Jumat, 14 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Diduga Aniaya Junior, 4 Santri Ditahan Polisi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 13 Okt 2020 14:10 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangsel, Metro Tangerang
Diduga Aniaya Junior, 4 Santri Ditahan Polisi

ILUSTRASI. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

SATELITNEWS.ID, PAMULANG— Aparat Polsek Pamulang menahan empat santri pondok pesantren (Ponpes) Ummul Qura, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Empat santri berinisial A, R, AI, dan M itu diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap juniornya yang juga santri di pesantren.

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto menjelaskan kasus penganiayaan itu sudah terjadi seminggu lalu tepatnya 1 Oktober 2020 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Penganiayaan dilakukan di Pondok Pesantren Ummul Qura, Pondok Cabe Ilir.

Peristiwa tersebut berawal dari laporan tiga orang santri yang mengaku dianiaya di Ponpes. Kejadian pengeroyokan itu dialami korban F yang masih di bawah umur. Saat itu korban ketahuan sedang menggunakan handphone oleh para seniornya. Lantaran ada aturan tidak boleh memakai telpon genggam di pondok pesantren, maka korban kena hukuman.

“Namun, sebenarnya dari penjelasan Ustaz Syarif, hukuman yang diberikan ponpes itu hanya suruh bacaan Alquran agar pintar, tidak diperbolehkan untuk menghukum secara fisik,” kata Kompol Supriyanto di Mapolsek Pamulang, Senin (12/10).

Korban dianiaya empat seniornya menggunakan rotan dan kabel sehingga menyebabkan memar di tangan dan punggung. Pada 2 Oktober 2020, korban bersama teman-temannya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang.

“Dari laporan itu kita selidiki dan tanya ustaz juga dan 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga: SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 12 Agustus 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Dari laporan itu, polisi kemudian bergerak dan menyelidiki kasus kekerasan di dalam asrama Ponpes. Keempat seniornya yang melakukan pengeroyokan langsung ditangkap dan digelandang ke Polsek Pamulang.

Dari hasil penyelidikan, kini keempat pelaku yang bertugas menjadi pengawas di Pondok Pesantren itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Supiyanto menerangkan, atas tindakan kekerasan para senior Pesantren, polisi menyangkakan para pelaku dengan pidana penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

BeritaTerbaru

Sensus Ekonomi di Tangsel Terkendala Akses Kawasan Elite

Sensus Ekonomi di Tangsel Terkendala Akses Kawasan Elite

Jumat, 14 Agu 2026 07:00 WIB
Bupati Tangerang Tekankan MPLS Ramah Anak dan Penguatan Karakter

Bupati Tangerang Tekankan MPLS Ramah Anak dan Penguatan Karakter

Kamis, 13 Agu 2026 21:43 WIB
22 Jembatan Merah Putih Bakal Dibangun di Kabupaten Tangerang

22 Jembatan Merah Putih Bakal Dibangun di Kabupaten Tangerang

Kamis, 13 Agu 2026 21:40 WIB
Seorang Pria di Solear Tangerang Tewas Diduga Tersengat Kawat Listrik

Seorang Pria di Solear Tangerang Tewas Diduga Tersengat Kawat Listrik

Kamis, 13 Agu 2026 21:38 WIB

“Saya tanya Pimpinan Ponpes, seharusnya menghafal Alquran, menghafal ayat. ini kekerasan dia main hakim sendiri. Harusnya sanksi enggak dengan kekerasan, saya sudah panggil Pimpinan Ponpes, seharusnya sanksi menghafal Alquran, ayat-ayat,” jelas dia.

Dia mengaku, untuk aksi kekerasan di Ponpes itu dilakukan oleh santri senior berusia di atas 18 tahun. “Korbannya masih di bawah 18 tahun. Empat pelakunya sudah di atas 18 tahun semua, sanksi pidananya ancaman penjara 5 tahun,” terangnya. (jarkasih/gatot)

Tags: penganiayaanpolres tangselpolsek pamulangsantri
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Golkar Kabupaten Tangerang Perkuat Pendidikan Politik Kader
Kabupaten Tangerang

Golkar Kabupaten Tangerang Perkuat Pendidikan Politik Kader

Kamis, 13 Agu 2026 21:32 WIB
PT PWI 6 Dikabarkan akan Hengkang dari Lebak, Ada Potensi PHK Besar-besaran
Banten Region

PT PWI 6 Dikabarkan Bakal Hengkang dari Lebak, Ada Potensi PHK Besar-besaran

Kamis, 13 Agu 2026 18:51 WIB
Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi. (ISTIMEWA)
Banten Region

Akibat Keterbatasan Keuangan Daerah, Tukin ASN Pemprov Banten Terancam Dipotong

Kamis, 13 Agu 2026 17:58 WIB
Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi dari Lebak
Banten Region

Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi dari Lebak

Kamis, 13 Agu 2026 17:40 WIB
6 Kader Partai Golkar Daftar Menjadi Ketua DPRD Kota Tangerang, Ini Daftarnya
Headline

6 Anggota Fraksi Golkar Daftar Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang Gantikan Alm Rusdi, Cek Namanya

Kamis, 13 Agu 2026 17:30 WIB
Diduga Main Judol, 259 Penerima Bansos di Kabupaten Tangerang Ditangguhkan
Kabupaten Tangerang

Diduga Main Judol, 259 Penerima Bansos di Kabupaten Tangerang Ditangguhkan

Kamis, 13 Agu 2026 17:21 WIB
BKPSDM tangsel HUT RI 2026

Berita Pilihan

PELEPASAN -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, melepas Kontingen Gerakan Pramuka Kabupaten Serang yang akan mengikuti Jambore Nasional (Jamnas) XII Gerakan Pramuka Tahun 2026, di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur. Pelepasan kontingen dilaksanakan di Pendopo Bupati Serang, Senin (10/8/2026). (ISTIMEWA)

48 Orang Wakili Kabupaten Serang di Jamnas Gerakan Pramuka di Cibubur

Senin, 10 Agu 2026 18:05 WIB

Kota Tangerang Masuk 6 Besar Penilaian PTSP Nasional, Tim BKPM Lakukan Uji Petik

Selasa, 11 Agu 2026 13:08 WIB
Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR Dicuri dari Garasi Rumah di Ciputat

Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR Dicuri dari Garasi Rumah di Ciputat

Kamis, 13 Agu 2026 17:16 WIB
Liverpool Tumbang Akibat Tak Bisa Jaga Level Permainan

Liverpool Tumbang Akibat Tak Bisa Jaga Level Permainan

Senin, 10 Agu 2026 19:36 WIB
Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Senin 13 Juli, Di Sini Lokasinya

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 8 Agustus, Cek Lokasinya

Sabtu, 8 Agu 2026 08:37 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.