SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang melansir, sepanjang tahun 2020 ini terdapat 70 kasus kekerasan terhadap anak. Sebagian besar kasus tersebut yakni kekerasan seksual yang mencapai 38 kasus. Sementara sisanya merupakan kekerasan fisik, kejahatan, perundungan, penelantaran, psikis dan lain sebagainya.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Tangerang, Irna Rudiana mengatakan, jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya. Faktornya yakni anak sudah mulai berani melaporkan kejadian kekerasan yang menimpanya.
“Peningkatan tersebut disebabkan beberapa faktor, mulai dari semakin beraninya orang melapor dan faktor kondisi sosial saat ini juga yang kurang baik untuk perkembangan psikologis anak,” ungkapnya, kemarin.
Oleh karena itu pihaknya terus berupaya dalam pencegahan dengan melakukan pendekatan. Semisal kepada tokoh masyarakat, pendidikan serta keluarga sehingga dapat lebih peduli terhadap anak. “Kondisi sosial yang kurang mendukung tumbuh kembang anak adalah pengaruh pandemi Covid juga pengaruh besar karena membatasi kontak sosial dengan lingkungannya, kemudian dampak ekonomi dan faktor lainya,” kata Irna.
Dalam hal ini pihaknya juga menyediakan jasa konsultasi atau konseling melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan P2TP2A. “Kita juga terus melakukan kegiatan pendidikan kekeluargaan atau pola asuh selama masa pandemi Covid- 19. Meskipun kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual kepada keluarga dan para pendidik,” imbuhnya.
Dengan begitu, kegiatan yang dilakukan tersebut diharapkan dapat membantu semua anak untuk bisa terpenuhi hak haknya. Sehingga mampu tumbuh menjadi generasi penerus yang tangguh, berani, kreatif, cerdas, kuat dan berahlak mulia.
Baca Juga: PPA Tangerang Selatan: Sekolah Wajib Lapor Jika Terjadi Kekerasan
Ketua Forum Anak Kota Tangerang, William Anwar turut prihatin dengan jumlah kasus kekerasan terhadap anak tersebut. Terlebih, kasus tersebut didominasi oleh kekerasan seksual. “Untuk pencegahan kasus terhadap anak ini peran pemerintah yang paling besar untuk ini,balik lagi ke peraturan pemerintah yang menangani isu-isu kekerasan pada anak,” pungkasnya.
William menambahkan, semua elemen masyarakat maupun pemerintah harus mampu bersinergi untuk memahami hak-hak anak yang harus terpenuhi. Sehingga, nantinya pun dapat mengurangi kasus anak.
“Tapi karena kita hanya anak dan gerak kita juga terbatas kita bisa bantu dengan apa yang kita bisaa bantu sesuai peran kita sebagai 2P (Pelopor dan Pelapor), batasan lain adalah ruang gerak di masa pandemi ini yg sangat sempit dan membatasi,” katanya. (irfan/made)
