SATELITNEWS.ID, SERANG—Sebanyak 1.265 pejabat, bendahara dan pelaksana di bidang pengadaan Barang Jasa (Barjas yang ada di pemprov, Kabupaten/Kota se-Banten belum menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke KPK. Informasi dihimpun, Kamis (4/3), KPK telah melayangkan surat kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota pada tanggal 7 Januari lalu agar pejabat dan bendahara serta staf pelaksana Barjas yang wajib lapor di sembilan pemerintah daerah (Pemda) se-Banten sebanyak 3.144 orang menyampaikan LHKPN. Namun sampai dengan Rabu lalu (3/3) yang baru menyampaikan LHKPN nya 1. 879 orang, sedangkan sisanya 1.265 belum.
Secara rinci, dari 1. 265 orang tersebut, ada tiga daerah yang dianggap masih sangat kurang pelaporannya dan masuk daftar merah yakni, Kota Cilegon dari wajib lapor LHKPN sebanyak 58 orang, yang belum 52 atau tingkat kepatuhannya 10 persen.
Kedua terparah, Kota Tangerang dari wajib LHKPN 190 orang, yang belum 145 atau tingkat kepatuhannya 24 persen. Kemudian ketiga, Kota Serang sebanyak 249 orang, yang belum LHKPN ke KPK ada 180 atau tingkat kepatuhannya, 28 persen.
Sementara yang tingkat kepatuhannya di atas 50 persen atau masuk daftar Kuning adalah, Lebak dari wajib LHKPK 105 orang yang belum ada 53 atau tingkat kepatuhannya 50 persen. Selanjutnya, Kabupaten Serang wajib LHKPN 342 orang dan yang belum 155 atau tingkat kepatuhan 55 persen.
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari wajib LHKPN 250 orang yang belum 97 atau tingkat kepatuhannya 61 persen. Pemprov Banten wajib lapor 1.690 orang, dan yang belum 548 orang atau 68 persen.
Kabupaten Tangerang dari wajib LHKPN 130 orang, belum lapor 34 irant atau tingkat kepatuhan sudah mencapai 74 persen. Dan Kabupaten Pandeglang dinyatakan sudah aman lantaran daru wajib LHKPN 130 orang, semuanya sudah dinyatakan menyampaikan harta kekayaannya kepada KPK.
Baca Juga: Eksepsi Kandas, Yaqut Janjikan Fakta
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Alpian dihubungi melalui telpon genggamnya mengakui masih banyak pegawai wajib LHKPN belum menyampaikan ke KPK.
“Pemprov Banten ini adalah daerah yang khusus ASN-nya diminta oleh KPK agar menyampaikan LHKPN. Bukan saja pejabat eselon I,II, III dan IV saja yang wajib, tapi juga pegawai fungsional, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Totalnya yang tepat wajib LHKPN itu ada 1.686 (data KPK 1.690). Yang empat lagi itu sudah pensiun,” katanya.
Adapun ASN Pemprov Banten yang belum menyampaikan LHKPN ke KPK sebanyak 548 ini sebagian besar sudah menyampaikan, hanya belum terverifikasi. “Mungkin mereka sudah menyampaikan tapi belum ada verifikasinya. Jadi belum ada tanda terimanya,” imbuhnya.
Diakui oleh Alpian, ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di pemprov, penyampaian LHKPN-nya masih rendah atau di bawah 60 persen. Padahal pihaknya telah melayangkan surat secara resmi.
“Sebelumnya kita telah bersurat ke semua OPD, tapi memang data di kami Biro Organisasi itu baru 33 persen, Bapenda 53 persen, Pengawas Sekolah 36 persen, Kepala Sekolah 51 persen. Dan untuk BKD sudah 100 persen,” ungkapnya.
Pihaknya meyakini, jika ASN wajib LHKPN itu akan dapat menyelesaikan laporan kekayaannya kepada KPK sampai batas waktu telah ditetapkan. “Kita optimis akan selesai. Untuk Pak Gubernur (Wahidin Halim) dan Pak Sekda (Al Muktabar) sudah melaporkan LHKPN-nya. Tapi untuk Pak Wakil Gubernur (Andika Hazrumy) saya belum dapat informasi, tetapi biasanya beliau paling pertama,” katanya.
Baca Juga: Dokumen Maba Titipan Ditemukan Dari Ruang Rektorat Unsoed
BKD juga lanjut Alpian telah memberitahukan kepada ASN wajib LHKPN melalui OPD, jika sampai akhir bulan Maret ini tidak juga menyampaikan kewajibannya, maka Tunjangan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) atau uang Tunjangan Kinerja (Tukin) bakal dipending, seperti tahun lalu.
“Ada sanksi bagi wajib LHKPN sampai batas waktu tidak menyampaikan ke KPK, TPPNS bulan Maret kami tahan. Tahun lalu, ada banyak ASN TPPNS-nya kami tahan. Dan TPPNS diberikan kalau mereka sudah melaporkan LHKPN ke KPK,” ungkapnya. (rus/bnn/gatot)
























