SATELITNEWS.ID, BANDARA—PT Angkasa Pura II (AP II) akan melakukan penataan pada tiga aspek yakni personel, sistem operasional serta sistem penerbangan guna mendukung ketentuan larangan mudik pada 6 – 17 Mei 2021. Diharapkan, dengan adanya penataan itu, bandara tetap optimal dalam menjankan fungsi operasional.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya akan melakukan penataan personel atau staf bandara yang bertugas pada periode pelarangan mudik 6 – 17 Mei 2021, mencakup personel pelayanan dan operasional.
Penataan personel dapat mudah dilakukan dengan melihat berbagai informasi operasional secara live di aplikasi i-Perform yang diperuntukkan khusus bagi internal perseroan. “Dengan iPerform, AP II dapat secara pasti melakukan penataan personel berbasis data operasional,” ujar Awaluddin, Minggu (11/04).
Awaluddin menjelaskan, dalam penataan sistem operasional, Bandara Soetta mengoperasikan gedung Airport Operation Control Center (AOCC) yang dilengkapi dengan berbagai peralatan modern sebagai wadah kolaborasi di antara stakeholder penerbangan.
Keberadaan AOCC sangat penting untuk melakukan penataan sistem operasional bandara secara keseluruhan sebelum, saat, dan sesudah peraturan larangan mudik 6 – 17 Mei 2021. Ia mengatakan stakeholder yang terlibat di dalam AOCC adalah AP II, maskapai, ground handling, Otoritas Bandara, Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina, AirNav Indonesia.
“Melalui AOCC, stakeholder bandara dapat fleksibel dalam melakukan pengaturan operasional sehingga Bandara Soetta dapat cepat melakukan adaptasi di tengah dinamisnya kondisi pada pandemi ini,” katanya.
Ia menambahkan, AP II bersama stakeholder akan melakukan penataan sistem melalui penerapan Airport Collaborative Decision Making (A-CDM), sehingga pergerakan pesawat di bandara dapat optimal.
A-CDM antara lain dapat meningkatkan prediktabilitas penerbangan dan mengoptimalkan operasional. Seluruh stakeholder seperti AP II (operator bandara), maskapai, AirNav Indonesia, dan ground handling akan saling berbagai seluruh informasi dan data terkait operasional penerbangan guna perencanaan dengan baik.
“Penataan melalui A-CDM ini berfokus pada operasional penerbangan yang dikecualikan dalam larangan mudik 2021. Setiap operasional penerbangan harus tetap efisien dan efektif di dalam kondisi apa pun, apakah traffic padat atau tidak,” jelasnya.
Melalui penataan pada tiga aspek tersebut, seluruh bandara yang dikelola AP II yang sebanyak 20 bandara tetap optimal dalam menjankan fungsi operasional pada masa larangan mudik 6 – 17 Mei 2021 sehingga dengan baik dapat menjaga konektivitas udara Indonesia dan melayani penerbangan yang dikecualikan dari larangan mudik. “AP II bersama stakeholder berkolaborasi penuh untuk mendukung seluruh regulasi guna mencegah covid-19,” pungkasnya. (irfan/made)