SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Nadiem Anwar Makarim mengklaim tidak menerima Rp809,59 miliar yang didakwakan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Namun, klaim tersebut tetap harus diuji dalam persidangan setelah hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan dan memutuskan kasus Chromebook tetap berlanjut.
“Pihak Google sudah membuka suara, dan nanti akan terbukti bahwa Rp809 miliar itu tidak sama sekali diterima saya. Itu adalah kekeliruan investigasi,” ujar mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, seusai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Meski kecewa dengan putusan sela yang menolak seluruh eksepsi pihaknya, Nadiem menyatakan tetap menghormati proses hukum dan berterima kasih atas dukungan publik. Ia meyakini semua fakta akan terungkap ketika sidang pemeriksaan saksi berlangsung.
“Alhamdulillah, seperti yang teman-teman tahu Google sudah buka suara dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan. Bahkan, investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi Menteri dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet,” tutur Nadiem. “Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa jadi penerang,” tandasnya.
Semula, dalam eksepsi (5/1/2026), Nadiem dan tim pengacara mengajukan sejumlah keberatan, termasuk kompetensi absolut pengadilan, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, asas lex favor reo, dakwaan yang dianggap kabur (obscuur libel), serta dugaan berkas perkara tidak lengkap.
Namun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi tersebut. Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah menekankan, keberatan yang diajukan terdakwa lebih menyangkut aspek pembuktian dan akan diperiksa dalam sidang pokok perkara.
“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasehat hukumnya tidak bisa diterima,” ujar Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan sela. “Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” lanjutnya.
Berdasarkan pertimbangan hakim, poin-poin eksepsi yang disampaikan kubu Nadiem perlu diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan. “Keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih tepat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar Purwanto. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Dalam dakwaan, Nadiem dituduh melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi terjadi saat pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022, yang dianggap tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
Nadiem diduga bersekongkol dengan tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2020–2021; dan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar sekaligus KPA 2020–2021. Satu terdakwa lain, Jurist Tan, masih buron.
JPU merinci kerugian negara, yakni Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu.
Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dalam LHKPN 2022, Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai dakwaan JPU sudah cermat, lengkap, dan jelas sehingga sah dijadikan dasar sidang pembuktian. Namun, sejumlah poin eksepsi Nadiem akan diuji di persidangan.
Poin-poin tersebut mencakup unsur memperkaya diri, total kerugian negara, serta rincian peran antar-terdakwa, mulai dari menteri selaku pembuat kebijakan hingga pengguna anggaran. Termasuk tuduhan konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek yang dikaitkan dengan pengadaan Chromebook.
Di sisi lain, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menyerahkan daftar barang bukti serta laporan hasil audit BPKP atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa Nadiem sebelum memasuki tahap pembuktian.
“Ini untuk memenuhi hak terdakwa atas peradilan yang adil atau fair trial dan dalam melakukan pembelaan, termasuk pembuktian terbalik, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor serta untuk kelancaran pemeriksaan perkara,” kata hakim anggota Sunoto.
Sidang juga sempat menyoroti penggunaan ponsel dan tripod oleh tim penasihat hukum Nadiem di meja persidangan untuk dokumentasi yang kemudian diunggah ke media sosial.
Hakim Purwanto menegaskan, perangkat elektronik tidak boleh digunakan untuk live streaming dan harus diletakkan di luar arena sidang agar semua pihak fokus pada kepentingan terdakwa. “Kalau untuk perekaman silakan, tapi tidak live. Mohon menyesuaikan dengan rekan media,” tegas Purwanto.
Sejumlah tokoh publik hadir dalam persidangan. Tampak eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, sutradara Mira Lesmana, aktris senior Christine Hakim dan Jajang C Noer, rapper Igor ‘Saykoji’ hingga penulis buku Laksmi Pamuntjak. Keluarga Nadiem juga hadir lengkap. Mulai dari istrinya, Franka Franklin, ibunda Nadiem Atike Algadrie, ayahnya Nono Anwar Makarim, dan sejumlah sanak keluarga lainnya. (rmg/xan)