SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Foto seekor anjing diseret dua pengendara sepeda motor menjadi viral di media sosial kemarin. Peristiwa itu diduga terjadi di Jalan Raya Dumpit, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Dalam foto itu, terlihat seekor anjing berwarna hitam diseret oleh orang yang mengendarai sepeda motor matic berplat nomor B 3759 CPT. Satu orang berperan menyeret anjing tersebut dengan tali. Sementara satu lainnya menyetir motor.
Tindakan kedua orang itu mendapatkan sorotan dari organisasi perlindungan hewan, Natha Satwa Nusantara. Melihat adanya kekerasan pada hewan, organisasi tersebut langsung melakukan pengecekan dan akan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Direktur Operasional Natha Satwa Nusantara, Anisa Ratna mengatakan pihaknya telah menyelidiki kasus ini. Timnya pun terjun ke lokasi kejadian.
Hasilnya diketahui, anjing tersebut merupakan milik seorang warga Kecamatan Curug. Saat anjing sedang berada di luar rumah, oknum yang mengendarai sepeda motor langsung menyeretnya di pinggir jalan.
“Anjing lagi diseret tuh pake tali putih. Entah itu kawat terus kayak bawa tongkat sama di depan bagian bawah jok ada karung lagi. Dugaannya anjing juga. Diambil di tengah jalan, dijerat,” ujar Anisa Ratna seusai melaporkan kejadian tersebut di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (1/2).
Baca Juga: Terkait Jam Operasional Truk Tanah, Dishub Kabupaten Tangerang dan Bogor Bertemu, Ini Hasilnya
Anisa menuturkan pihaknya juga telah bertemu dengan sang pemilik anjing. Si pemilik yang kesal juga berusaha mengambil langkah hukum agar pelaku dapat segera ditindak.
“Kita salah lapor. Kejadian itu ada di Curug yang masuk wilayah hukum Polres Tangsel. Tapi kalau sulit kita akan langsung lapor ke Polda,” katanya.
Anisa menjelaskan anjing tersebut telah dirawat sang pemilik selama 15 tahun lebih. Sehingga sudah dianggap seperti keluarga.
Dalam kasus ini pihaknya telah menyimpan bukti lengkap. Kemudian juga memiliki keterangan dua orang saksi. Dalam kasus ini, tersangka dapat dijerat pasal 302 KUHPidana tentang perlindungan serta penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan hewan dengan ancaman 3 bulan penjara.
“Kalau ada bukti kepemilikan bisa dijerat pasal perampasan dan itu bisa lebih berat lagi hukumnya. Nah kita sedang usahakan itu,” kata Anisa.
Hal senada dikatakan oleh pemilik anjing, Heri Suprianto. Dirinya telah melaporkan peristiwa ini ke Polsek Curug namun ditolak dengan alasan tak cukup bukti kepemilikan.
Baca Juga: Anak Viral di Pamulang Sudah Dipulangkan, PPA Tangsel: Kita Buat Surat Perjanjian Dengan Orangtua
“Kalau ada bukti foto atau video pas ngambil mungkin bisa. Tapi kan ini nggak ada,” ujarnya.
Namun, tak sampai di situ Heri tetap akan melakukan tindakan hukum ke Polda Metro Jaya. Rencananya, dia akan melakukan mencari alamat pelaku. Dengan modal plat nomor, Heri akan mencarinya di Samsat untuk mengetahui alamat pelaku.
“Saya ada nomor platnya , saya mau lihat ke Samsat cari alamatnya. Saya mau tahu pengakuan dia. Mau saya rekam gitu,” katanya. (irfan/gatot)
























