Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Arief Ancam Cabut Izin Usaha, Jika Pengusaha Bandel Tak Patuhi Prokes

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 8 Jan 2021 13:51 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Arief Ancam Cabut Izin Usaha, Jika Pengusaha Bandel Tak Patuhi Prokes

PEMBATASAN AKTIVITAS PERKANTORAN: Pekerja beraktivitas usai bekerja di Kawasan Jalan Jendral Sudirman, Cikokol, Kota Tangerang, Kamis (7/1). Pemerintah Pusat meminta para pemimpin daerah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat salah satunya aktivitas Perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang akan mengintensifkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengancam akan memberikan sanksi kepada para pelanggar mulai dari denda hingga yang paling berat berupa pencabutan izin usaha.

Pernyataan itu disampaikannya menanggapi instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan pengetatan PSBB atau PPKM di wilayah Jawa-Bali. PPKM dilakukan di 27 kota dan kabupaten dalam upaya mengendalikan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Saya sudah instruksikan kepada pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Satgas Covid-19 untuk merutinkan operasi pengendalian kerumunan di masyarakat. Kalau masih ada yang bandel kita akan berikan sanksi teguran tertulis, dan denda. Kalau masih membandel bisa saja izin operasi usahanya kita cabut,”ungkap Arief, Kamis (7/1).

Arief menjelaskan penerapan PSBB diperketat nanti tak berbeda dengan yang diinstruksikan Pemerintah Pusat. Instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Perundangan-undangan nomor 21 tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan berbagai pembatasan yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19. Antara lain, membatasi kapasitas tempat kerja dengan 75 persen pegawai yang work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar dilakukan daring dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB.

Arief menjelaskan untuk kegiatan belajar mengajar secara daring telah diinstruksikannya sejak jauh hari. Bahkan penundaan sekolah tatap muka pun sudah dilakukan untuk menghindari mencegah klaster pendidikan terlebih saat ini Kota Tangerang masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Bukber dan Padel: Sore Santai Arief Wismansyah Bersama Wartawan Tangerang

“Tapi dalam kesempatan ini saya juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam Program 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari kerumunan), karena ini bukan tugas Pemerintah saja, tapi masyarakat juga harus andil dalam mencegah penyebarannya,” ujar Arief.

Kemudian, kebutuhan pokok tetap beroperasi diatur dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan, untuk makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen dan acara resepsi pernikahan serta khitanan tidak diperbolehkan prasmanan.

BeritaTerbaru

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Senin, 7 Sep 2026 08:22 WIB
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Senin, 7 Sep 2026 08:06 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

Senin, 7 Sep 2026 08:00 WIB

“Saya telah melakukan imbauan kepada seluruh pengusaha yang ada di Kota Tangerang untuk membatasi jam beroperasinya hingga pukul 19.00 WIB minimal hingga tanggal 25 Januari mendatang,” ujar Arief.

Selanjutnya tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen ditambah protokol kesehatan, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, kapasitas dan jam operasional moda transportasi akan diatur, pengerjaan bidang konstruksi tetap berlangsung dengan protokol kesehatan.

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemkot Tangerang kata Arief juga telah menambah lokasi untuk isolasi. Total ada 6 puskesmas yang dijadikan Rumah Isolasi Terpadu (RIT) yakni Manis Jaya, Gebang Raya, Sudimara, Batusari, Jurumudi dan Panunggangan Barat. Kemudian ditambah Rumah Perlindungan Sosial dan 2 Hotel yakni Pakon serta Siti.

“Untuk Sudimara dan Batusari berkapasitas 100 tempat tidur. Puskemas Manis Jaya juga akan dijadikan RIT,” kata Arief.

Baca Juga: Soal Pendidikan Gratis, Arief Wismansyah Sebut Political Will Adalah Kunci

Kemudian di RSUD Kota Tangerang juga  kapasitasnya akan ditambah 50 tempat tidur. Ditambah pula RS Sitanala, kata Arief kapasitasnya akan ditambah 100 tempat tidur.

“ICU tambah 4, dari 2 jadi 6. Mudah-mudahan kita maksimal dalam 1 atau 2 minggu ke depan dalam menangani masalah Covid-19 yang butuh penanganan kesehatan Tapi kalau kita lihat temen-temen nakes yang di dalam juga mereka sudah terus berjuang, saya harap masyarakat juga ikut disiplin,” tegas Arief.

Dinas Kesehatan (Dinkes) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil langkah tegas dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Bukan tentang menggencarkan sanksi melainkan membatasi pergerakan masyakarat. Terutama bagi mereka yang usai berpergian ke luar kota.

Kepala Dinkes Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengatakan libur panjang yang terjadi di awal tahun memiliki potensi besar penyebaran Covid-19. Dirinya pun tidak tahu siapa saja yang terjangkit kecuali masyarakatnya yang segera melakukan tes usap.

“Maka sebenarnya yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah pergerakan masyakat harus dibatasi. Kita kemarin libur panjang nggak tau siapa saja yang terpapar,” ujarnya Kamis, (7/1).

Masyakarat yang tidak melakukan tes itulah yang berpotensi menjadi Orang Tanpa Gejala (OTG). Usai berlibur kata Liza mereka berpergian tanpa sadar kemudian menyebarkan virus ini. Sehingga sulit dideteksi.

“Kemungkinan tertular ke keluarga sangat tinggi karena hasil dari kajian kita itu angka kesakitan yang bersumber dari keluarga sudah 40 persen,” kata Liza.

Dia menjelaskan kalau masa inkubasi Covid-19 selama 14 hari. Sehingga Pemkot Tangerang diharapkan dapat membatasi pergerakan masyakarat tersebut yang baru berpergian ke luar kota selama 14 hari.

“Minimal 14 hari setelah liburan setelah tanggal 3 Atau 4 (Januari) direm pergerakannya agar penyebaran tidak masif karena inkubasinya 14 hari. Jadi selama itu di rumah,” kata Liza.

“Jadi untuk mensiasatinya adalah salah satunya mengurangi pergerakan masyakat sampai tanggal 21 (Januari),” tambah Liza.

Dia mengatakan bagi siapa saja yang mengalami gejala Covid-19 langsung saja datangi Puskesmas setempat. Kata dia, tak perlu khawatir soal biaya apabila mereka positif Covid-19. Lantaran, semua biaya akan ditanggung Pemkot Tangerang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Kota Tangerang sudah menyiapkan 375 tempat tidur dan kita akan mengoperasikan kembali puskesmas manis jaya 40 bed berarti sudah 415 tempat tidur untuk OTG karena kebijakan Wali Kota adalah tidak boleh ada lagi isolasi mandiri di rumah,”pungkas Liza. (irfan/gatot)

Tags: arief wismansyahpencabutan izin usahappkm
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gubernur Banten Andra Soni, meninjau aktivitas GAK di PVMBG, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Minggu, 6 Sep 2026 21:14 WIB
Kota Tangerang

Turidi Imbau Warga Tangerang Waspada Abu Vulkanik

Minggu, 6 Sep 2026 20:54 WIB
Kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto. (ISTIMEWA)
Banten Region

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB
BERSIHKAN ABU -- Seorang warga di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, sedang membersihkan sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Minggu, 6 Sep 2026 20:10 WIB
DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK
Kota Tangerang

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 19:54 WIB
Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku
Headline

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana. (ISTIMEWA)

Diduga Korupsi Kredit Rp9,4 Miliar, Pegawai Bank BJB Banten Diamankan ke Mapolda

Kamis, 3 Sep 2026 17:19 WIB
SELESAI DIBANGUN : Daerah Irigasi di Desa Bojongpandan, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, selesai dibangun. DI tersebut, belum difungsikan untuk mengalirkan air ke lahan pertanian seluas 250 hektare. (ISTIMEWA)

Anggaran Pembangunan Irigasi Capai Rp520,83 Miliar, Dibiayai APBN dan APBD Banten

Kamis, 3 Sep 2026 11:57 WIB
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Sesalkan Kisruh YSH-UIN Jakarta

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Sesalkan Kisruh YSH-UIN Jakarta

Selasa, 1 Sep 2026 18:06 WIB
Peringati Hari Lahir Kejaksaan, Kejari Kabupaten Tangerang Ziarah ke Makam Raden Aria Wangsakara

Peringati Hari Lahir Kejaksaan, Kejari Kabupaten Tangerang Ziarah ke Makam Raden Aria Wangsakara

Rabu, 2 Sep 2026 22:05 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Gubernur Banten Andra Soni, menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melalukan rakor dengan PVMBG dan stakeholders terkait lainnya. (ISTIMEWA)

Pantau PGA GAK di Pasauran, Gubernur Andra Tegaskan Hal Ini

Minggu, 6 Sep 2026 17:21 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.