Sabtu, 20 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Mathlaul Anwar Tolak Perpres Miras, KeluarKan 12 Pernyataan Sikap

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 2 Mar 2021 11:04 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Mathlaul Anwar Tolak Perpres Miras, KeluarKan 12 Pernyataan Sikap

ILUSTRASI. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG—Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 yang membuka keran investasi baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol (mihol) menuai protes berbagai kalangan. Salah satu organisasi kemasyarakatan tertua di Banten, Mathlaul Anwar menolak keras Perpres yang membolehkan produksi miras di empat provinsi tersebut.

Regulasi dibukanya kesempatan penanaman modal industri mihol itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan soal penanaman modal di industri mihol ada di lampiran III Perpres 10/2021. Ketentuannya adalah penanaman modal industri mihol baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan mempertimbangkan kearifan lokal setempat.

Ketentuan serupa diterapkan untuk investasi di industri minuman mengandung alkohol anggur dan minuman mengandung malt. Biasanya biji-bijian yang dijadikan malt digunakan untuk membuat bir, wiski, dan sejenisnya.

Menanggapi Perpres tersebut, Pengurus Besar Mathlaul Anwar yang bermarkas di Pandeglang secara resmi telah mengeluarkan 12 pernyataan atas penolakan Perpres tersebut. Pertama, UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 dinyatakan secara tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sehingga jelas negara Indonesia berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka. Kedua, upaya melindungi segenap rakyat dan bangsa Indonesia, merupakan kewajiban pemerintah dan hak rakyat sebagaimana tercantum dalam (Pasal 28 G, ayat (1), dan Pasal 28 H, ayat (1) UUD 1945.

“Ketiga, dalam pasal 28 tersebut dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat, atau tidak berbuat sesuatu, hak hidup sejahtera lahir  batin,  bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” sebut PB MA dalam penyataan sikapnya  yang ditandatangani Ketua Umum PB MA, KH Sadeli Karim itu.

Keempat, tidak ada satupun agama yang melegalkan minuman keras, dan semua kitab suci mengharamkan minuman keras. Kelima, Miras merupakan induk kejahatan, pintu kemaksiatan yang selalu menimbulkan ketidaktentraman dan mengganggu keharmonisan.

Baca Juga: Bawa Tembakau Sintetis dan Miras, Pemuda di Tangsel Diciduk Saat Patroli Polisi

Keenam, Islam membolehkan manusia untuk beraktivitas ekonomi sebebas-bebasnya selama tidak bertentangan dengan  larangan yang sudah ditetapkan, yang sebagian besar berakibat pada kerugian orang lain.

“Ketujuh, segala aktivitas yang diusahakan dalam ekonomi Islam bertujuan untuk membangun harmonisasi kehidupan, sehingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai yang  berawal dari ketercapaian kesejahteraan masing-masing individu dalam suatu golongan masyarakat,” tulis PB MA.

BeritaTerbaru

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Banten, Yeremia Mendrofa. (ISTIMEWA)

DPRD Banten Dukung Evaluasi Program MBG, Semua Pihak Harus Dilibatkan

Jumat, 19 Jun 2026 11:21 WIB
MENERIMA PENGHARGAAN : Kepala Diskominfo Provinsi Banten Beni Ismail (kanan) mewakili Gubernur Banten Andra Soni menerima penghargaan dari Ketua SMSI Firdaus. (ISTIMEWA)

Gubernur Banten Menerima Penganugerahan SMSI 2026, Kategori Spirit Pers Indonesia

Jumat, 19 Jun 2026 11:02 WIB
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menerima penganugerahan kategori Sahabat Pers Indonesia 2026, dari SMSI Pusat, Kamis (18/6/2026) malam. (ISTIMEWA)

Bupati Pandeglang Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 dari SMSI Pusat ‎

Jumat, 19 Jun 2026 10:53 WIB
Rekrutmen Manajer Belum Rampung, Ratusan KDMP di Lebak Belum Jalankan Kegiatan

Rekrutmen Manajer Belum Rampung, Ratusan KDMP di Lebak Belum Jalankan Kegiatan

Kamis, 18 Jun 2026 20:21 WIB

Kedelapan, prinsip keseimbangan antara materi dan spiritual. Dimana prinsip ekonomi dalam rangka memanfaatkannya sesuai kebutuhan dan bukan untuk berlebih-lebihan dan utamanya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kesembilan, PB MA meminta pemerintah tidak hanya semata-mata memperhitungkan aspek investasi semata dalam menerbitkan Perpres Nomor: 10 Tahun 2021, tetapi juga keselamatan moral dan akhlak bangsa.

Kesepuluh, PB MA berharap pemerintah mengevaluasi pandangan bahwa dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi demi keuntungan semata. Namun juga harus mempertimbangkan kemashlahatan rakyat dan norma agama.

Sebelas, PB MA mendorong DPR RI untuk segera membahas dan menggulirkan serta menetapkan Undang Undang Minuman Beralkohol (Miras), serta aspek industri usahanya. Terakhir, PBMA meminta pemeriintah menganulir kebijakan perederan Miras hingga tingkat eceran atau  UMKM, karena sangat berbahaya bagi generasi muda mendatang, serta masa depan anak cucu di masa yang akan datang

Baca Juga: Polsek Cikeusal Amankan Miras dari Warung dan Kios

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati mengungkapkan,  Perpres yang mengatur perizinan investasi bagi industri miras tidak membawa dampak positif.

“Pemerintah jangan hanya beralibi tentang ekonomi akan tetapi juga mementingkan dampak positif dan negatif dari investasi. Betul jika investasi miras diperbolehkan akan berdampak pada ekonomi, akan tetapi juga harus dilihat dampak negatifnya, kemarin aja ada kasus penembakan yang terjadi di Cafe yang menewaskan 3 orang dan salah satunya anggota TNI,” kata Cak Nawa (sapaan akrab M Nawa Said Dimyati).

“Pendapatan negara kita itu paling mendominasi dari sektor pajak, dan itu yang membayarnya masyarakat atau wajib pajak, artinya pabrik miras akan membebankan pajak kepada WP atau pengguna miras,” sambungnya.

Ia menjelaskan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemeritah saat ini cenderung berkurang. Jangan sampai pemerintah terus-terusan membuat rakyatnya kecewa.

“Jelas ada yang pro dan ada yang kontra, tapi saat ini masyakat banyak yang merasa bahwa Pemeritah tidak pro dengan rakyatnya, kepercayaan itu harus dibangun kembali,” ujarnya.

Cak Nawa  juga mempertanyakan alasan yang kongkret dari presiden yang telah membuat Perpres yang mengatur investasi miras. “Alasannya apa? Untuk apa juga? Kan harus dilihat mudharatnya juga, kalau itu turunan dari undang-undang berasti undang-undang itu tidak melihat mudharatnya,” ungkapnya. (rus/jpg/gatot)

Tags: Mathlaul Anwarmirasperpres
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sudah 8 Kali, Akses Jalan Umum di Cipondoh Ditutup Sepihak
Headline

Sudah 8 Kali Akses Jalan Umum di Cipondoh Ditutup Sepihak

Kamis, 18 Jun 2026 19:25 WIB
Nilai Pengadaan PHC Naik Signifikan, Dinas Pertanian Lebak Diminta Transparan
Banten Region

Nilai Pengadaan PHC Naik Signifikan, Dinas Pertanian Lebak Diminta Transparan

Kamis, 18 Jun 2026 18:22 WIB
392 Jemaah Haji Asal Kabupaten Tangerang Pulang, Tujuh Orang Meninggal di Arab Saudi
Headline

392 Jemaah Haji Asal Kabupaten Tangerang Pulang, Tujuh Orang Meninggal di Arab Saudi

Kamis, 18 Jun 2026 17:58 WIB
MENGAMBIL RAPORT : Gubernur Banten Andra Soni, mengambil raport anaknya secara langsung. (ISTIMEWA)
Banten Region

Gaungkan Program Gemar, Gubernur Banten Damping Pengambilan Raport Anak

Kamis, 18 Jun 2026 16:28 WIB
Kepala Diskominfo Kabupaten Serang, Surtaman. (ISTIMEWA)
Banten Region

Sukseskan SPMB, Diskominfo Kabupaten Serang Siapkan Maintenance Server

Kamis, 18 Jun 2026 16:24 WIB
Terangi 137 Ruas Jalan, Dishub Kabupaten Tangerang Butuh 16.500 PJU Baru
Headline

Terangi 137 Ruas Jalan, Dishub Kabupaten Tangerang Butuh 16.500 PJU Baru

Kamis, 18 Jun 2026 15:47 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Sinergi Hijau, Gerakan Banten Teduh Tangerang Sejuk Targetkan Sejuta Pohon

Sinergi Hijau, Gerakan Banten Teduh Tangerang Sejuk Targetkan Sejuta Pohon

Sabtu, 13 Jun 2026 13:08 WIB
MULAI DITANAM : Sawah milik masyarakat di Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, mulai ditanami. Lahan tersebut masuk dalam kawasan industri, dan banyak diburu para investor untuk diubah menjadi pabrik. (ISTIMEWA)

Kurang Diminati Generasi Muda, Dunia Pertanian Di Banten Mengkhawatirkan

Rabu, 17 Jun 2026 17:33 WIB

Trantib Ciledug Tertibkan Kabel Internet Semrawut

Sabtu, 13 Jun 2026 07:37 WIB

Toko Frozen Food di Pamulang Terbakar Dini Hari, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 18 Jun 2026 12:52 WIB
Warga Kompleks Ayodya Tangerang Keluhkan Pemutusan Air Bersih

Warga Kompleks Ayodya Tangerang Keluhkan Pemutusan Air Bersih

Minggu, 14 Jun 2026 16:55 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.