SATELITNEWS.ID, TANGSEL–Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan masukan kepada Komisi VIII DPR RI dalam pembahasan soal RUU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanganan Bencana. Masukan dan informasi tersebut diberikan dalam kunjungan yang dilakukan oleh Komisi VIII DPR RI ke Puspemkot Tangsel, Ciputat, Rabu (24/3).
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyampaikan, bahwa selama ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah berperan banyak terhadap pelaksanaan penanganan Covid-19. Sementara dasar hukum yang menaungi BPBD belum maksimal dalam memberikan kewenangan terhadap kebijakan badan tersebut. Sehingga kedatangan Komisi VIII DPR disambut dengan baik dan mampu menampung seluruh masukan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tangsel.
“Karena itu saya berterima kasih kepada Pak Yandri Susanto yang sudah membuka peluang untuk kami memberikan masukan-masukan terkait BPBD,” ujar Benyamin.
Sementara, Kepala BPBD Kota Tangsel, Chaerudin menjelaskan, jika selama ini BPBD terus berupaya memberikan pelayanan bencana kepada masyarakat. Terutama pada saat pandemi Covid-19 sedang berlangsung.
”Kami sering memberikan bantuan kemudian membuka posko untuk masyarakat,” ujar Chaerudin.
Saat ini bersama seluruh perangkat daerah, Chaerudin memastikan penanganan Covid-19 akan terus dilakukan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Serta memastikan bahwa kasus tidak bertambah setiap harinya.
Baca Juga: Anggota Komisi II DPR RI Usulkan Wakil Kepala Daerah Ditunjuk
Untuk perubahan RUU No 24 ini BPBD Tangsel sangat mendukung, karena selama ini yang dikeluhkan BPBD Kabupaten/Kota terkait jabatan pelaksanaan tugas yang masih di bawah. Padahal tanggung jawabnya besar dalam penanganan bencana.
“Untuk di Tangsel sendiri kepala BPBD yakni Sekda, dan saya sebagai Ketua pelaksana, sedangkan untuk jabatan Sekdis setara dengan Kabid untuk di dinas lainnya. Untuk itu perlu ada revisi undang-undang terkait struktur BPBD,”ungkapnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menjelaskan, bahwa saat ini DPR RI sedang menyiapkan RUU Penanganan Bencana di daerah. Dimana salah satu poinnya adalah anggaran pemerintah yang harus disiapkan untuk penanganan bencana.”Jadi dua persen anggaran yang harus disiapkan pemerintah dari APBD untuk penanganan bencana,” kata dia.
Selain itu, dia menambahkan, jika pembahasan RUU akan dimatangkan dengan masukan-masukan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Melalui kunjungan-kunjungan yang dilakukan anggota DPR RI seperti halnya yang dirinya lakukan.
Dia berharap dengan RUU ini, pemerintah bisa lebih maksimal dalam melakukan penanganan bencana. Baik itu bencana alam ataupun non alam. (jarkasih/gatot)

















