SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Gara-gara kepepet urusan ekonomi, oknum satpam berinisal MS bertindak nekat. Dia meminjam 48 unit sepeda motor untuk kemudian menggadaikannya. Aparat Polsek Neglasari Kota Tangerang mengamankan 38 unit kendaraan roda dua yang berhasil disita dari hasil kejahatan MS.
Kapolsek Neglasari Kompol R Manurung menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pria 27 tahun tersebut. Dalam menjalankan aksinya MS berpura-pura ingin menyewa sepda motor dari para korbannya dengan biaya Rp 25 ribu per hari.
Saat akan menyewa MS juga meminta STNK-nya. Setelah mendapatkan motor yang dia inginkan, MS langsung menggadaikannya tanpa sepengetahuan sang pemilik.
“Dari pengakuan tersangka sudah ada 48 motor yang digadai. Sejauh ini yang sudah kita amankan ada 38 motor,” ujar Manurung saat gelar perkara di Mapolsek Neglasari, Senin, (23/11).
Mulanya, kata Kapolsek, MS menggadaikan sepeda motor hasil sewaan karena kepepet urusan ekonomi. Namun, saat hari penagihan MS tak memiliki uangnya. Untuk menutupi angsuran, MS kemudian melancarkan aksinya kembali hingga mencapai 48 sepeda motor yang dia gadai.
“MS berpura-pura menyewa sepeda motor awalnya karena masalah ekomoni. Karena gak sanggup bayar angsuran gadainya itu, dia nyewa motor dan digadai lagi hingga mencapai 48 motor,” kata Manurung.
Baca Juga: Ditipu Teman Dekat, Arda dan Tantri Kotak Masih Kumpulkan Bukti-bukti
Sementara, para korban tergiur untuk menyewakan motornya karena untuk menutupi kebutuhan ekonomi. Lantaran masa Pandemi Covid-19 yang berdampak negatif di sektor ekonomi masyarakat.
“Modus sewa bervariatif ada yang mingguan dan ada yang bulanan. Seperti multilevel marketing, sewa satu motor digadai, kemudian sewa lagi untuk menutupi hingga akhirnya sampai puluhan motor tersangka tidak bisa menutup dan bingung,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka kata Manurung MS terpaksa melancarkan aksi tersebut untuk menutupi kehidupan sehari-harinya. MS menggadai motor yang dia dapat bervariasi tergantung jenisnya.
“Rata-rata motor digadai ada yang Rp1,5 juta hingga Rp2 juta tergantung kondisi kendaraan,” katannya.
Saat ini MS telah mendekam di sel Mapolsek Neglasari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MS dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. (irfan/gatot)
























