SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Bandar narkoba bernisial AS berhasil diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Batuceper. AS diamankan tepat pada hari raya Idul Fitri 1441, Kamis (13/05) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 180 gram. Terdiri dari empat paket, berikut alat timbang dan sendok khusus untuk proses transaksi.
“Ada seberat 180 gram terdiri empat paket, pertama sekira 102 gram, kedua 50,2 gram, ketiga sebesar 18,28 gram, terakhir 7,14 gram sabu,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo, Rabu (19/05) saat geler perkara di Mapolsek Batuceper.
Dari pengakuan tersangka, kata Pratomo, AS baru sekali menjadi seorang bandar narkoba. Untuk mengelabui aksinya dari endusan petugas, AS melakukan transaksi dengan pelanggan dengan cara meninggalkan pesanan barang haram tersebut di suatu tempat yang sudah disepakati. Kemudian, setelah sepakat barang tersebut diambil oleh pelanggannya.
“Antara tersangka dan penyuplai ini enggak ketemu langsung sejenis ada perantaranya. Sekali ambil, bisa sampai 1 Kilogram yang kemudian dipecah-pecah lagi,” terang Pratomo.
Berdasarkan pengakuannya, AS mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Hal ini kata Pratomo terpaksa AS lakukan lantaran dirinya tak memiliki pekerjaan. Narkoba jenis sabu dia edarkan di wilayah Tangerang saja.
Baca Juga: Sedang Makan Bakso, Bandar Narkoba Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Serang
“Tersangka AS ini memang pekerjaan sehari-harinya adalah bandar dan baru pertama kali tertangkap,” kata Pratomo.
Selanjutnya tersangka AS saat ini mendekam di balik jeruji sel Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. AS disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar. (irfan/made)
























