SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Musim Hari Raya Idul Fitri tahun ini sepertinya tidak jauh berbeda dengan tahun 2020 lalu. Dimana, warga Tangerang Selatan dilarang melakukan tradisi mudik lebaran. Hal itu ditegaskan dengan adanya himbauan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah Kota Tangsel yang melarang warganya untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, Pemkot Tangsel memang sudah merencanakan tidak memperbolehkan warganya untuk mudik. “Iya kami juga rencananya, walaupun belum diputuskan juga akan melarang mudik,” ujar Benyamin di Kawasan Setu.
Larangan tersebut diiringi dengan tidak menyediakan fasilitas bagi warga untuk melakukan perjalanan mudik. “Kalau dulu perusahaan-perusahaan kita dorong menyediakan bus-bus mudik segala macam, tapi kalau sekarang kami tidak akan mendorong untuk mudik,” jelasnya.
Pasalnya, tidak diketahui kondisi status penyebaran Covid-19 di daerah-daerah yang menjadi tujuan bagi warga Tangsel untuk mudik. Hal itu dinilai menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya peningkatan kasus Covid-19, seperti yang kerapkali terjadi di tiap libur panjang.
Kondisi Tangerang Selatan juga diketahui saat ini berada di zona oranye atau wilayah dengan risiko sedang penularan Covid-19. Padahal sebelumnya sempat menjadi zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah penyebaran Covid-19. Hal itu berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Diketahui, Pemerintah Pusat telah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Kebijakan ini dilakukan agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.
Baca Juga: Kematian Akibat DBD di Tangsel Nol Sejak 2024, Benyamin: Hasil Kolaborasi Semua Pihak
“Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring, Jumat (26/3).
Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat. Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan, di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat Covid-19 yang relatif tinggi.
Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan, hingga vaksinasi. “Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada, tapi tidak ada aktivitas mudik,” terangnya. (jarkasih)

















