Sabtu, 16 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Metro Tangerang Kota Tangsel

Izin Pemasangan Baliho Bacalon Walikota Tangsel Disoal

Oleh Deddy Maqsudi
Rabu, 19 Feb 2020 15:41 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Izin Pemasangan Baliho Bacalon Walikota Tangsel Disoal

BALIHO MAKIN MARAK: Salah satu baliho bakal calon (bacalon) walikota tangsel yang berdiri jalan raya Tangsel. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERPONG— Satpol PP Kota Tangsel dinilai masih takut untuk menurunkan baliho sosialisasi bakal calon Walikota yang terpampang di Jalan Raya yang ada di Tangsel. Namun Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana berdalih, sampai sekarang ini pihaknya belum ada rencana menurunkan baliho-baliho  tersebut.

Menurut Sapta, mengganggu atau tidak itu relatif. Jika baliho itu melanggar tentunya mengganggu ketertiban umum. “Ini saya sedang konsultasi kepada Bawaslu terkait gambar-gambar itu. Belum tahu akan ditertibkan atau tidak, belum ada arahan dari pimpinan. Baru konsultasi ke Bawaslu,” katanya.

Pihaknya juga masih bingung, penertiban ini ranahnya siapa? “Nanti kalau ada arahan akan kami beritahu untuk penertiban ini,” jelasnya.

Kepala Bidang Perizinan Ekonomi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel Herman Susilo mengatakan, baliho para Bacalon Walkot Tangsel itu sampai sekarang ini belum berizin. Menurut dia, pemasangan alat untuk sosialisasi mereka akan maju di Pilkada Tangsel tidak memerlukan izin, sebab syarat perizinan itu setelah membayar pajak.

“Itu dipajaknya masuk di Bapenda, ada pajaknya atau enggak. Makanya izin itu tergantung dari pajaknya. Ada pajaknya atau enggak gitu. Di pajak itu kegiatan komersil yang dikenakan pajak. Untuk kegiatan sosialisasi, kegiatan pemerintah daerah, kegiatan pemerintah pusat itu enggak kena pajak. Kalau enggak kena pajak berarti enggak perlu izin, cukup pemberitahuan aja,” jelasnya saat dikonfirmasi, kemarin.

Herman menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan status baliho-baliho kandidat Pilkada yang sekarang ini marak bertebaran di Tangsel. Sebab, belum ada putusan dari KPU dan Bawaslu kota Tangsel apakah baliho tersebut membutuhkan izin atau tidak.

BeritaTerbaru

PELETAKAN BATU PERTAMA - Bupati Tangerang Moch. Maesal Rasyid melakukan peletakan batu pertama renovasi dan pembangunan Masjid At-Ta’awun, yang berlokasi di Perumahan Green Savana, RW 05, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Jumat (15/5/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Tangerang Tekankan Masjid Sebagai Pusat Pembinaan Umat dan Penguatan Nilai Sosial

Jumat, 15 Mei 2026 12:49 WIB
Misa Kenaikan Yesus di Paroki Tangerang Berlangsung Khidmat, Umat Diajak Rawat Alam

Misa Kenaikan Yesus di Paroki Tangerang Berlangsung Khidmat, Umat Diajak Rawat Alam Ciptaan

Kamis, 14 Mei 2026 20:13 WIB
IMG-20260514-WA0003

Pelajar SMPN 6 Kota Tangerang Muhamad Ridwan Maulana Terpilih Jadi Duta Pramuka Indonesia 2026

Kamis, 14 Mei 2026 17:38 WIB
IMG_20260514_161141

Motor Raib Saat Ibadah, Jemaat Kehilangan Kendaraan di Parkiran GKAI Ciputat

Kamis, 14 Mei 2026 17:34 WIB

“Kalau pemasangannya selama masa kampanye itu jelas kegiatan pemerintah daerah. Tapi, kalau di luar ini perlu disepakati sama Pemkot. Maksudnya itu yang perlu izin atau enggak, perlu bayar pajak atau enggak. Intinya pajak ya. Karena nanti potensi asli daerah yang hilang, potensi pajak yang hilang,” terangnya.

Herman menyampaikan, untuk kegiatan sosial sepanjang memberitahukan kepada DPMPTSP, Satpol PP dan Bapenda maka tidak memerlukan izin. Cukup pemberitahuan saja. Namun sampai sekarang belum ada yang memberitahukan kepada pihaknya. “Belum semuanya. Kalau pak wakil (Benyamin Davnie) sudah memberitahu secara lisan, namun untuk yang lainnya belum,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel Toto Sudarto menuturkan, untuk ketertiban baliho-baliho pihaknya hanya berwenang yang berada di pohon. Penertiban akan dilakukan saat masuk ke tahapan kampanye bersama Bawaslu Kota Tangsel. “Kan belum ada yang melanggar. Nanti yang ada di pohon akan kita cabut. Kita rapat dulu dengan Bawaslu dan timses. Jadi sampai saat ini belum ada tindakan,” jelasnya.

Karena itu, bagi peserta atau bacalon Pilkada Tangsel dalam menempelkan alat sosialisasinya  pencalonan tidak mengganggu keindahan atau estetika. “Pada prinsipnya untuk mempopularitaskan diri pada tempatnya,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, baliho, spanduk, reklame dan bilboard yang saat ini bertebaran belum masuk kategori alat peraga kampanye (APK). Acep menegaskan, alat itu disebut APK jika sudah menjadi pasangan calon.

“Ini kan tidak ada pasangan calon, tahapan kampanye dan ketentuan yang diatur oleh KPU juga belum ada. Maka bilboard-bilboard yang ada hari ini baik itu punya Pak Ben, Sekda, Azizah, Tomi patria, Fahd itu murni adalah baliho dan bilboard biasa,” jelasnya.

Seharusnya, kata Acep, Satpol PP melakukan penelitian terhadap Bapenda apakah itu ada pajaknya atau tidak. Berizin atau tidak. Jika baliho tersebut tidak berizin harus turunkan.

Menurut Acep, yang berbahaya justru dari bacalon petahana. Sebab, jika bacalon itu terbukti dalam pembiayaan bilboard dibiayai APBD maka bisa dibatalkan pencalonannya. “Justru yang berbahaya lagi adalah kalau memang ini benar terjadi, Kalau seandainya bilboard itu dibiayai oleh pemerintah maka pak ben kena pasal 70-71 tentang calon petahana yang akan maju menggunakan program kegiatan anggaran pemerintah untuk kepentingan kampanye, dia bisa dibatalkan pencalonannya,” ujarnya.

Acep menamambahkan, saat ini Satpol PP harus bergerak untuk menertibkan baliho-baliho tersebut. Bukan Bawaslu Kota Tangsel. Sekarang ini Bawaslu hanya mencatat saja jumlah bilboard masing-masing bacalon yang bertebaran.
“Kita akan konfirmasi ini ketika sudah menjadi pasangan calon dalam rangka menginventarisir nanti, seperti apa dalam laporan dana kampanye. Sekarang, kalau penertiban masih ranah SatpolPP sama DLH,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah baliho para bacalon wali kota tersebar di titik-titik jalan startegis di Kota Tangsel. Seperti Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie, puteri wakil presiden RI Ma’ruf Amin yakni Siti Nur Azizah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Muhamad, Lurah Cipayung Tomi Patria dan Fahd Pahdepie.(irm/bnn/jarkasih)

Tags: bacalonbalihoizinkota tangselpenertibanpilkada tangselSatpol PP Kota Tangsel
Share2TweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Pemkot Tangsel Kantongi Pajak Daerah Rp1,012 Triliun, PBB Jadi Penyumbang Terbesar
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Kantongi Pajak Daerah Rp1,012 Triliun, PBB Jadi Penyumbang Terbesar

Kamis, 14 Mei 2026 12:23 WIB
Bendungan Polor Hambat Debit Air, DPUPR Kota Tangerang Dukung Rencana Evaluasi
Kota Tangerang

Bendungan Polor Hambat Debit Air, DPUPR Kota Tangerang Dukung Rencana Evaluasi

Kamis, 14 Mei 2026 12:13 WIB
Wabup Intan Dorong Bank Sampah Bencongan Jadi Model Ekonomi Sirkular
Headline

Wabup Intan Dorong Bank Sampah Bencongan Jadi Model Ekonomi Sirkular

Kamis, 14 Mei 2026 11:59 WIB
Sasar 1.000 Pasangan, Wabup Tangerang: Isbat Nikah Terpadu Jamin Perlindungan Hukum Warga
Kabupaten Tangerang

Sasar 1.000 Pasangan, Wabup Tangerang: Isbat Nikah Terpadu Jamin Perlindungan Hukum Warga

Kamis, 14 Mei 2026 11:45 WIB
Pilar Optimistis Groundbreaking PSEL Tangsel Dimulai Akhir Tahun
Headline

Pilar Optimistis Groundbreaking PSEL Tangsel Dimulai Akhir Tahun

Kamis, 14 Mei 2026 10:01 WIB
Sebulan WFH di Tangsel: 20 Persen ASN Belum Tertib Absensi, Pemkot Siapkan Teguran
Headline

Sebulan WFH di Tangsel: 20 Persen ASN Belum Tertib Absensi, Pemkot Siapkan Teguran

Kamis, 14 Mei 2026 09:46 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

Rayakan Hari Jadi ke-5, Primaya Hospital Pasar Kemis Gelar Bakti Sosial STT

Rayakan Hari Jadi ke-5, Primaya Hospital Pasar Kemis Gelar Bakti Sosial STT

Senin, 11 Mei 2026 14:02 WIB
MUSYAWARAH - Musyawarah pengelolaan pendakian Gunung Pulosari, yang digelar di Balai Desa Cilentung, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Senin (11/5/2026). (ISTIMEWA)

Polemik Konservasi dan Pendakian Gunung Pulosari Pandeglang Berakhir Melalui Musyawarah ‎

Senin, 11 Mei 2026 16:44 WIB
IMG-20260514-WA0022

Polsek Cikeusal Amankan Miras dari Warung dan Kios

Kamis, 14 Mei 2026 13:22 WIB
Sekda Lebak Beberkan Kendala Naiknya Gaji PPPK Paruh Waktu

Sekda Lebak Beberkan Kendala Naiknya Gaji PPPK Paruh Waktu

Selasa, 12 Mei 2026 18:29 WIB
Kanwil DJP Banten Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Penyidikan Pabrik Baja di Tangerang

Kanwil DJP Banten Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Penyidikan Pabrik Baja di Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 11:13 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.