SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Masih ingatkah dengan kasus sengketa lahan yang terjadi di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang Kota Tangerang? Saat itu, di pertengahan tahun 2020, terdapat tiga kubu yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 45 hektare di wilayah tersebut yakni Darmawan, warga dua kelurahan dan Franky. Usut punya usut, kasus yang menghebohkan itu didalangi mafia tanah.
Sengketa tanah itu mencuat ketika kubu Darmawan hendak melakukan eksekusi 45 hektare lahan pada Jumat, (7/8/2020). Eksekusi lahan dilakukan karena kubu Darmawan mendapatkan legitimasi dari Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A yang mengumumkannya sebagai pemenang gugatan melalui surat keputusan bernomor W29 U4/4151/HT.04.07/VIII/2020.
Rencana itu kemudian mendapatkan perlawanan dari kubu Franky dan warga setempat. Masing-masing kubu yang membawa anggota Ormas akhirnya terlibat bentrokan di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Kunciran Kecamatan Pinang.
Kini kasus sengketa lahan tersebut telah diungkap Polres Metro Tangerang Kota setelah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kementrian ATR/BPN. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni DM (48) dan MPC (61). Polisi masih memburu tersangka lainnya berinisial AM yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). AM merupakan kuasa hukum tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka telah bersekongkol dengan saling mengklaim tanah tersebut. Kemudian keduanya saling melapor ke Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang.
“April lalu (2020) tersangka D menggugat perdata si M. Ini adalah bentuk modus mafia mereka. Mereka ini satu jaringan yang saling menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa, (13/4).
Baca Juga: Panas Sengketa Lahan di Pinang, Puluhan Orang Datangi Lahan Warga
Lalu, hasil gugatan tersebut berakhir dengan perdamaian atau dading. Setelah perdamaian tersebut terbit penetapan Nomor : 120 / Pen.Eks / 2020 / PN TNG kemudian melakukan eksekusi di bidang tanah milik korban seluas kurang lebih 450.000 meter persegi.
Yusri mengungkapkan lahan seluas 45 hektar yang diklaim tersebut dimiliki oleh PT Tangerang Marta Real Estate (PT TMRE) dengan luas 35 hektare. Sementara, 10 hektare dimiliki oleh warga setempat.
“Setelah itu ajukan eksekusi di tempat lokasi yang sudah diatur. Ini terjadi bulan Juli tapi ada perlawanan dari warga dan PT TMRE pada saat itu. Warga melakukan perlawanan bersama PT TMRE sehingga eksekusi batal dilakukan karena sempat terjadi bentrok sedikit pada saat itu,” kata Yusri.
Yusri menuturkan, dalam melakukan gugatan, keduanya melampirkan atau menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah dibuat oleh kuasa hukumnya Affandy Masyah Nomor 1 sampai 9 atas nama NV LOA & CO. Kemudian SK 67 untuk mengajukan gugatan perkara perdata Nomor : 357 / PDT.G /2020 / PN TNG. Yusri mengungkapkan semua dokumen yang digunakan tersangka dipastikan palsu karena tidak tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M ini di perdata itu ternyata tidak tercatat juga untuk membuat SHGB ini satu sampai 9. Setelah dicek penyidik ada 10 malahan yang palsu,” jelas Yusri.
“Dari hasil tidak tercatat oleh mereka dibikin tercatat untuk memenangkan gugatan perdata. Ini permainan mafia mereka semuanya,” tambah Yusri.
Baca Juga: Kisruh Tiga Surat Tanah di Pinang, DPRD Tangerang Tunda Hearing Gara-Gara Pihak Terlapor Mangkir
Tak terima lahannya diserobot, PT TMRE dan warga pun melaporkan perkara ini pada 10 Februari 2021 lalu. “Inilah yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Tim Polres Metro Tangkot mengamankan dua orang tersangka yang merupakan otaknya,” jelas Yusri.
Direktur Penanganan Perkara Pertanahan dan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI, Ketut Mangku yang ikut dalam gelar perkara tersebut mengatakan berantas mafia tanah merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi. Tentunya dengan pengungkapan kasus ini merupakan pencapaian hasil kolaborasi dengan Polri.
“Tahun 2021 ini target itu ada 61 kasus (mafia tanah) di seluruh Indonesia, untuk Provinsi Banten ada dua. Ini sebetulnya target tahun lalu,” katanya.
Dirinya pun mengapresiasi upaya yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota dalam mengungkap kasus tersebut. Diharapkan kasus ini dapat diungkapkan hingga ke akar-akarnya.
“Mudah-mudahan kita sama-sama menunggu hasilnya siapapun yang terlibat di dalam kegiatan mafia tanah ini ibaratnya dibantai habis. Banyak sekali kerugian yang diderita masyarakat akibat ulah mereka yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (irfan/gatot)
























