SATELITNEWS.ID, CILEDUG— Pelaku pemasangan pagar beton di lahan aset daerah Kota Tangerang di Jalan Akasia, nomor 1 RT 04, RW 03, Kelurahan Tajur, Asrul Burhan alias Ruli kukuh atas kepemilikan lahan tersebut. Sehingga, dirinya enggan membongkar beton yang sudah dibangunnya sebagai batas kepemilihan lahan tersebut.
Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tegas menyatakan lahan tersebut merupakan fasilitas umum. Hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat nomor 64 dan 65 tahun 1994. Dalam sertifikat tersebut dijelaskan bahwa lahan tersebut merupakan jalan umum.
Camat Ciledug, Syarifuddin mengatakan pihaknya telah memberikan batas waktu pembongkaran. Kata dia Pemkot Tangerang memberikan waktu 1 hari pada Selasa (16/3) untuk Asrul Burhan melakukan pembongkaran sendiri. Namun, bila tidak Pemkot Tangerang yang akan membongkar paksa. Lantaran hal ini sudah merugikan masyarakat.
“Tapi dia tidak bongkar hari ini ya besok kita bongkar. Sudah dipersiapkan semuanya. Ini sudah dipikirkan dengan matang, Pemkot Tangerang juga sudah mengkajinya kalau lahan itu jalan umum,” ujarnya kepada Satelit News, Selasa, (16/3).
Syarifuddin mengatakan kalau Asrul Burhan bersama pengacaranya sempat meminta penangguhan pembongkaran kepada Satpol PP Kota Tangerang. Kendati, keputusan Satpol PP sudah bulat untuk melakukan pembongkaran.
“Dia (Asrul Burhan) minta penangguhan (pembongkaran) ke Satpol PP barusan dia dateng ke kantor Satpol PP. Tapi enggak dikasih sama Satpol PP. Karena sudah dikasih peringatan berkali-kali,” kata dia.
Baca Juga: Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini
Asrul Burhan mengaku kalau lahan seluas 420 meter persegi merupakan milik almarhum ayahnya dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB). Namun, belum diwariskan kepada Asrul Burhan. Asrul mengaku hanya ingin menyelamatkan lahan yang menjadi milik ayahnya.
“Saya cuma anaknya. Secara akte saya anaknya, tapi kalau dibilang ahli waris, saya belum punya akte ahli waris. Saya belum mengaku waris, karena masih ada 4 orang lagi,” ujarnya.
Asrul yang kerap disapa Ruli ini menuding Pemkot Tangerang beropini atas status lahan itu jalan umum. Padahal dirinya sudah menunjukkan bukti AJB dan SHM.
“Makanya saya bilang, mereka bikin opini, seolah olah kalau dia mati, tanah itu jadi punya dia. Mereka itu dari dulu begitu, karena mereka dari dulu enggak punya sesuatu yang menjadi bukti,” kata Ruli.
Asrul pun mengaku siap bila harus melewati proses hukum demi mempertahankan pengakuannya itu. “Kalau sekarang mau proses hukum tunjukin. Jadi sampaikan pak Ruli siap digugat,” tegasnya. (irfan/gatot)
























