SATELITNEWS.COM, CILEDUG – Tak kunjung mendapat kejelasan dari developer, sebanyak 69 orang pemilik unit kios di mall CBD Ciledug melaporkan pihak direksi PT Sari Indah Lestari selaku developer ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum para pemilik, Susilo Wardoyo, dan Badayong Sikumbang, Senin malam (9/12).
Kepada wartawan, Susilo mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan PT Sari Indah Lestari ke Satreskrim. Laporan ke pihak kepolisian ini, didasari karena tidak komitmenya PT Sari Indah Lestari selaku developer terhadap para konsumenya.
Menurutnya, para konsumen yang menjadi klienya saat ini, merasa dirugikan oleh developer. Karena sudah belasan tahun melunasi pembayaran unit kios di Mall CBD Ciledug, akan tetapi sertifikat yang menjadi haknya para konsumen tak kunjung diberikan.
“Kami baru saja selesai melaporkan pihak direksi PT Sari Indah Lestari (SIL) ke Sat Reskrim dengan dasar pelaporan dugaan penipuan dan penggelapan. Mereka selaku developer, kami laporkan karena mereka tidak melaksanakan kewajiban hukumnya, sebab selain belum diserahkannya sertipikat, ada juga sebagian konsumen yang belum PPJB, padahal sudah membayar. Bahkan diketahui, berdasarkan informasi yang ada, mereka diduga juga memanfaatkan sertipikat para pemilik kios untuk keuntungan sepihak, di mana developer telah mengagunkan sertifikat yang menjadi hak konsumen kepada salah satu Bank di Malaysia, tanpa seizin konsumen,” ujarnya, sambil menunjukan surat bukti laporan polisi, Selasa (10/12).
Ia menambahkan, bahwa dari 69 orang klienya itu memiliki unit kios di Mall CBD Ciledug sebanyak 97 unit. Dalam kasus ini, memang pihaknya menilai kasusnya cukup bervariatif. Karena menurut dia klienya ada yang membeli kiosnya secara cash keras dan ada juga yang beli secara kredit. Namun semua klienya yang membeli unit secara kreditpun, di pastikan sudah lunas dari 8 tahun hingga 11 tahun yang lalu.
“Klien kami posisinya sudah lunas semuanya, jadi tidak ada alasan pihak developer untuk menahan sertipikatnya. Mereka melakukan pembelian unit kios di Mall CBD sekitar tahun 2006 hingga 2008 dengan harga yang bervariatif mulai dari harga Rp 150 juta, Rp 200 juta bahkan sampai Rp 400 juta per unitnya.
Akibat berlarut-larutnya developer dalam memproses balik nama sertipikat ke para pemilik, konsumen merasa di rugikan secara materiil. Berdasarkan keterangan para pemilik, terdapat kerugian karena mereka tidak bisa berbuat apabila hendak menjual, memanfaatkan kredit perbankan dan lainnya, mereka tidak bisa melaksanakan karena terkendala tidak adanya sertipikat tersebut, “ terangnya.
Untuk diketahui bahwa, laporan ke Polres Metro Tangerang Kota yang di lakukan oleh 69 orang pemilik dengan jumlah kepemilikan sebanyak 97 unit kios di Mall CBD ini untuk kedua kalinya. Sebelumnya 9 orang pemilik dengan kepemilikan 19 unit kios sudah terlebih dahulu melaporkan, dan saat ini kasusnya sudah ditangani Unit Harta Benda ( Harda) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Hingga berita ini diturunkan Satelit News belum mendapatkan klarifikasi dari pihak direksi PT SIL. (iqbal/made)
Diskusi tentang ini post