SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Pemerintah Kota Tangerang segera memulai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021. PPDB tahun ini dilaksanakan secara daring atau online.
PPDB ini diperuntukkan bagi peserta didik yang akan memasuki jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Untuk di Kota Tangerang PPDB dilakukan dari jenjang TK hingga SMP sederajat saja, karena kewenangan SMA sederajat ada di Provinsi Banten,”ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin, Senin (24/05/2021).
Dia menjelaskan di Kota Tangerang terdapat empat jalur pendaftaran PPDB. Para calon siswa dapat mendaftar melalui Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Pindah tugas orang tua. Jalur afirmasi dibagi dua yakni jalur afirmasi khusus anak tidak mampu dan jalur afirmasi khusus anak berkebutuhan khusus (ABK). Pembagian jalur afirmasi tersebut disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pendaftaran akan dilakukan melalui situs web ppdb.tangerangkota.go.id.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB), sebagai berikut:
Calon Peserta Didik Baru TK
- Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A
- Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B
Calon Peserta Didik Baru SD
- Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
- Sekolah wajib menerIma peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada butir (1) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan rekomendasi psikolog
- Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir
Calon Peserta Didik Baru SMP
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021
- Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli
- Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN)
Diskusi tentang ini post