SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Masih ingat dengan penangkapan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basit di Cipondoh Kota Tangerang seusai aksi Mujahid 212 tahun 2019 lalu? Kasus Abdul Basit dkk kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.
Persidangan sudah masuk ke dalam tahap pembacaan eksepsi. Abdul Basit kemarin yang didakwa berencana membuat kegaduhan menggunakan bom molotov mengajukan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.
Kuasa Hukum terdakwa Abdul Basit, Gufroni mengatakan ada 10 terdakw dalam kasus yang melibatkan kliennya. Mereka yakni AB, SG, OS, JAF, AL, AD, YF, FEB, SAM, dan ALI.
Namun, Gufroni menyebutkan ada satu nama yang sempat disebut terkait dalam kasus namun justru tidak muncul di persidangan. Orang tersebut, kata Gufroni, berinisial SS yang merupakan seorang purnawirawan TNI.
Gufroni menjelaskan ada dugaan keterlibatan SS dalam kasus ini. Hal tersebut dia sampaikan karena dalam dakwaan menjelaskan adanya pertemuan awal yang dilakukan SS di rumah terdakwa yang berinisial AB di Cipondoh pada 20 September 2019 lalu.
“Jadi kalau dilihat secara keseluruhan itu memang ada perencanaan yang memang diinisiasi oleh pak SS untuk membuat semacam beberapa letupan di beberapa titik,” ujarnya.
Meski dalam dakwaan jelas menerangkan pertemuan tersebut namun, SS hingga kini belum pernah dipanggil untuk menjadi saksi. Atas hal tersebutlah maka para terdakwa mengajukan nota keberatan. Lantaran dalam kasus ini ada kejanggalan.
“Tapi kenapa SS tidak pernah dipanggil sebagai saksi apalagi sebagai tersangka. Padahal dalam dakwaan sangat jelas disebut adanya keterlibatan mantan Purnawirawan,”ungkapnya.
Lantaran terlibat dalam kasus ini AB yang sebelumnya berstatus sebagai Dosen di IPB terpaksa menanggalkan profesinya. Hal tersebut dia lakukan untuk menghindari penilaian radikal masyarakat terhadap kampus tempat dia mengajar itu. Dia mundur untuk menjaga nama baik kampus karena seolah-olah ini dikaitkan dengan kampus yang dianggap radikal.
“Untuk meluruskan nama kampus dia legowo mengundurkan diri sebagai dosen,” pungkas Gufroni.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan rencana membuat kegaduhan atau chaos menggunakan bahan peledak dalam aksi Mujahid 212 yang digelar di Jakarta. Dalam mengungkap kasus ini, polisi mengamankan 6 terduga pelaku di Cipondoh, Sabtu, (28/9/2020). Keenamnya yakni AB, SG, YF, AU, OS, dan SS.
Dalam penangkapan pula, polisi menyita puluhan bahan peledak sejenis bom molotov yang rencananya akan digunakan ketika aksi chaos. Selain itu, keenam tersangka juga memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang merakit bom molotov, mempersiapkan massa perusuh untuk mengikuti aksi. Ada pula yang merencanakan skenario chaos, hingga merekrut eksekutor, dan menentukan target yang akan diincar.
Setelah didalami akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan 10 tersangka terkait kasus dugaan rencana pelemparan bom molotov di tengah aksi Mujahid 212. Salah satunya dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB) berinisial AB. Selain AB, sembilan orang lainnya yang jadi tersangka, yakni S, OS, JAF, AL, AD, YF, FEB, SAM, dan ALI. Atas perbuatannya ke-10 tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 169 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (irfan/jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post