SATELITNEWS.ID, BENDA—Polemik sengketa lahan di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi kembali memanas. PT WIKA sebagai pengembang pembangunan Jakarta Outer Ring Road (JORR) II tetap melaksanakan pembangunan.
PT Wika kembali melanjutkan pembangunan proyeknya, Selasa, (23/3) setelah sempat berhenti lantaran dikecam warga. Nampak sejumlah alat berat diturunkan. Ratusan petugas gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya pembangunan.
Warga yang setiap hari ada di lokasi pun tak bisa berbuat banyak melihat lahannya kembali digarap. Isak tangis pun tak terhindarkan. Warga tak dapat melawan.
Mereka hanya berteriak dan memohon agar proyek tersebut dihentikan sementara. Namun, hak itu tak diindahkan pengembang. Proyek tetap berjalan.
Salah satu warga terdampak penggusuran, Dedi Sutrisno meminta PT Wijaya Karya (WIKA) untuk menghentikan sementara proses pengerjaan itu. Sebab, mereka menilai lahan milik 27 KK tersebut dalam status quo. Sehingga selama proses persidangan proses pembangunan untuk berhenti sementara.
“Jelas dalam proses persidangan, berarti tanah itu sengketa tidak boleh ada pengerjaan. Karena itu kan jelas status quo, kenapa pengerjaan ini terus berjalan. Bahkan sampai kita bingung harus bagaimana,” ujarnya.
Baca Juga: Panas Sengketa Lahan di Pinang, Puluhan Orang Datangi Lahan Warga
Namun, warga yang berhadapan dengan aparat itu menangis histeris untuk meminta proses pembangun itu dihentikan sementara hingga proses persidangan inkrah. Beruntung dalam hal tersebut tidak ada kericuhan yang terjadi.
Dedi mengatakan, pihaknya hanya mempertahankan lahan yang dimiliki. Diketahui, sebanyak 23 lahan saat ini masih belum dibayarkan. Saat ini kasus itu tengah dalam persidangan.
Meski demikian, kata Dedi, pihaknya mempertanyakan kesepakatan yang telah dibuat di Polres Metro Tangerang Kota. Kendati selama masa persidangan proyek tersebut tidak bisa dikerjakan. “Tapi itu kenapa masih dilanggar. Itu saja yang kami sesalkan terkait kesepakatan di Polres itu sia-sia. Polisi itu ga guna di masyarakat,”katanya.
Diketahui, kesepakatan itu tercipta ketika kedua belah pihak dipanggil ke Polres Metro Tangerang Kota. Saat itu PT WIKA sempat meminta perlindungan hukum kepada Polres Metro Tangerang Kota atas sikap warga yang dinilai telah mengalang-halangi pengerjaan proyek strategis nasional (PSN) itu.
Warga pun memenuhi pemanggilan polisi pada Selasa, (12/1) lalu untuk dimintai keterangan. Hasilnya, kedua belah pihak antara warga dan pengembang melakukan kesepakatan pada Rabu, (13/1). Ada lima kesepakatan yang tercipta. Salah satunya yakni tidak ada pembangunan di atas lahan milik 27 kepala keluarga yang belum menerima kompensasi selama proses sengketa lahan ini masih dipengadilan. (irfan/made)
