SATELITNEWS.ID, SERANG–Fraksi-fraksi di DPRD Banten menolak permintaan Pemprov Banten agar mengkaji ulang usulan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) karena dianggap bertentangan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka menilai keberadaan raperda tersebut memperkuat perda sebelumnya dan bermuatan lokal.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, meminta agar tiga Raperda usul DPRD yakni Pemberdayaan Masyarakat Desa, Zakat dan Pondok Pesantren dikaji dan telaah secara seksama agar tidak bertentangan dengan aturan diatasnya UU Ciptaker.
Fraksi-fraksi yang keberatan dengan pernyataan Pemprov Banten itu diantaranya PKS, Nasdem PSI, Gerindra, PPP, Demokrat, PDI-P dan PAN. Dalam pernyataannya mereka menginginkan Raperda yang diinisiasi DPRD itu tetap berlanjut, dengan alasan sangat penting dan berdampak pada masyarakat Banten.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Banten Mahpudin, Minggu (21/3) mengaku, tiga Raperda sebelum dibahas di paripurna, dibahas terlebih dahulu di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang melibatkan biro hukum sebagai perwakilan dari Gubernur Banten. Dirinya juga mengakui, pembentukan Raperda tidak sembarangan dan serampangan.
“Kalau Raperda yang diusulkan oleh DPRD saya rasa demi kebaikan orang Banten hasil daripada fungsi pengawasan itu merupakan aspirasi dari masyarakat,” katanya.
Fraksi Demokrat kata Mahpudin, akan melakukan tahapan sesuai dengan aturan agar Raperda tersebut dapat disahkan. “Kami akan sampaikan ke Ketua DPRD ke gubernur juga pandangan kita,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Banten Desak Pemprov Segera Serahkan KUA PPAS Perubahan
Ketua Fraksi PPP DPRD Banten, Iskandar juga mengatakan tiga raperda dibuat secara kelembagaan dan melalui proses panjang. “Ada naskah akademik dan dari komisi disampaikan Bapemperda dan disampaikan ke eksekutif. Sesungguhnya, melalui proses panjang demokrasi, legalisasi yang sudah benar dan tepat,” katanya.
Dirinya juga mengaku tiga raperda sangat penting, lantara dalam undang-undang tidak mengatur muatan lokal. “Di UU Ponpes (Pondok Pesantren) tidak mengatur muatan lokal dalam Raperda ini memuat lokal Banten, menurut saya urgensinya, perda yang lain juga ada dengan adanya zakat seluruh ASN harus dipotong biar tiap tahun sudah jelas. Terkait dengan Pemdes (Pemerintah Desa) sekarang sudah baik, tapi banyak hal yang harus kita perhatikan, di Banten masih ada desa ada yang belum maju dan kita berdayakan, kita tingkatkan,” ujarnya.
Iskandar menegaskan, pihaknya akan melalukan proses secara aturan yang berlaku dalam pembahasan Tiga Raperda usul DPRD Banten. “Tentunya kemarin pertama dewan menyampaikan Raperda inisiatif, dewan akan memberikan jawaban kami akan memberikan masukan kepada pimpinan dewan hari Selasa (23/3) akan disampaikan dan kita akan konsultasikan Mendagri apakah Raperda inisiatif Ini dilanjut,” tutupnya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Banten, Suparman juga menyampaikan hal yang sama. Dia mengaku raperda yang diinisiasi DPRD merupakan aspirasi dari masyarakat. “Kemudian secara kelembagaan diakomodir dalam usulan inisiatif DPRD. Prinsipnya DPRD melalui Bapem Perda telah melakukan proses pembahasan lintas fraksi dan harmonisasi dengan OPD,” ujarnya.
Ketua Fraksi PAN DPRD Banten, Dede Rohana Putra juga mengatakan hal yang senada dengan fraksi lain, dirinya mengatakan Raperda tersebut dibuat lantaran ada keinginan dari masyarakat.
“Pentingnya begitu banyak ponpes di banten mereka tidak dapat perhatian dari Pemeritah, sebagai sumber pencetak tokoh masyakat di daerahnya. Bagaimana mereka bisa mencetak generasi, Zakat kalau dikelola secara maksimal bisa menjadi Pendalatan jadi masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Proyeksi APBD TA 2027 Pemprov Banten Berkurang, Kinerja Bapenda Jadi Sorotan
Kata Dede Rohana, langkah yang akan dilakukan PAN agar Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda, pihaknya akan menempuh secara konstitusional.
“Kita akan sampaikan pandangan yang disampaikan gubernur itu, Kita akan berpartisipasi membentuk perda masuk ek pansus, kalau harus disederhanakan kita akan sederhanakan,” tukasnya.
Wakil Ketua Fraksi Nasdem PSI DPRD Banten, Ali Nurdin mengatakan respon Gubernur terhadap Raperda inisiasi DPRD terlalu absurd. Padahal pada tahapan awal biro hukum yang mewakilinya pada saat bapemperda telah hadir.
Kata Ali Nurdin, Pemprov Banten tidak bisa semena-mena dalam mengalokasikan anggaran jika tidak ada perda sebagai landasan hukum yang berlalu di daerah.
“Kalau mau mengalokasikan anggaran kalau enggak ada perda enggak bisa, memberi fasilitasi aula atau MCK (mandi cuci kakus) atau sanitasi pesantren, kalau ada perda enak,” ujarnya.
Dirinya berharap, Gubernur Banten dapat menerima demi kebaikan rakyat Banten. “Kebetulan saya ketemu dengan FSPP tadi, saya sampaikan agar ada komuniasi dengan gubernur urgensinya Raperda Ponpes, PDIP juga akan audiensi juga dengan FSPP rencananya,” ujarnya.
Ketua Fraksi PDIP, Muhlis mengatakan hal yang sama dengan fraksi lain, menurutnya pada saat harmonisasi di Bapemperda pihak eksekutif tidak menolaknya. Dirinya juga merasa heran atas pandangan dari WH yang seakan-akan menolak Raperda tersebut. Kata Muhlis, pihaknya akan menanyakan kepada WH alasan penolakan Raperda inisiasi DPRD tersebut.
“Kita akan menanyakan, kenapa menolak baru sekarang, termasuk kita meminta masukan ke semuanya,” ungkapnya.
Senada dengan Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois. Ia mengaku heran atas penolakan tiga raperda pada saat paripurna, padahal sebelumya telah ada proses yang melibatkan Pemprov Banten.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan fraksi lain untuk memperjuangkan tiga raperda tersebut. “Kita ingin koordinasi dengan fraksi lain. Untuk memperjuangkan 3 Raperda ini dilanjutkan” tutupnya.
Beda hal dengan ketua Fraksi Gerindra DPRD Banten Agus Supriyatna. Ia menegaskan WH tidak menolak Raperda inisiasi DPRD, namun kata ia WH meminta untuk dikaji kembali.
“Kami menganggap bahwa Gubernur Banten tidak menolak Raperda tersebut, hanya meminta untuk dikaji kembali. Kami akan terus berkoordinasi, melalui pansus,” ujarnya. (rus/bnn/gatot)
























