SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tangerang, kembali diperpanjang sampai 20 Febuari 2020.
Sebelumnya, PSBB dan PPKM berakhir pada 8 Febuari. Namun akibat masih tingginya kasus Covid-19, maka terpaksa PSBB kembali diperpanjang, tetapi dengan beberapa catatan yang diubah. Diantaranya, mall dan rumah makan diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesal Rasyid mengatakan, berdasarkan peraturan Presiden, Mendagri, Gubernur Banten, dan Bupati Tangerang, PSBB akan kembali diperpanjang. Hanya di PSBB yang ketiga di tahun 2021 ini, ada relaksasi-relaksasi dari PSBB sebelumnya. Diantaranya untuk mall dan rumah makan, di PSBB pertama, buka dari pukul 10.00 WIB sampai 19.00 WIB, di PSBB kedua, dari pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB, dan kini di PSBB yang ketiga, mall dan rumah makan diperbolehkan buka dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
“Jadi ada relaksasi-relaksasi, PSBB tahap dua yang sudah berakhir di tanggal 8 Febuari, kini akan diperpanjang sampai 20 Febuari,” kata pria yang akrab disapa Rudi ini kepada Satelit News, Senin (8/2).
Lanjut Sekda, selain itu relaksasi juga dilakukan untuk para pegawai atau PNS, dimana sebelumnya hanya boleh masuk 25 persen, kini diperbolehkan sebanyak 50 persen. “Rumah makan juga, tadinya hanya boleh 25 persen pengunjung, kini boleh 50 persen,” jelasnya.
Menurut Sekda, Satuan Gugus Tugas juga akan lebih ditingkatkan di tingkat RT/RW. Hanya saja mekanismenya seperti apa masih dalam pembahasan. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus menjalankan protokol kesehatan dengan cara menjalankan 4M. “Selasa (9/2) akan dibahas, tugas Satgas di tingkat RT/RW,” jelasnya.
Baca Juga: Soma Atmaja Dipilih Jadi Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Tangerang
Selain itu, menurut Rudi, Pemkab Tangerang sangat bersyukur atas trend angka penurunan yang saat ini dihadapi. Kata dia, jika melihat RSUD Balaraja, keterisian ruang perawatan bagi layanan kesehatan pasien Covid-19 mencapai 70 persen.
“Tenaga kesehatan sangat maksimal dalam memberikan pelayanan bagi para pasien Covid-19, dan peran serta masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan juga sudah lebih baik,” paparnya.
Bang Rudi menjelaskan, meski angka keterisian ruang perawatan mengalami penurunan, namun dipastikan rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta harus tetap menyediakan ruang pelayanan sebanyak 40 persen dari total ruangan yang mereka miliki.
“Status kita belum berubah, ruang pelayanan bagi pasien covid tetap disediakan meski saat ini jumlahnya mulai menurun,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD Balaraja Reniati mengatakan, saat ini kita memiliki 32 ruang isolasi untuk pasien Covid-19, dimana dua diantaranya adalah ruang ICU dan ruangan ini akan ditambah sebanyak 29 tempat tidur.
“Dalam kurun satu pekan terakhir, keterisian ruang perawatan terus menurun dan mencapai 70 persen dari seluruh total ruangan yang kita punya,” paparnya. (alfian/aditya)
Baca Juga: Sekda Ingatkan Masyarakat Kabupaten Tangerang Gunakan Hak Pilihnya
