SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Seorang pria yang berinisial BY (19), dilaporkan ke Polres Kota Tangerang, karena diduga telah menganiaya mantan kekasihnya yang berinisial AF (21), Selasa (5/1). Penganiayaan itu diduga berlatar belakang sakit hati.
Peristiwa nahas yang menimpa AF, warga Kampung Pabuaran, RT 001/ RW002, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa ini, diduga terjadi pada Rabu (30/12) lalu. Korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri, mulut, dan nampak bekas cekikan di bagian leher. Bahkan, hasil CT Scan diketahui tulang rahang korban tergeser sedikit ke arah belakang.
Kakak kandung korban, Syahdan (28) mengatakan, penganiayaan terjadi usai sang adik AF memutuskan hubungan percintaan dengan sang pacar BY, sekitar satu minggu sebelum kejadian. Kata dia, hubungan mereka telah berlangsung selama dua tahun.
Syahdan juga mengaku tidak mengetahui apa penyebab hubungan kedua kekasih ini kandas di tengah jalan. Diduga kuat, disebabkan sikap BY yang tempramen dan sering melukai fisik.
Lanjut Syahdan, berdasarkan keterangan sang adik, sebelum terjadinya penganiayaan, BY meminta bertemu dengan AF di sebuah minimarket, wilayah Desa Tapos.
“Setelah diputus, BY meminta AF bertemu di sebuah minimarket daerah Tapos untuk mengembalikan semua barang yang pernah diberi semasa pacaran,” kata Syahdan kepada Satelit News, Selasa, (5/1).
Baca Juga: LBH GP Ansor Desak Polisi Tahan Tersangka Penganiayaan Rida
Saat keduanya bertemu, BY mengalihkan pertemuan ke rumah kosong dekat dengan lapangan di daerah Desa Munjul, Kecamatan Solear. Setelah sampai di lokasi, adiknya yang seorang diri langsung ditarik dan dipukuli dengan tangan kosong, sampai tidak sadarkan diri alias pingsan. Namun setelah sadar, AF langsung keluar bangunan kosong dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
“Adik saya dipukuli hingga tak sadarkan diri dan akhirnya ditinggal. Terus pelan-pelan sadar, adik saya lari dan meminta tolong ke warga,” ungkapnya.
Akhirnya, AF diantar pulang oleh seorang teman dekatnya. Kata dia, korban diketahui sudah dalam kondisi babak belur alias bonyok di bagian mata sebelah kiri, mulut, dan luka memar bekas cekikan.
“Dengan barang bukti hasil visum dan saksi, kita sudah laporkan ke Polresta Tangerang. Tapi hampir seminggu belum ada tindakan. BY masih berkeliaran bebas dan juga belum adanya upaya permintaan maaf kepada korban dan pihak keluarga,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua RT 01/02 Tobroji membenarkan kejadian yang menimpa warganya tersebut. Atas kejadian itu, pihaknya meminta kepada aparat kepolisian khususnya Polresta Tangerang, agar segera memproses kasus yang menimpa warganya seusai hukum yang berlaku.
“Saya khawatir kalau tidak cepat diproses, warga bisa semakin marah dan main hakim sendiri. Apalagi aktivitas BY sering terlihat warga, BY sering berkeliling di kawasan Puspem,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Update Kasus Kekerasan Seksual di Cipondoh, Ivan Masih Diburu
Sementara itu, Penyidik 1 Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang BRIPDA Riki membenarkan terkait adanya laporan penganiayaan terhadap AF. Dia menegaskan, akan sesegera mungkin menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kemaren terhalang laporan akhir tahun dan libur pergantian tahun bang,” pungkasnya. (alfian/aditya)
























