SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan ratusan kilogram narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan sepanjang Juli hingga September, Selasa (13/10). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 206.385,65 gram ganja kering dan 16.614,61 gram sabu serta 43 pohon ganja. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insenerator. Nampak ada dua mesin yang disediakan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Haryanto mengatakan pemusnahan ini merupakan upaya antisipasi penyalahgunaan narkotika. “Hari ini kita musnahkan barang bukti berdasarkan delapan laporan polisi yang kita ungkap mulai bulan Juli sampai akhir september. Adapun barang bukti yang kita musnahkan ini berjenis ganja, lebih kurang 200 kilogram, dan sabu hampir 16 kilogram,” jelasnya di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Dari pemusnahan ini, kata Sugeng sama saja dengan menyelamatkan 914.470 orang dari bahayanya narkotika. Sehingga diharapkan dapat menekan jumlah peredaran narkotika di Kota Tangerang. “Dengan pemusnahan ini kita harapkan kita bisa menekan dan bisa mengedukasi seluruh masyarakat Kota Tangerang,” kata dia.
Diakui Sugeng, peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota masih tinggi. “Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk sama-sama membantu lah mengurangi mereduksi penyebaran narkotika,” imbuhnya.
Total ada delapan tersangka yang berhasil ditangkap dalam pengungkapan peredaran narkoba ini. Diataranya HC (29), YK (27), AN (40), DP (33), NB (51), AL (26), SA (38) dan SS (21). “Tersangka bermacam-macam, ada yang dari luar kota juga ada, di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang juga ada,” kata Sugeng.
Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau dapat diancam hukuman mati. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post