekonomi yang betul-betul pro terhadap kepentingan rakyat Indonesia. “Sesuai amanat Ketum (Ketua umum) kami, bahwa kita harus berkoalisi dengan rakyat. Terutama rakyat kecil (termasuk buruh) yang hari ini paling terdampak oleh krisis pandemi dan ekonomi. Harapan rakyat, perjuangan Demokrat. Bersama kita kuat, bersatu kita bangkit,” tandasnya.
Terpisah, Ketua PP Indonesia Power, Aziiz mengatakan bahwa, salah satu pasal RUU Cipta Kerja yang dianggap dapat merugikan negara ialah dicantumkan kembalinya Pasal 10 (2) dan Pasal 11 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Kedua pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut, dianggap Azis telah memberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk berperan aktif dalam mengoperasikan sektor ketenagalistrikan. “Jadi sektor ketenagalistrikan harus dikuasai negara. Kami melihat di Omnibus Law menghilangkan fungsi kewenangan negara,” tegasnya.
Azis menilai, jika RUU Omnibuslaw Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas DPR ini, dapat menciderai Ayat 3 Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang berisi tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Ketenagalistrikan merupakan sektor yang memiliki peranan penting bagi kepentingan nasional,” ujarnya.
Dia mengaku, PP Indonesia Power juga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Fraksi Partai Demokrat DPR RI yang secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. “Tentunya kami sangat mengapresiasi dengan langkah Partai Demokrat yang secara tegas menolak RUU Ciptakerja,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post