SATELITNEWS.ID, SERANG—Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 yang membuka keran investasi baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol (mihol) menuai protes berbagai kalangan. Salah satu organisasi kemasyarakatan tertua di Banten, Mathlaul Anwar menolak keras Perpres yang membolehkan produksi miras di empat provinsi tersebut.
Regulasi dibukanya kesempatan penanaman modal industri mihol itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan soal penanaman modal di industri mihol ada di lampiran III Perpres 10/2021. Ketentuannya adalah penanaman modal industri mihol baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan mempertimbangkan kearifan lokal setempat.
Ketentuan serupa diterapkan untuk investasi di industri minuman mengandung alkohol anggur dan minuman mengandung malt. Biasanya biji-bijian yang dijadikan malt digunakan untuk membuat bir, wiski, dan sejenisnya.
Menanggapi Perpres tersebut, Pengurus Besar Mathlaul Anwar yang bermarkas di Pandeglang secara resmi telah mengeluarkan 12 pernyataan atas penolakan Perpres tersebut. Pertama, UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 dinyatakan secara tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sehingga jelas negara Indonesia berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka. Kedua, upaya melindungi segenap rakyat dan bangsa Indonesia, merupakan kewajiban pemerintah dan hak rakyat sebagaimana tercantum dalam (Pasal 28 G, ayat (1), dan Pasal 28 H, ayat (1) UUD 1945.
“Ketiga, dalam pasal 28 tersebut dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat, atau tidak berbuat sesuatu, hak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” sebut PB MA dalam penyataan sikapnya yang ditandatangani Ketua Umum PB MA, KH Sadeli Karim itu.
Keempat, tidak ada satupun agama yang melegalkan minuman keras, dan semua kitab suci mengharamkan minuman keras. Kelima, Miras merupakan induk kejahatan, pintu kemaksiatan yang selalu menimbulkan ketidaktentraman dan mengganggu keharmonisan.
Baca Juga: Bawa Tembakau Sintetis dan Miras, Pemuda di Tangsel Diciduk Saat Patroli Polisi
Keenam, Islam membolehkan manusia untuk beraktivitas ekonomi sebebas-bebasnya selama tidak bertentangan dengan larangan yang sudah ditetapkan, yang sebagian besar berakibat pada kerugian orang lain.
“Ketujuh, segala aktivitas yang diusahakan dalam ekonomi Islam bertujuan untuk membangun harmonisasi kehidupan, sehingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai yang berawal dari ketercapaian kesejahteraan masing-masing individu dalam suatu golongan masyarakat,” tulis PB MA.
Kedelapan, prinsip keseimbangan antara materi dan spiritual. Dimana prinsip ekonomi dalam rangka memanfaatkannya sesuai kebutuhan dan bukan untuk berlebih-lebihan dan utamanya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Kesembilan, PB MA meminta pemerintah tidak hanya semata-mata memperhitungkan aspek investasi semata dalam menerbitkan Perpres Nomor: 10 Tahun 2021, tetapi juga keselamatan moral dan akhlak bangsa.
Kesepuluh, PB MA berharap pemerintah mengevaluasi pandangan bahwa dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi demi keuntungan semata. Namun juga harus mempertimbangkan kemashlahatan rakyat dan norma agama.
Sebelas, PB MA mendorong DPR RI untuk segera membahas dan menggulirkan serta menetapkan Undang Undang Minuman Beralkohol (Miras), serta aspek industri usahanya. Terakhir, PBMA meminta pemeriintah menganulir kebijakan perederan Miras hingga tingkat eceran atau UMKM, karena sangat berbahaya bagi generasi muda mendatang, serta masa depan anak cucu di masa yang akan datang
Baca Juga: Polsek Cikeusal Amankan Miras dari Warung dan Kios
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati mengungkapkan, Perpres yang mengatur perizinan investasi bagi industri miras tidak membawa dampak positif.
“Pemerintah jangan hanya beralibi tentang ekonomi akan tetapi juga mementingkan dampak positif dan negatif dari investasi. Betul jika investasi miras diperbolehkan akan berdampak pada ekonomi, akan tetapi juga harus dilihat dampak negatifnya, kemarin aja ada kasus penembakan yang terjadi di Cafe yang menewaskan 3 orang dan salah satunya anggota TNI,” kata Cak Nawa (sapaan akrab M Nawa Said Dimyati).
“Pendapatan negara kita itu paling mendominasi dari sektor pajak, dan itu yang membayarnya masyarakat atau wajib pajak, artinya pabrik miras akan membebankan pajak kepada WP atau pengguna miras,” sambungnya.
Ia menjelaskan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemeritah saat ini cenderung berkurang. Jangan sampai pemerintah terus-terusan membuat rakyatnya kecewa.
“Jelas ada yang pro dan ada yang kontra, tapi saat ini masyakat banyak yang merasa bahwa Pemeritah tidak pro dengan rakyatnya, kepercayaan itu harus dibangun kembali,” ujarnya.
Cak Nawa juga mempertanyakan alasan yang kongkret dari presiden yang telah membuat Perpres yang mengatur investasi miras. “Alasannya apa? Untuk apa juga? Kan harus dilihat mudharatnya juga, kalau itu turunan dari undang-undang berasti undang-undang itu tidak melihat mudharatnya,” ungkapnya. (rus/jpg/gatot)
