SATELITNEWS.COM, CIPUTAT—Benyamin Davnie menjalani hari pertamanya sebagai Wali Kota Tangerang Selatan dengan menandatangani perjanjian kerja sama pembuangan sampah dengan Kota Serang, Selasa (27/4). Penandatanganan perjanjian dengan Pemerintah Kota Serang terkait dengan Pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong, Kota Serang itu dilakukan di Aula Blandongan, Puspemkot Tangsel.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan perjanjian kerja sama itu diawali musibah longsor yang terjadi di TPA Cipeucang, Serpong. Akibat longsor itu TPA Cipeucang kewalahan menampung sampah warga Tangerang Selatan. Dengan keterbatasan lahan yang berada di Kota Tangerang Selatan, maka dibutuhkan bantuan daerah lain.
“Alhamdulillah pada saat itu Kota Serang menyambut baik permohonan dari Kota Tangerang Selatan,” kata Benyamin, Selasa (27/4).
Dia menambahkan perjanjian kerja sama itu dibuat untuk jangka waktu tiga tahun ke depan. Pemkot Serang akan mendapatkan keuntungan berupa pendapatan asli daerah. Sedangkan Pemkot Tangsel dapat membuang sampahnya ke wilayah Kota Serang. Sehingga dalam perjanjian ini, kedua belah pihak akan sama-sama mendapatkan keuntungan. Tangsel diperkirakan mulai membuang sampahnya ke Kota Serang pada bulan Juli mendatang.
“Kami berharap bahwa dengan adanya bantuan ini, bisa meningkatkan PAD untuk Kota Serang,” ujar Benyamin.
Wali Kota Serang Syafrudin menjelaskan kerjasama ini sudah disusun sedemikian rupa agar mampu memecahkan masalah di Kota Tangerang Selatan sekaligus meningkatkan PAD di Kota Serang. Syafrudin menjelaskan awalnya masyarakat menolak namun setelah diberikan sosialisasi kurang dari empat bulan akhirnya mereka bisa menerima kerjasama tersebut.
“Alhamdulilah, sekarang baik masyarakat, organisasi masyarakat, dewan dan semua pihak menyetujui perjanjian ini,”ungkapnya.
Dia menambahkan pada saat proses perjanjian, ada beberapa kalangan yang tidak sepakat dengan kerjasama. Namun pemerintah selaku pemangku kepentingan memberikan pemahaman bahwa baik Kota Tangsel dan Kota Serang akan diuntungkan.
“Dan akhirnya setelah melakukan pemahaman bersamaan, mereka memahami,” kata dia yang menambahkan bahwa Pemerintah Kota Serang memastikan jika kerjasama ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat di dua daerah sekaligus.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Ipiyanto mengatakan, dalam perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani itu, ditetapkan kerja sama impor sampah akan berlangsung selama tiga tahun, dengan mekanisme pendapatan retribusi pengelolaan sampah secara progresif sesuai dengan tonase sampah yang dibuang.
“Nilai kontrak tidak bisa dipukul rata tiga tahun karena ini udah dipertengahan tahun. Kompensasi diberikan progresif dari pengiriman sampah ke TPAS Cilowong,” kata Ipiyanto.
Sedangkan untuk rincian retribusi yang akan didapat oleh Pemkot Serang setiap satu tonnya yakni sebesar Rp175 ribu. Besaran tersebut tidak sesuai dengan hasil kajian yang dikeluarkan oleh Komisi III pada DPRD Kota Serang, yakni sebesar Rp200 ribu per ton.
“Satu bulan kurang lebih 1.200 ton sampah yang masuk. Maksimal sehari itu masuk sebanyak 400 ton. Retribusi sebesar Rp175 ribu per ton,” ungkapnya.
Sedangkan kompensasi dampak negatif (KDM) untuk warga, Ipiyanto menuturkan bahwa dalam PKS itu ditetapkan sebesar 10 persen dari retribusi yang masuk. KDN yang akan diberikan kepada sekitar 700 hingga 800 KK tersebut, berbentuk uang tunai.
“Jadi kalau kita dapat retribusi besar, maka masyarakat akan dapat besar. Kalau kita dapat kecil, maka akan dapat kecil. KDN 10 persen dalam bentuk uang diberikan kepada masing-masing KK. Kalau ada kampung yang menggunakan paguyuban, tetap hitungannya per KK,” terangnya.
Sedangkan KDN bagi masyarakat yang pemukimannya dilalui oleh truk sampah Tangsel tidak diberikan, meskipun hal tersebut merupakan salah satu tuntutan dari hasil kajian Komisi III. “Masyarakat yang diberi kompensasi itu berdasarkan radius dari TPAS Cilowong. Sekitar 500-700 meter. Kalau sepanjang jalan habis lah uangnya. Kapan mau melakukan pembangunan TPAS Cilowong,” tuturnya.
Menurutnya, Kota Tangsel akan mulai melakukan pembuangan sampah ke TPAS Cilowong pada Juni atau Juli mendatang. Selama itu, Pemkot Serang akan melakukan beberapa hal dan pembenahan.
“Mulai bulan Juni atau Juli. Semua sudah siap, tapi ini kan ada masalah soal sistem keuangan dari Simral ke SIPD. Dan kalau Juni mulai, kan ada waktu untuk proses lelang dulu. Sambil berbenah,” ungkapnya. (irm/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post