Minggu, 25 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Mathlaul Anwar Tolak Perpres Miras, KeluarKan 12 Pernyataan Sikap

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 2 Mar 2021 11:04 WIB
Rubrik Banten Region, Headline, Pemprov Banten
Mathlaul Anwar Tolak Perpres Miras, KeluarKan 12 Pernyataan Sikap

ILUSTRASI. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG—Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 yang membuka keran investasi baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol (mihol) menuai protes berbagai kalangan. Salah satu organisasi kemasyarakatan tertua di Banten, Mathlaul Anwar menolak keras Perpres yang membolehkan produksi miras di empat provinsi tersebut.

Regulasi dibukanya kesempatan penanaman modal industri mihol itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan soal penanaman modal di industri mihol ada di lampiran III Perpres 10/2021. Ketentuannya adalah penanaman modal industri mihol baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan mempertimbangkan kearifan lokal setempat.

Ketentuan serupa diterapkan untuk investasi di industri minuman mengandung alkohol anggur dan minuman mengandung malt. Biasanya biji-bijian yang dijadikan malt digunakan untuk membuat bir, wiski, dan sejenisnya.

Menanggapi Perpres tersebut, Pengurus Besar Mathlaul Anwar yang bermarkas di Pandeglang secara resmi telah mengeluarkan 12 pernyataan atas penolakan Perpres tersebut. Pertama, UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 dinyatakan secara tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sehingga jelas negara Indonesia berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka. Kedua, upaya melindungi segenap rakyat dan bangsa Indonesia, merupakan kewajiban pemerintah dan hak rakyat sebagaimana tercantum dalam (Pasal 28 G, ayat (1), dan Pasal 28 H, ayat (1) UUD 1945.

“Ketiga, dalam pasal 28 tersebut dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat, atau tidak berbuat sesuatu, hak hidup sejahtera lahir  batin,  bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” sebut PB MA dalam penyataan sikapnya  yang ditandatangani Ketua Umum PB MA, KH Sadeli Karim itu.

Keempat, tidak ada satupun agama yang melegalkan minuman keras, dan semua kitab suci mengharamkan minuman keras. Kelima, Miras merupakan induk kejahatan, pintu kemaksiatan yang selalu menimbulkan ketidaktentraman dan mengganggu keharmonisan.

Baca Juga: Polisi Temukan Gudang Miras di Pasar Cimanggis, Pemkot Tangsel Diminta Tegas

Keenam, Islam membolehkan manusia untuk beraktivitas ekonomi sebebas-bebasnya selama tidak bertentangan dengan  larangan yang sudah ditetapkan, yang sebagian besar berakibat pada kerugian orang lain.

“Ketujuh, segala aktivitas yang diusahakan dalam ekonomi Islam bertujuan untuk membangun harmonisasi kehidupan, sehingga kesejahteraan masyarakat bisa tercapai yang  berawal dari ketercapaian kesejahteraan masing-masing individu dalam suatu golongan masyarakat,” tulis PB MA.

BeritaTerbaru

Dampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, PAD Kabupaten Tangerang Tertekan

Dampak Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi, PAD Kabupaten Tangerang Tertekan

Minggu, 25 Okt 2026 10:07 WIB
Pengadilan Agama Tigaraksa Uji Coba Penggunaan AI, Ini Batasannya

Pengadilan Agama Tigaraksa Uji Coba Penggunaan AI, Ini Batasannya

Minggu, 25 Okt 2026 10:02 WIB
Miliki 1,2 Juta Investor, Banten Urutan Lima Nasional

Miliki 1,2 Juta Investor, Banten Urutan Lima Nasional

Minggu, 25 Okt 2026 07:43 WIB
Persita vs Bali United, Jaga Konsistensi Level Permainan

Persita vs Bali United, Jaga Konsistensi Level Permainan

Minggu, 25 Okt 2026 07:00 WIB

Kedelapan, prinsip keseimbangan antara materi dan spiritual. Dimana prinsip ekonomi dalam rangka memanfaatkannya sesuai kebutuhan dan bukan untuk berlebih-lebihan dan utamanya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kesembilan, PB MA meminta pemerintah tidak hanya semata-mata memperhitungkan aspek investasi semata dalam menerbitkan Perpres Nomor: 10 Tahun 2021, tetapi juga keselamatan moral dan akhlak bangsa.

Kesepuluh, PB MA berharap pemerintah mengevaluasi pandangan bahwa dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi demi keuntungan semata. Namun juga harus mempertimbangkan kemashlahatan rakyat dan norma agama.

Sebelas, PB MA mendorong DPR RI untuk segera membahas dan menggulirkan serta menetapkan Undang Undang Minuman Beralkohol (Miras), serta aspek industri usahanya. Terakhir, PBMA meminta pemeriintah menganulir kebijakan perederan Miras hingga tingkat eceran atau  UMKM, karena sangat berbahaya bagi generasi muda mendatang, serta masa depan anak cucu di masa yang akan datang

Baca Juga: Bawa Tembakau Sintetis dan Miras, Pemuda di Tangsel Diciduk Saat Patroli Polisi

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati mengungkapkan,  Perpres yang mengatur perizinan investasi bagi industri miras tidak membawa dampak positif.

“Pemerintah jangan hanya beralibi tentang ekonomi akan tetapi juga mementingkan dampak positif dan negatif dari investasi. Betul jika investasi miras diperbolehkan akan berdampak pada ekonomi, akan tetapi juga harus dilihat dampak negatifnya, kemarin aja ada kasus penembakan yang terjadi di Cafe yang menewaskan 3 orang dan salah satunya anggota TNI,” kata Cak Nawa (sapaan akrab M Nawa Said Dimyati).

“Pendapatan negara kita itu paling mendominasi dari sektor pajak, dan itu yang membayarnya masyarakat atau wajib pajak, artinya pabrik miras akan membebankan pajak kepada WP atau pengguna miras,” sambungnya.

Ia menjelaskan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemeritah saat ini cenderung berkurang. Jangan sampai pemerintah terus-terusan membuat rakyatnya kecewa.

“Jelas ada yang pro dan ada yang kontra, tapi saat ini masyakat banyak yang merasa bahwa Pemeritah tidak pro dengan rakyatnya, kepercayaan itu harus dibangun kembali,” ujarnya.

Cak Nawa  juga mempertanyakan alasan yang kongkret dari presiden yang telah membuat Perpres yang mengatur investasi miras. “Alasannya apa? Untuk apa juga? Kan harus dilihat mudharatnya juga, kalau itu turunan dari undang-undang berasti undang-undang itu tidak melihat mudharatnya,” ungkapnya. (rus/jpg/gatot)

Tags: Mathlaul Anwarmirasperpres
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Headline

TPA Rawa Kucing Kota Tangerang Sempat Terbakar, BPBD: Sudah Dipadamkan

Minggu, 25 Okt 2026 06:18 WIB
SERVIS BOLA -- Gubernur Banten Andra Soni, melakukan servis bola, sebagai tanda dimulainya Turnamen Voli Piala Gubernur Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Turnamen Voli Piala Gubernur Banten, Ajang Olahraga yang Menggerakkan Perekonomian Warga

Sabtu, 24 Okt 2026 16:04 WIB
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, dalam sebuah kegiatan kedaerahan. (ISTIMEWA)
Banten Region

OPD Pemkab Pandeglang Didorong Lebih Inovatif Dongkrak PAD

Sabtu, 24 Okt 2026 13:53 WIB
Ketua Umum PUB, Taufiqurrahman Ruki. (ISTIMEWA)
Banten Region

Perkumpulan Urang Banten Tanam 70 Ribu Bibit Pohon di Kawasan Adat Baduy

Sabtu, 24 Okt 2026 10:42 WIB
PEMBUKAAN -- Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah, membuka kegiatan Kejurnas Catur ke 51, Jumat (23/10/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Provinsi Banten Tuan Rumah Kejurnas Catur 2026, Diikuti 963 Peserta dari 32 Provinsi

Sabtu, 24 Okt 2026 09:52 WIB
AUDIENSI -- Gubernur Banten Andra Soni, beraudiensi dengan jajaran pengurus KORMI Provinsi Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Forprov II Banten 2026, Gabungkan Misi Gaya Hidup Sehat dan Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 24 Okt 2026 09:45 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Kamis, 22 Okt 2026 17:09 WIB
PSG Bungkam Barcelona, Kokoh di Puncak Klasemen Liga Champions

PSG Bungkam Barcelona, Kokoh di Puncak Klasemen Liga Champions

Rabu, 21 Okt 2026 08:20 WIB
JPO Jalan Daan Mogot Tangerang Kini Bisa Dipergunakan Lagi

JPO Jalan Daan Mogot Tangerang Kini Bisa Dipergunakan Lagi

Senin, 19 Okt 2026 13:46 WIB
SARESEHAN -- Sarasehan Ulama se-Banten, yang digelar Yayasan Ibnu Salam–Cinangka, Kabupaten Serang, di Aula Hilmi Aminuddin Nurul Fikri Boarding School, Sabtu (17/10/2026). (ISTIMEWA)

Apresiasi Kontribusi Ponpes, Wabup Najib: Tingkatkan Terus Kualitas SDM

Minggu, 18 Okt 2026 17:54 WIB
Persib Tumbang, Igor Tolic: Kami Dihukum karena Satu Kesalahan

Persib Tumbang, Igor Tolic: Kami Dihukum karena Satu Kesalahan

Jumat, 23 Okt 2026 08:14 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.