SATELITNEWS.ID, TANGERANG— Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi. Kali ini, Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Medan.
Sebanyak 40 bungkus plastik bening seberat 4 Kilogram yang berisi sabu diamanakan dari tujuh tersangka. Mereka masing-masing berinisial, MK, AF, MS, FS, AI dan ZS yang bertugas sebagai kurir. Serta SMS si penerima Sabu di dekat Bandara Soetta. Dua dari mereka yang berinisial MK dan FS bahkan terpaksa ditembak oleh petugas Kepolisian di bagian kaki lantaran melawan dan melarikan diri saat akan diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan jaringan barang haram tersebut berawal dari informasi masyarakat akan adanya peredaran narkoba lintas provinsi melalui Bandara Soetta. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya team yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Kompol Mirzal Maulana dan Kanit 2 Sat Resnarkoba Bandara Soetta Iptu Joko Edi melakukan penyelidikan.
“Jajaran Satresnarkoba Polres Bandara Soetta berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 Kilogram Sabu dan mengamankan tujuh tersangka yang seluruhnya warga Aceh,” kata Yusri di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Senin (17/2).
Yusri menjelaskan, pengungkapan jaringan narkotika ini merupakan modus baru dan terbilang rapi. Dimana sabu tersebut disimpan di dalam sepatu yang telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengelabui petugas. “Jadi ini kasus unik dan baru. Mereka mengelabui petugas dengan menyelipkan sabu ini ke dalam sepatu yang mereka kenakan dan terbang menggunakan maskapai domestik ke Jakarta,” ungkap Yusri.
Kepada petugas, tersangka mengaku telah lima kali berhasil membawa Sabu ke Jakarta dengan modus yang sama. “Dua tersangka MK dan FS terpaksa ditindak dengan tindakan tegas dan terukur karena melawan Polisi dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap di Hotel Amaris, Benda,” tutur Yusri.
Polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap 1 orang tersangka lainnya, yakni berinisial AK (DPO). AK merupakan otak pengiriman barang haram tersebut berasal dari Medan. “Ini kita kembangkan terus, kita juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Polda Aceh apakah mereka ini pelaku lama. Karena mereka gampang sekali membawa narkoba melalui Bandara,” imbuhnya.
Ketujuh tersangka kini ditahan di sel tahanan Polresta Bandara Soetta. Mereka juga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana ancaman 15 (lima belas) tahun, seumur hidup dan hukuman mati. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post