SATELITNEWS.ID, SERANG–KPU Kabupaten Serang menyebutkan ada penambahan jumlah daftar pemilih sebanyak 3.694 pemilih dan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Kabupaten Serang tahun 2020. Hal itu diketahui, setelah KPU menggelar sinkronisasi dan pleno tingkat Kecamatan, Desa, serta uji publik di 326 Desa.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar Surya mengatakan, sebelumnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 1.129.426 pemilih yang terdiri dari laki – laki 572.026 pemilih dan perempuan 557.399 pemilih, itu ada di 3061 TPS.
Namun setelah dilakukan sinkronisasi dan hasil dari pleno Kecamatan dan Desa, serta uji public, ditemukan penambahan 3.694 pemilih. Sehingga berdampak pada penambahan 4 TPS, atau menjadi 3.065 TPS. “Total ada 1.133.120 pemilih, terdiri dari laki – laki 573.966 dan perempuan 559.154 pemilih,” kata Abidin, saat ditemui disela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) pra pleno penetapan DPS pada Pilkada Serang tahun 2020, di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (13/10).
Katanya, penambahan TPS itu tersebar dibeberapa Kecamatan diantaranya, 1 di Kecamatan Kopo, 1 di Kecamatan Lebakwangi. Menurutnya, ketika ada penambahan TPS, maka secara otomatis akan berdampak pada penambahan logistik dan kebutuhan petugas KPPS. “Anggaran juga terdampak, artinya harus ada persiapan penambahan anggaran,” tandasnya.
Adanya perubahan daftar pemilih tersebut tambahnya, dikarenakan pada saat uji publik ada pemilih yang meninggal dunia, pindah alamat, pemilih baru, atau juga yang menjadi TNI/Polri hingga pensiun dari TNI/Polri. Semua temuan itu dicatat, dan dimasukkan dalam daftar pemilih.
“Jika masih ada yang belum masuk daftar pemilih, setelah ditetapkan DPT, kita ada ruang di DPTb. Kkalau ada masyarakat Kabupaten Serang yang tinggal disitu, tapi tidak terdaftar, selama bisa tunjukan KTP-el dan betul orang situ, maka bisa memilih jam 12.00 WIB,” ujarnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurohman mengatakan, dalam Rakor penyusunan daftar pemilih, Bawaslu sudah menyampaikan beberapa hal. Pertama, berdasarkan hasil analisis daftar pemilih menemukan pemilih ganda, dan pemilih yang NIK nya harus diperbaiki.
Kedua, masih ditemukan pemilih tidak memenuhi syarat tapi masuk daftar pemilih, kemudian ada yang memenuhi syarat tapi tidak masuk daftar pemilih, termasuk ada pemilih yang jauh tempat tinggal dari TPS.
Menurutnya, jika misalnya KPU tidak cukup waktu untuk menindaklanjuti temuan itu hari ini, maka untuk perbaikan Bawaslu rekomendasikan pleno ditunda 1 x 24 jam, untuk perbaiki masukan dan tanggapan stakeholder.
“Karena forum hari ini (kemarin), pleno menyampaikan rekap yang sudah dilakukan Kecamatan. Kalau perubahan, itu nanti disampaikan pada saat pleno, karena perubahan harus diketahui oleh semuanya. Makanya tidak bisa menjelang rekap pleno Kabupaten, dilakukan perbaikan nanti publik bertanya di kecamatan naik karena apa. Jadi masukan Bawaslu, berapa dari LO pasangan calon berapa. Agar DPT bukan hanya versi KPU, tapi ada juga DPT lewat jalur masukan,” terangnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post