Senin, 28 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Diduga Aniaya Junior, 4 Santri Ditahan Polisi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 13 Okt 2020 14:10 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
Diduga Aniaya Junior, 4 Santri Ditahan Polisi

ILUSTRASI. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, PAMULANG— Aparat Polsek Pamulang menahan empat santri pondok pesantren (Ponpes) Ummul Qura, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Empat santri berinisial A, R, AI, dan M itu diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap juniornya yang juga santri di pesantren.

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto menjelaskan kasus penganiayaan itu sudah terjadi seminggu lalu tepatnya 1 Oktober 2020 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Penganiayaan dilakukan di Pondok Pesantren Ummul Qura, Pondok Cabe Ilir.

Peristiwa tersebut berawal dari laporan tiga orang santri yang mengaku dianiaya di Ponpes. Kejadian pengeroyokan itu dialami korban F yang masih di bawah umur. Saat itu korban ketahuan sedang menggunakan handphone oleh para seniornya. Lantaran ada aturan tidak boleh memakai telpon genggam di pondok pesantren, maka korban kena hukuman.

“Namun, sebenarnya dari penjelasan Ustaz Syarif, hukuman yang diberikan ponpes itu hanya suruh bacaan Alquran agar pintar, tidak diperbolehkan untuk menghukum secara fisik,” kata Kompol Supriyanto di Mapolsek Pamulang, Senin (12/10).

Korban dianiaya empat seniornya menggunakan rotan dan kabel sehingga menyebabkan memar di tangan dan punggung. Pada 2 Oktober 2020, korban bersama teman-temannya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang.

“Dari laporan itu kita selidiki dan tanya ustaz juga dan 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga: Polres Tangsel Lakukan Penyelidikan Kasus Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswa

Dari laporan itu, polisi kemudian bergerak dan menyelidiki kasus kekerasan di dalam asrama Ponpes. Keempat seniornya yang melakukan pengeroyokan langsung ditangkap dan digelandang ke Polsek Pamulang.

Dari hasil penyelidikan, kini keempat pelaku yang bertugas menjadi pengawas di Pondok Pesantren itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Supiyanto menerangkan, atas tindakan kekerasan para senior Pesantren, polisi menyangkakan para pelaku dengan pidana penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

BeritaTerbaru

Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Senin, 28 Sep 2026 19:25 WIB
Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Senin, 28 Sep 2026 18:34 WIB
Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Maulidur Rasul Fest 1448 H di Citra Raya, Perkuat Masjid sebagai Pusat Peradaban

Senin, 28 Sep 2026 17:26 WIB
Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai

Antisipasi Banjir, Pemkot Tangerang Terus Normalisasi Sungai

Senin, 28 Sep 2026 17:21 WIB

“Saya tanya Pimpinan Ponpes, seharusnya menghafal Alquran, menghafal ayat. ini kekerasan dia main hakim sendiri. Harusnya sanksi enggak dengan kekerasan, saya sudah panggil Pimpinan Ponpes, seharusnya sanksi menghafal Alquran, ayat-ayat,” jelas dia.

Dia mengaku, untuk aksi kekerasan di Ponpes itu dilakukan oleh santri senior berusia di atas 18 tahun. “Korbannya masih di bawah 18 tahun. Empat pelakunya sudah di atas 18 tahun semua, sanksi pidananya ancaman penjara 5 tahun,” terangnya. (jarkasih/gatot)

Tags: penganiayaanpolres tangselpolsek pamulangsantri
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih
Kabupaten Tangerang

Hujan Tak Kunjung Turun, 300 KK di Sodong Tigaraksa Krisis Air Bersih

Senin, 28 Sep 2026 17:07 WIB
Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi
Kabupaten Tangerang

Buka Porsadin VII Kabupaten Tangerang, Bupati Dorong Santri Berprestasi

Senin, 28 Sep 2026 16:59 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Minimnya Retribusi Sampah Disorot DPRD Tangsel, Ini Kata Benyamin Davnie

Senin, 28 Sep 2026 16:19 WIB
Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK
Kota Tangsel

Tahun Depan, Pemkot Tangsel Tetap Anggarkan Gaji 6.000 Lebih PPPK

Senin, 28 Sep 2026 16:08 WIB
Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang
Kota Tangerang

Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta, 102 Calon Penerima Diverifikasi Dinsos Kota Tangerang

Senin, 28 Sep 2026 15:40 WIB
Bupati-Wabup Lebak Tak Nongol di Paripurna APBD 2027, DPRD "Mencak-mencak"
Banten Region

Bupati-Wabup Lebak Tak Nongol di Paripurna APBD 2027, Anggota DPRD “Mencak-mencak”

Senin, 28 Sep 2026 14:28 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

2 Warga Lebak Dikeroyok 8 Orang di Kebun Sawit, Uang Rp 3 Juta dan HP Raib

Jumat, 25 Sep 2026 17:27 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 24 September, Cek Lokasinya

Kamis, 24 Sep 2026 07:45 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto. (ISTIMEWA)

DPRD Kabupaten Serang Plotting Penyertaan Modal Rp2,794 Miliar untuk PDAM

Senin, 28 Sep 2026 16:57 WIB
PERESMIAN SEKBER -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani didampingi Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi dan jajaran pejabat Forkopimda Kabupaten Pandeglang, menghadiri Tasyakuran Sekber SMSI - PWi Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Sekber PWI – SMSI Pandeglang Diharapkan Jadi Ruang Kolaborasi Insan Pers

Sabtu, 26 Sep 2026 11:26 WIB
Kemarau Ekstrem, ISPA di Kabupaten Tangerang Melonjak Hingga 25 Ribu Kasus Perbulan

Kemarau Ekstrem, ISPA di Kabupaten Tangerang Melonjak Hingga 25 Ribu Kasus Perbulan

Kamis, 24 Sep 2026 18:43 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.