SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang akan mengintensifkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengancam akan memberikan sanksi kepada para pelanggar mulai dari denda hingga yang paling berat berupa pencabutan izin usaha.
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan pengetatan PSBB atau PPKM di wilayah Jawa-Bali. PPKM dilakukan di 27 kota dan kabupaten dalam upaya mengendalikan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Saya sudah instruksikan kepada pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Satgas Covid-19 untuk merutinkan operasi pengendalian kerumunan di masyarakat. Kalau masih ada yang bandel kita akan berikan sanksi teguran tertulis, dan denda. Kalau masih membandel bisa saja izin operasi usahanya kita cabut,”ungkap Arief, Kamis (7/1).
Arief menjelaskan penerapan PSBB diperketat nanti tak berbeda dengan yang diinstruksikan Pemerintah Pusat. Instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Perundangan-undangan nomor 21 tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan berbagai pembatasan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19. Antara lain, membatasi kapasitas tempat kerja dengan 75 persen pegawai yang work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar dilakukan daring dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB.
Arief menjelaskan untuk kegiatan belajar mengajar secara daring telah diinstruksikannya sejak jauh hari. Bahkan penundaan sekolah tatap muka pun sudah dilakukan untuk menghindari mencegah klaster pendidikan terlebih saat ini Kota Tangerang masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Bukber dan Padel: Sore Santai Arief Wismansyah Bersama Wartawan Tangerang
“Tapi dalam kesempatan ini saya juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam Program 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari kerumunan), karena ini bukan tugas Pemerintah saja, tapi masyarakat juga harus andil dalam mencegah penyebarannya,” ujar Arief.
Kemudian, kebutuhan pokok tetap beroperasi diatur dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan, untuk makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen dan acara resepsi pernikahan serta khitanan tidak diperbolehkan prasmanan.
“Saya telah melakukan imbauan kepada seluruh pengusaha yang ada di Kota Tangerang untuk membatasi jam beroperasinya hingga pukul 19.00 WIB minimal hingga tanggal 25 Januari mendatang,” ujar Arief.
Selanjutnya tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen ditambah protokol kesehatan, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, kapasitas dan jam operasional moda transportasi akan diatur, pengerjaan bidang konstruksi tetap berlangsung dengan protokol kesehatan.
Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemkot Tangerang kata Arief juga telah menambah lokasi untuk isolasi. Total ada 6 puskesmas yang dijadikan Rumah Isolasi Terpadu (RIT) yakni Manis Jaya, Gebang Raya, Sudimara, Batusari, Jurumudi dan Panunggangan Barat. Kemudian ditambah Rumah Perlindungan Sosial dan 2 Hotel yakni Pakon serta Siti.
“Untuk Sudimara dan Batusari berkapasitas 100 tempat tidur. Puskemas Manis Jaya juga akan dijadikan RIT,” kata Arief.
Baca Juga: Soal Pendidikan Gratis, Arief Wismansyah Sebut Political Will Adalah Kunci
Kemudian di RSUD Kota Tangerang juga kapasitasnya akan ditambah 50 tempat tidur. Ditambah pula RS Sitanala, kata Arief kapasitasnya akan ditambah 100 tempat tidur.
“ICU tambah 4, dari 2 jadi 6. Mudah-mudahan kita maksimal dalam 1 atau 2 minggu ke depan dalam menangani masalah Covid-19 yang butuh penanganan kesehatan Tapi kalau kita lihat temen-temen nakes yang di dalam juga mereka sudah terus berjuang, saya harap masyarakat juga ikut disiplin,” tegas Arief.
Dinas Kesehatan (Dinkes) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil langkah tegas dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Bukan tentang menggencarkan sanksi melainkan membatasi pergerakan masyakarat. Terutama bagi mereka yang usai berpergian ke luar kota.
Kepala Dinkes Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengatakan libur panjang yang terjadi di awal tahun memiliki potensi besar penyebaran Covid-19. Dirinya pun tidak tahu siapa saja yang terjangkit kecuali masyarakatnya yang segera melakukan tes usap.
“Maka sebenarnya yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah pergerakan masyakat harus dibatasi. Kita kemarin libur panjang nggak tau siapa saja yang terpapar,” ujarnya Kamis, (7/1).
Masyakarat yang tidak melakukan tes itulah yang berpotensi menjadi Orang Tanpa Gejala (OTG). Usai berlibur kata Liza mereka berpergian tanpa sadar kemudian menyebarkan virus ini. Sehingga sulit dideteksi.
“Kemungkinan tertular ke keluarga sangat tinggi karena hasil dari kajian kita itu angka kesakitan yang bersumber dari keluarga sudah 40 persen,” kata Liza.
Dia menjelaskan kalau masa inkubasi Covid-19 selama 14 hari. Sehingga Pemkot Tangerang diharapkan dapat membatasi pergerakan masyakarat tersebut yang baru berpergian ke luar kota selama 14 hari.
“Minimal 14 hari setelah liburan setelah tanggal 3 Atau 4 (Januari) direm pergerakannya agar penyebaran tidak masif karena inkubasinya 14 hari. Jadi selama itu di rumah,” kata Liza.
“Jadi untuk mensiasatinya adalah salah satunya mengurangi pergerakan masyakat sampai tanggal 21 (Januari),” tambah Liza.
Dia mengatakan bagi siapa saja yang mengalami gejala Covid-19 langsung saja datangi Puskesmas setempat. Kata dia, tak perlu khawatir soal biaya apabila mereka positif Covid-19. Lantaran, semua biaya akan ditanggung Pemkot Tangerang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Kota Tangerang sudah menyiapkan 375 tempat tidur dan kita akan mengoperasikan kembali puskesmas manis jaya 40 bed berarti sudah 415 tempat tidur untuk OTG karena kebijakan Wali Kota adalah tidak boleh ada lagi isolasi mandiri di rumah,”pungkas Liza. (irfan/gatot)
























