Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Kades Gembong Minta THR ke Pengusaha, Klaim Tak Ada Aturan Yang Melarang

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 4 Mei 2021 11:36 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Kades Gembong Minta THR ke Pengusaha, Klaim Tak Ada Aturan Yang Melarang

TAK ADA LARANGAN: Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja Nurjen saat diwawancarai di ruang kerjanya, kemarin. Nurjen menyatakan tak ada larangan pemerintah desa meminta uang THR ke perusahaan. (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, BALARAJA—

Surat permohonan bantuan tunjangan hari raya (THR) yang dilayangkan Pemerintah Desa Gembong, Balaraja, Kabupaten Tangerang beredar luas di media sosial. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Desa Gembong Nurjen itu, pengusaha limbah diminta memberikan THR untuk perangkat desa, BPD, RT/RW, kader PKK hingga tokoh masyarakat atau tokoh agama.

Kepala Desa Gembong Nurjen membenarkan adanya surat edaran terkait permohonan THR kepada para pengusaha limbah di desanya. Dia menyatakan permintaan itu sebelumnya sudah melalui proses musyawarah dengan aparatur desa, BPD, forum RT/RW dan para tokoh setempat. Menurut Nurjen, pihaknya hanya meminta sumbangan dan tidak ada unsur pemaksaan. Bahkan tidak ada nominal yang dicantumkan di dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, Nurjen menegaskan tidak ada aturan yang tegas dan jelas bahwa pemerintah desa dilarang meminta sumbangan kepada para pengusaha. Ditambah lagi, hal itu merupakan salah satu bentuk keprihatinan Pemerintah Desa Gembong terhadap aparatur desa dan forum RT/RW yang tidak memiliki penghasilan selama 5 bulan terakhir.

“Sebetulnya kan tidak ada larangan dalam UU, atau Perbup. Yang ada hanya larangan bagi PNS dan kita kan bukan PNS. Kita juga sudah rapatkan ini dengan BPD, forum RT/RW dan para tokoh,” ujar Nurjen saat dikonfirmasi Satelit News, kemarin.

Nurjen mengaku setelah surat edaran permohonan THR tersebut viral, Sekretaris Kecamatan Balaraja Galih Prakoso meminta dirinya untuk mencabut surat tersebut. Namun, lagi-lagi dia mempertanyakan dasar pelarangan secara spesifik untuk tidak mengedarkan surat tersebut.

Baca Juga: Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR ASN

“Pak Sekcam tadi meminta untuk menarik surat tersebut. Namun kami ini mempertanyakan, aturan pelarangannya secara spesifik mana. Kan tidak ada, ” ujarnya.

Nurjen menegaskan jika memang pemerintah desa dilarang meminta sumbangan kepada pihak pengusaha atau pengelola limbah, semestinya aparatur desa bisa mendapatkan tunjangan 13 dan 14 nya sama seperti PNS.

BeritaTerbaru

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Polresta dan Kodim Tigaraksa Kerahkan Water Canon Bersihkan Abu Vulkanik

Selasa, 8 Sep 2026 08:27 WIB
Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Perumda Tirta Benteng Butuh Pengawasan Internal

Selasa, 8 Sep 2026 08:24 WIB

“Kalau PNS kan mendapat gaji 13 dan 14, sementara kami tidak hanya seragam saja yang sama persis dengan mereka tetapi hak kami tidak sama, ” tegasnya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gombong, Ujang Subandi mengatakan, surat edaran tersebut terbit di tanggal 19 bulan April tahun 2021 dan dibagikan kepada 10 pengusaha limbah. Katanya, sebelum diterbitkanya surat edaran tersebut, sudah dimusyawarahkan dengan para pengusaha limbah. Para pengusaha  itu tidak melakukan penolakan. Lanjutnya, ditambah para pengelola limbah ini awalnya mendapat rekomendasi pengelolaan limbah dari Pemerintah Desa Gembong, maka seharusnya tidak ada masalah ketika pemerintah meminta sumbangan kepada mereka.

“Waktu itu, kita sudah berkoordinasi dengan pengelola limbah ini. Kita undang mereka kita musyawarah. Mereka bisa mengelola limbah ini juga kan dasar dari SK pemerintah desa,”ujarnya.

Ketua Forum RT/RW Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Cecep Sumadi menambahkan keputusan yang dikeluarkan dalam surat edaran tersebut, berdasarkan hasil musyawarah dengan seluruh aparatur desa, BPD, forum RT/RW, dan para tokoh setempat.

Baca Juga: Aduan THR Lebaran 2025 yang Belum Terbayarkan di Kota Tangerang Meningkat 3 Kali Lipat

“Iya betul, sebelum keluar surat edaran. Itu semua sudah dirapatkan dan dimusyawarahkan bersama-sama, ” terangnya.

Lanjut Cecep, dia juga mengaku hal tersebut, salah satunya didasari karena tidak adanya perhatian dari pemerintah daerah ataupun pusat terkait kesejahteraan RT/RW yang selama 5 bulan terakhir ini belum ada kejelasan.

” Seharusnya kita mendapat kesejahteraan setiap satu bulan sekali, namun ini sudah lima bulan belum mendapatkannya,”katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana mengatakan masih harus membicarakan permasalahan itu bersama Camat Balaraja dan Kades Gembong.

” Kalau permasalahan surat edaran sumbangan, harus saya lihat dan periksa dulu. Mungkin nanti akan koordinasi dulu, seperti apa sih duduk permasalahannya, ” kata Dadan. (alfian/gatot)

Tags: dpmpd kabupaten tangerangkepala desa gembongtunjangan hari raya
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka
Edukasi

Sehari PJJ, Siswa di Tangerang Selatan Berharap Pembelajaran Tatap Muka

Selasa, 8 Sep 2026 08:16 WIB
Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG
Kabupaten Tangerang

Sekolah PJJ, 316 SPPG Kabupaten Tangerang Ubah Distribusi MBG

Selasa, 8 Sep 2026 08:14 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya
Kota Tangsel

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Selasa 8 September 2026: Lokasi, Syarat dan Biayanya

Selasa, 8 Sep 2026 08:12 WIB
Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan
Kabupaten Tangerang

Disnaker Kabupaten Tangerang Matangkan Pembentukan Tim Deteksi Dini Kerawanan Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Sep 2026 08:09 WIB
Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup
Kota Tangerang

Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi, Tiga Bandara Masih Ditutup

Selasa, 8 Sep 2026 07:59 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi
Kota Tangerang

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 8 September Hadir di 5 Lokasi, Cek Jadwalnya

Selasa, 8 Sep 2026 07:57 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Perlintasan Sebidang Akses Pasar Rangkasbitung Ditutup Permanen

Perlintasan Sebidang Akses Pasar Rangkasbitung Ditutup Permanen

Jumat, 4 Sep 2026 12:39 WIB
Tidak Tahu Bantuan RTLH Berkurang, Sekda Banten Pastikan Evaluasi DPRKP

Tidak Tahu Bantuan RTLH Berkurang, Sekda Banten Pastikan Evaluasi DPRKP

Rabu, 2 Sep 2026 20:21 WIB
Anggaran Pembangunan Irigasi Capai Rp520,83 Miliar, Dibiayai APBN dan APBD Banten

Anggaran Pembangunan Irigasi Capai Rp520,83 Miliar, Dibiayai APBN dan APBD Banten

Kamis, 3 Sep 2026 11:57 WIB
Bakar Sampah, Lahan Kosong di Karawaci Terbakar hingga 200 Meter Persegi

Bakar Sampah, Lahan Kosong di Karawaci Terbakar hingga 200 Meter Persegi

Rabu, 2 Sep 2026 14:36 WIB
Inter Milan vs Napoli, Misi Inter Akhiri Puasa Kemenangan

Inter Milan vs Napoli, Misi Inter Akhiri Puasa Kemenangan

Jumat, 4 Sep 2026 07:51 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.