PANDEGLANG, SN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mencatat dalam Pilkada serentak di tegah Covid-19, kampanye tatap muka ternyata lebih disukai atau kerap dilakukan para pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Banten. Dibadingkan dengan kampanye dalam jaringan atau daring.
Namun dari empat Kabupaten/ Kota yang melaksanakan Pilkada serentak, di Kabupaten Pandeglang saja yang tercatat nihil pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan di Kabupaten Serang 1 kasus, Tangsel 13 kasus, dan Cilegon 4 kasus.
Komisioner Bawaslu Banten, Nurhayati Solapari mengungkapkan, dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 dijelaskan metode kampanye yang dilakukan para Paslon, yakni mesti diutamakan itu melalui media daring. Namun pada faktanya kata Nurhayati, di lapangan rata-rata para Paslon lebih menyukai metode tatap muka langsung dalam melaksanakan kampanye.
“Sebagian besar para paslon lebih menyukai kampanye metode secara langsung dibanding dengan melalui daring atau virtual. Padahal dalam PKPU, harusnya metode kampanye di masa pandemi Covid-19 ini yang diutamakan adalah virtual,” kata Nuhrayati, saat berkujung ke Kabupaten Pandeglang beberapa waktu lalu.
Nurhayati menjelaskan, jumlah kegiatan kampanye tatap muka langsung oleh para Paslon ada sebanyak 3.084 kegiatan. Dari jumlah itu, pihaknya menemukan sebanyak 18 kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Namun, khusus di Pandeglang tercatat nihil.
“Kalau di Kabupaten Pandeglang, kami mencatat nihil pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Kecuali di Kabupaten Serang ada sebanyak 1 kasus, Tangsel 13 kasus, dan Cilegon 4 kasus,” ungkapnya.
Namun walau demikian dinilainya, para Paslon masih tertib dalam mentaati aturan protokol kesehatan dalam melaksanakan kampanye. Karena hal itu, hingga saat ini masih sedikit surat peringatan yang dikeluarkan Bawaslu Banten.
“Memang hal ini tidak melanggar bagi Paslon di empat Kabupaten/ Kota itu. Namun dalam PKPU metode kampanye itu diatur dan diutamakan melalui daring,” tandasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Pandeglang, Karsono mengatakan, metode kampanye para Paslon di Kabupaten Pandeglang, telah dominan melalui pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), seperti spanduk, banner, pamplet dan baligho.
“Dari hasil pemantauan yang kami lakukan, metode kampanye baik melalui virtual maupun langsung, itu tidak banyak dimanfaatkan oleh Paslon bupati. Hanya saja yang lebih marak yaitu pemasangan APK,” ungkapnya.
Dia juga mengklaim, sejauh ini belum menemukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan para Paslon dalam melakukan kampanye.
“Kasus protokol kesehatan itu kan dampak dari kegiatan kampanye langsung Paslon maupun timnya. Karena memang masing-masing Paslon tidak memaksimalkan kampanye langsung atau pertemuan terbatas. Jadi sejauh ini kami belum menemukan kasus pelanggaran protokes,” pungkasnya. (nipal/aditya)
