SATELITNEWS.ID, CIPUTAT–Bantuan sosial (Bansos) dana hibah untuk pelaku usaha hotel dan restoran di Tangerang Selatan mulai dicairkan. Bantuan diserahkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Airin mengatakan, pihaknya menerima bantuan sebesar Rp100 miliar. Dana ini akan diberikan kepada 95 pelaku usaha di Tangerang Selatan. “Semoga bantuan ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya oleh para pelaku usaha,” kata Airin dalam sambutanya, Selasa (22/12/2020).
Ia menjelaskan, dana ini diberikan kepada pelaku usaha yang sudah memenuhi persyaratan. Namun, jumlah yang menerima masih bisa berubah dari rencana awal 95 pelaku bisnis.
“Kita perkirakan ada 95 pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Hal ini bisa bertambah dan juga berkurang. Kami memegang betul pedoman aturan yang diberikan Kementerian Pariwisata sehingga tepat sasaran,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan, Gusri Effendi mengatakan bahwa dana hibah dari Kemenparekraf ini sangat membantu para pelaku usaha. Sebab, selama pandemi kerugian yang dialami hotel dan restoran mencapai 90 persen.
“Cukup sangat membantu, karena kita itu drop sampai 90 persen saat pandemi ini. Jadi ini sangat membantu sekali,” ujarnya.
Baca Juga: 12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Judi Online
Pemkot Tangerang Selatan mengklaim tidak akan memotong pajak sepersen pun terkait dana hibah Rp.100,1 miliar dari Kemenparekraf untuk hotel dan restoran di masa pandemi COVID-19.
Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata Kota Tangsel Agus Heru Santoso, Senin (21/12/2020). “Engga ada. Engga ada potongan pajak, engga ada potongan-potongan, engga ada iuran, semua masuk ke rekening hotel dan restoran,” katanya.
Agus Heru mengatakan, penerima hibah untuk masalah pajak tetap mereka ikuti peraturan pajak. Jikalau mereka memberikan dana hibah itu sebagai gaji karyawan, maka hotel itu harus membayar pajak.
“Kalau nanti mereka berikan sebagai gaji karyawan, kalau memang ketentuan gajinya harus bayar pajak ya harus bayar. Jadi gimana dari RAB (Rencana anggaran belanja, red) yang mereka susun, jadi kalau dari Pemda tidak masuk dalam persoalan itu,” terangnya.
Untuk bayar pajak, Agus Heru menegaskan, itu dibalikan kepada pelaku usaha yang menerima dana hibah untuk apa saja kegunaan dana tersebut
“Misalnya untuk bayar gaji karyawannya dengan nilai yang misalnya manager dibayar itu masuk bayar pajak progresif, itu kewajiban hotel untuk membayar dan menyetorkannya,” tutupnya. (jarkasih)
Baca Juga: Diduga Main Judol, 259 Penerima Bansos di Kabupaten Tangerang Ditangguhkan
























